Kajian Akademik Standar Penilaian pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah
Latar Belakang
Subbagian ini menjelaskan terkait dengan latar belakang dalam revisi Standar Penilaian PendidikanStandar Penilaian Pendidikan yang meliputi Standar Nasional Pendidikan, Merdeka Belajar, pemulihan pembelajaran, penilaian pendidikan serta prinsip penyusunan standar.
Standar Nasional Pendidikan
Pendidikan merupakan hak semua warga negara, agar seluruh rakyat Indonesia dapat meningkatkan harkat dan martabatnya yang dituangkan pada Pasal 31 UUD Negara Republik Indonesia 1945. Pasal 31 ayat (3) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur
dengan undang-undang sistem pendidikan nasional. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 3 mengamanatkan bahwa pendidikan nasional berfungsi untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam
rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Pencapaian ini tidak terlepas dari peranan Standar Nasional Pendidikan sebagai standar sistem penjaminan mutu pendidikan di Indonesia.
Penjabaran dari amanat konstitusi tersebut dijelaskan lebih lanjut dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal 35 mengatur tentang perlunya Standar Nasional Pendidikan (SNP), yang terdiri atas: Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, Standar Proses,
Standar Penilaian Pendidikan, Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan, dan Standar Pembiayaan Pendidikan. Standar Nasional Pendidikan (SNP) merupakan
kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) serta sebagai dasar dan acuan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan. SNP ini diharapkan dapat menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat. SNP merupakan suatu keniscayaan pada era globalisasi. Dengan adanya standar ini pendidikan Indonesia diukur ketercapaiannya tidak hanya pada tingkat nasional, namun juga pada tingkat internasional sehingga posisi Indonesia dalam dunia pendidikan dapat dipetakan, kualitas pendidikannya dapat terukur, dan memudahkan pemerintah dalam menyusun strategi maupun rencana pendidikan secara efektif dan efisien. Sebagai acuan, SNP perlu senantiasa disesuaikan dengan dinamika dan perkembangan
ilmu pengetahuan, teknologi, serta kehidupan masyarakat yang nantinya berpengaruh terhadap input, proses, serta luaran sistem pendidikan yang diharapkan. Atas pertimbangan tersebut, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan
diterbitkan. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah tersebut, Peraturan Menteri untuk masing-masing SNP juga perlu disesuaikan termasuk Standar Penilaian Pendidikan.
Baca juga : Panduan Penilaian Belajar SMK 2017
Standar Nasional Pendidikan (SNP) juga merupakan upaya untuk menjamin seluruh rakyat Indonesia mendapatkan pendidikan yang setara dan berkualitas. Indonesia sebagai negara kepulauan dengan tingkat sosial ekonomi yang beragam memerlukan SNP sebagai acuan yang berfungsi untuk
menjamin komitmen pemerintah untuk memenuhi hak atas pendidikan bermutu yang dapat mencerdaskan kehidupan bangsa. Selain itu, SNP juga sebagai dasar untuk evaluasi pencapaian pendidikan dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pendidikan, serta pemetaan pendidikan dalam skala nasional, sehingga dapat membangun strategi untuk meningkatkan mutu SDM Indonesia yang dapat berkompetisi secara profesional dalam level internasional. Kemendikbudristek menyadari bahwa masih terdapat kesenjangan kualitas pendidikan. Hal ini terlihat dari hasil penilaian Asesmen
Kompetensi Peserta Didik Indonesia (AKSI) yang mengukur kemampuan matematika, membaca, dan sains. Kesenjangan hasil pembelajaran antarwilayah geografis dapat dilihat darirata-rata nilai tertinggi AKSI yang diperoleh provinsi DKI Jakarta dan Daerah Istimewa Yogyakarta, dengan capaian 10% sampai dengan 14% lebih tinggi dibandingkan Papua, Maluku, Sulawesi, dan Kepulauan Nusa Tenggara.
Disparitas kualitas pendidikan, keragaman sosial budaya, dan perbedaan peserta didik menjadi isu penghambat pencapaian kualitas pendidikan yang diharapkan. Beberapa faktor penyebab adanya kesenjangan kualitas pendidikan, di antaranya kualitas tenaga kependidikan dan peserta didik,
infrastruktur, sarana dan prasarana, serta kualitas penilaian pendidikan peserta didik. Standar diperlukan sebagai panduan para pelaku sistem pendidikan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan,karena sistem pendidikan bersifat dinamis, dalam lingkungan yang sangat beragam. Pendidikan merupakan proses pengembangan potensi insani anak bangsa, termasuk bakat dan watak manusia agar menjadi manusia berakhlak mulia, berpengetahuan, dan terampil. Sistem pendidikan Indonesia harus tetap menghormati hak-hak dasar manusia, serta mempertimbangkan dan
sekaligus menjaga keberagaman dan kekhasan watak, karakter, potensi, dan bakat individu yang terlibat dalam sistem pendidikan ini. Standar pendidikan berperan dalam upaya memastikan bahwa kualitas pembelajaran di seluruh Indonesia mencapai kualifikasi minimum yang ditetapkan. Dengan adanya
SNP diharapkan anak-anak Indonesia mendapatkan layanan pendidikan yang bermutu.
Indonesia adalah negara kepulauan yang besar, dengan kondisi geografis dan sosial budaya yang begitu beragam, sehingga tantangan dalam pencapaian SNP merupakan hal yang perlu menjadi perhatian. Beberapa kritik diberikan terkait delapan SNP, terutama pada kriteria minimal yang dianggap sulit untuk dicapai. Selain itu, Standar Penilaian Pendidikan dianggap memiliki konsep standardisasi asesmen yang terlalu kaku. Standardisasi pembelajaran dapat menyebabkan pendidikan menjadi tidak relevan dan kontekstual, karena dianggap tidak memperhatikan keberagaman konteks dan sumber daya yang dapat memperbesar kesenjangan kualitas pendidikan. Oleh karena itu, selain dorongan dinamika dan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, serta kebudayaan, standar pendidikan perlu
memperhatikan keberagaman konteks dan sumber daya daerah dan satuan pendidikan yang memengaruhi pembelajaran.
Standar Penilaian Pendidikan dikembangkan secara generik dan hanya memuat prinsip-prinsip atau prosedur yang perlu dikembangkan oleh pendidik. Dengan demikian, pendidik dapat menyesuaikan mekanisme penilaian pendidikan sesuai dengan karakteristik peserta didik. Penyusunan Standar Penilaian Pendidikan juga mempertimbangkan filosofi Merdeka Belajar dan pemulihan pembelajaran akibat pandemi COVID-19.
Sumber : Kemdikbud
[…] baca juga : Kajian Akademik Standar Penilaian pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan dasar dan Jenja… […]
[…] baca juga :Kajian Akademik Standar Penilaian pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan dasar dan Jenja… […]