Latar Belakang
Akreditasi Sekolah – Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang merupakan patokan Badan Akreditasi Nasional (BAN) dalam
memberi kriteria penilaian akreditasi selalu bersinergi untuk saling mengisi. Pemenuhan SNP dapat tercermin dari hasil akreditasi bila kriteria SNP sudah terpenuhi dalam penilaian akreditasi.
Penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan pada tingkat satuan pendidikan dilakukan melalui akreditasi. Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan nonformal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan. Akreditasi terhadap
program dan satuan pendidikan dilakukan oleh Pemerintah dan/atau lembaga mandiri yang berwenang sebagai bentuk akuntabilitas publik.
Ketentuan Undang-Undang Nomor 20, Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU 20/2003) (Republik Indonesia, 2003) mengenai SNP dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19, Tahun 2005 (PP 19/2005) tentang SNP yang mencakup: 1) Standar Kompetensi Lulusan; 2) Standar Isi; 3) Standar Proses; 4) Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan; 5) Standar Sarana dan Prasarana; 6) Standar
Pengelolaan Pendidikan; 7) Standar Pembiayaan Pendidikan; 8) Standar Penilaian Pendidikan (Republik Indonesia, 2005). PP 19/2005 diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32, Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19, Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Republik Indonesia, 2013). Perubahan tersebut berhubungan dengan kurikulum dan pembelajaran, yaitu tentang standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, dan standar penilaian.
SNP sesungguhnya berguna untuk membuat pendidikan menjadi bermutu. Objek yang dibuat bermutu adalah siswanya, sehingga SNP seharusnya berfokus pada lulusan yang bermutu. Standar Kompetensi Lulusan menjadi fokus utama dan standar lainnya menjadi pendukung untuk mewujudkan lulusan yang
bermutu.
Dalam standar International Baccalaureate, standar kurikulum, praktik, dan proses belajar mengajar merupakan satu kesatuan dan dalam standar Western Association of Schools and Colleges
(WASC), kurikulum, instruksi dan penilaian merupakan satu kesatuan, sedangkan dalam SNP, kurikulum, standar proses, dan standar penilaian terpisah, dalam pelaksanaannya menjadi satu alur proses pembelajaran (WASC, IB dalam Meni Handayani dkk, 2016).
Standar Nasional Pendidikan (SNP)
SNP perlu dilihat kembali standar mana yang memiliki peran penting dalam meningkatkan mutu pendidikan. Selain perbandingan dari beberapa negara maka perlu dilihat seberapa besar pengaruh masing-masing standar dan indikatornya terhadap mutu pendidikan. Standar dan indikator yang
memiliki pengaruh paling besar terhadap mutu pendidikan yang dilihat dari hasil UN, sehingga standar yang berpengaruh tetap menjadi ikon pendukung utama.
Berdasarkan hasil penelitian hibah pelibatan publik yang diselenggarakan oleh Pusat Penelitian Kebijakan Pendidikanbdan Kebudayaan (Puslitjak Dikbud) Balitbang, Kemendikbud yang dilakukan Yudha (2016) maka peninjauan terhadap pengukuran pemenuhan 8 standar dalam SNP dapat direkomendasikan beberapa dua hal. Pertama, terdapat hubungan yang erat antarstandar dalam SNP, sehingga jumlah
standar yang diukur di dalam SNP dapat direduksi agar lebih efisien. Kedua, beberapa standar yang dianggap tumpang tindih bisa dijadikan satu dengan standar yang lain, sehingga standar yang ada memang mengukur hal yang berbeda (independen dari standar yang lain).
Hasil penelitian Yudha (2016) juga menunjukkan pengukuran terhadap pencapaian ke-8 standar dalam SNP tidak saling independen, artinya hasil pemenuhan terhadap satu standar dalam SNP dapat diprediksi dari pemenuhan terhadap standar lainnya. Dengan kata lain, untuk mengetahui pemenuhan terhadap standar-standar tersebut, tidak perlu dilakukan seluruhnya (8 standar), cukup dengan sebagian standar saja.
Akreditasi sekolah dalam ayat 86 Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 merupakan kegiatan yang dilakukan pemerintah pada setiap jenjang dan satuan pendidikan untuk menentukan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan. Kewenangan akreditasi dapat pula dilakukan oleh lembaga mandiri yang
diberi kewenangan oleh Pemerintah untuk melakukan akreditasi. Akreditasi sebagai bentuk akuntabilitas publik dilakukan secara obyektif, adil, transparan, dan komprehensif dengan menggunakan instrumen dan kriteria yang mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan.
Pada TIMMS Matematika tahun 2015 untuk tingkat SD, Indonesia ada pada peringkat 45 dari 50 negara. Begitu pula dengan peringkat Indonesia pada PISA untuk anak usia 15 tahun pada tahun 2015 berada pada peringkat 69 dari 72 negara. PISA diselenggarakan oleh Organization for Economic Cooperation and Development atau Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD). PISA merupakan
program untuk mengukur pencapaian pendidikan di seluruh dunia. Survei yang dilakukan tiga tahun sekali itu mengukur kemampuan anak berusia 15 tahun dalam membaca,matematika dan sains.
Indonesia pertama kali ikut dalam PISA pada 2000 dengan anggota saat itu 41 negara. Indonesia saat itu menempati peringkat 39 dengan kemampuan membaca dengan skor 371, peringkat 39 untuk kemampuan matematika dengan skor 367 dan peringkat 38 untuk sains dengan skor 393. Sementara rata-rata internasional yakni 500. Urutan PISA Indonesia pada survei terakhir mengalami
kenaikan pada skor dari survei sebelumnya, namun untuk peringkat belum mengalami kemajuan. Indonesia berada pada urutan 66 dari 72 negara untuk kemampuan literasi dengan skor Urutan 65 dari 72 negara untuk kemampuan matematika dengan skor 386 dan urutan 64 untuk sains dengan skor 403.
https://nasional.tempo.co/read/1079399/soal-hots-yang-bikingaduh-peserta-un-sma Berdasarkan hasil UN rata-rata nilai SMP di tahun 2015 adalah 6,19 sudah cukup baik namun bila dilihat prestasi
Indonesia pada skala internasional masih di bawah rata-rata standar internasional seperti PISA dan TI vMSS. Ujian standar internasional ini sama-sama membandingkan kemampuan anak di berbagai negara, perbedaan didasarkan pada bidang studi yang diuji dan usia peserta ujian. PISA adalah studi internasional tentang prestasi literasi membaca, matematika dan sains siswa sekolah berusia 15 tahun, sedangkan TIMSS adalah studi internasional di bidang matematika dan sains untuk tahun 2015 di Indonesia untuk siswa kelas 4 SD. Standar internasional tentunya berbeda dengan standar nasional di Indonesia sehingga kurikulumnya pun berbeda. Jika Indonesia berkiblat pada kurikulum nasional hal itu menjadi baik bila
dalam pembelajarannya materi tersampaikan dengan baik dan dipahami oleh siswa .
Berdasarkan data akreditasi tahun 2016, di Provinsi Aceh jumlah SMP 1.074, sedangkan yang diakreditasi pada tahun 2016 sebesar 205, sekolah yang terakreditasi C berjumlah 30 dan yang tidak terakreditasi 2. Sekolah yang terakreditasi C dan TT sebagian besar terletak di daerah pedesaan. Sekolah yang terakreditasi A sebanyak 55 dan B sebanyak 118 pada tahun 2016 sebagian besar terletak di daerah perkotaan. Begitu pula di Provinsi Maluku Utara yang memiliki letak geografis terdiri
dari beberapa pulau. Jumlah SMP di Maluku Utara sebanyak 443, yang diakreditasi pada tahun 2016 sebanyak 143, di antara sekolah yang sudah diakreditasi pada tahun 2016 yang terakreditasi A sebanyak 22, B sebanyak 65, C sebanyak 51 dan tidak terakreditasi sebanyak 5. Sebagian besar sekolah yang berakreditasi C dan TT berada di Pulau Halmahera, Kepulauan Sula, dan Pulau Morotai. SMP yang tidak terakreditasi adalah sekolah negeri di Halmahera Barat sebanyak 3, Halmahera Tengah sebanyak 1 dan Kota Tidore sebanyak 1. Di DKI Jakarta jumlah SMP 1.091, yang diakreditasi pada tahun 2016 sebanyak 270 SMP. Di antara sekolah yang sudah diakreditasi pada tahun 2016 yang terakreditasi A sebanyak 171,B sebanyak 97, C tidak ada dan sekolah yang tidak terakreditasi sebanyak 2 berada di Jakarta Utara dan Jakarta Barat. Hal ini menunjukkan bahwa sekolah yang berada di daerah perkotaan cenderung memiliki nilai akreditasi tinggi jika dibandingkan dengan sekolah yang berada di daerah pinggiran. Pemenuhan SNP di daerah yang jauh dari perkotaan lebih sulit dicapai karena letak geografis yang sulit dijangkau. Namun, hasil akreditasi yang meningkat di tahun 2016 tidak selalu diikuti dengan hasil Ujian Nasional (UN) yang baik. BAN merupakan badan independen yang dibentuk Pemerintah untuk melakukan akreditasi kelayakan pelayanan dan pengelolaan mutu pendidikan pada tingkat satuan pendidikan.
Hasil akreditasi dinyatakan dalam tiga peringkat, yaitu A (Amat Baik), B (Baik) dan C (Cukup). Salah satu indikator keberhasilan pelaksanaan SNP oleh satuan pendidikan diukur dengan hasil UN. Data awal dari hubungan antara pemenuhan SNP dan hasil UN tahun 2106 menunjukan anomali, yaitu ada sekolompok sekolah yang berakrediasi A dengan nilai UN di bawah rata-rata nasional, sebaliknya ada sekolah dengan
akreditasi C dengan hasil UN yang tinggi.
Sumber : kemdikbud
[…] Baca juga : Akreditasi Sekolah untuk Pemenuhan Standar Nasional Pendidikan […]