SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas Pendidikan secara resmi telah menerbitkan Petunjuk Operasional (Jukops) Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk tahun ajaran 2026/2027. Aturan baru ini tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/23693/2026 yang ditetapkan di Semarang pada 8 Mei 2026.

Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut operasional dari Petunjuk Teknis (Juknis) yang sebelumnya telah disahkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/117 Tahun 2026.

Ada yang menarik pada pelaksanaan penerimaan murid baru kali ini. Disdik Jateng secara tegas mengusung jargon jaminan mutu dan integritas lewat slogan “NGOPENI, NGLAKONI Jateng: NO TITIP, NO JASTIP”. Slogan tersebut menegaskan komitmen penuh pemerintah daerah dalam menyelenggarakan proses seleksi yang transparan, akuntabel, objektif, tanpa intervensi, serta bebas dari praktik penitipan siswa atau jasa titip (jastip) kursi sekolah.

Baca Juga : juknis spmb

Cakupan Satuan Pendidikan

Petunjuk operasional yang diterbitkan ini mencakup regulasi teknis penerimaan murid baru pada berbagai jenjang satuan pendidikan negeri maupun kemitraan di Jawa Tengah, antara lain:

  1. Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN)
  2. Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN)
  3. Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) – meliputi jenjang TKLB, SDLB, SMPLB, dan SMALB
  4. SMA dan SMK Swasta yang tergabung dalam program Kemitraan Perluasan Akses.

Pembagian Alur Seleksi dan Jalur Kuota

Dalam dokumen jukops tersebut, mekanisme seleksi dibagi berdasarkan karakteristik masing-masing jenis sekolah:

  • Untuk SMA Negeri: Seleksi kembali menggunakan sistem kuota yang terbagi ke dalam beberapa jalur, yaitu Jalur Zonasi, Afirmasi, Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali, dan Jalur Prestasi.
  • Untuk SMK Negeri: Proses seleksi didasarkan pada daya tampung, kuota keahlian, seleksi prestasi, serta pemenuhan persyaratan khusus minat bakat sesuai program kejuruan yang dipilih.
  • Akomodasi Kelas Khusus & Wilayah Terpencil: Jukops ini juga memberikan kepastian regulasi untuk program khusus seperti Kelas Khusus Olahraga (KKO), Kelas Jauh, serta satuan pendidikan di wilayah khusus seperti SMA Negeri 1 Kampung Laut dan SMK Negeri 1 Karimunjawa.

Anggaran Penuh dari APBD

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah menegaskan bahwa seluruh biaya yang timbul akibat pelaksanaan dan penyelenggaraan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 ini sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2026. Dengan demikian, masyarakat atau calon wali murid diimbau untuk tidak melayani segala bentuk pungutan liar yang mengatasnamakan proses seleksi sekolah.

Informasi lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran daring (online), jadwal verifikasi berkas, hingga pengumuman hasil akhir dapat diakses secara berkala melalui kanal informasi resmi Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah serta Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I s.d. XII di seluruh kabupaten/kota se-Jawa Tengah.

sumber: https://spmb.jatengprov.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *