Free classroom school image

Ujian Ideal di Masa Mendatang – Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2020 merupakan tahun pertama pelaksanaan RPJMN 2020-2024, yang akan difokuskan pada upaya peningkatan sumber daya manusia untuk mendorong pertumbuhan berkualitas. Terdapat lima prioritas nasional dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2020, di mana salah satunya terkait dengan pembangunan manusia dan pengentasan kemiskinan. Menurut Menteri
PPN, kunci guna merealisasikan lima prioritas tersebut adalah dengan membentuk ekosistem yang memiliki sumber daya manusia (SDM) berkualitas, berdaya saing, terdidik, dan berkarakter. Oleh karenanya pemerintah pada tahun 2020 telah menargetkan indikator makro yang akan
dicapai, diantaranya Indeks Pembangunan Manusia (IPM) sebesar 72,51, pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2—5,5%, tingkat kemiskinan 8,5—9,0%. Sedangkan Rasio Gini sebesar 0,375—0,380, dan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) sebesar 4,8—5,1% (Menteri PPN/Kepala Bappenas; 2019).
Dalam mencapai target di atas (seperti target IPM) pemerintah Indonesia telah berkomitmen untuk meningkatkan kualitas dan daya saing SDM, yakni SDM yang sehat dan cerdas, adaptif, inovatif, terampil, dan berkarakter. Terkait dengan aspek pendidikan, hal tersebut dilakukan antara lain melalui peningkatan pemerataan layanan pendidikan berkualitas; peningkatan produktivitas dan daya saing (RPJMN 2020—2024).
Untuk meningkatkan IPM, kebijakan pembangunan manusia Indonesia diarahkan pada pemenuhan pelayanan dasar secara merata. Hal ini sesuai dengan apa yang tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), bahwa setiap warga
negara berhak mendapatkan pendidikan yang bermutu, karenanya Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu.
Dalam melaksanakan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu, dilakukanlah pemerataan layanan pendidikan berkualitas melalui penguatan penjaminan mutu pendidikan antarsatuan pendidikan dan
antarwilayah. Penjaminan mutu pendidikan ini berdasarkan standar sesuai peraturan yang berlaku. Acuan utamanya adalah Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang telah ditetapkan sebagai kriteria minimal sistem pendidikan yang harus dipenuhi setiap satuan pendidikan dan penyelenggara pendidikan di Indonesia. Keberadaan SNP merupakan bagian utama dan penting dalam penjaminan mutu pendidikan. Padahal, untuk meningkatkan penjaminan mutu perlu melibatkan berbagai pemangku kepentingan di
bidang pendidikan, mulai dari tingkat Pusat sampai ke satuan pendidikan.
Graham Dowson saat audiensi Technical Assistance for Education System Strengthening (TASS) dengan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) menyatakan bahwa arah penjaminan mutu pendidikan di masa depan difokuskan pada tiga hal, yaitu kualitas proses belajar mengajar, kualitas manajemen sekolah budaya akademik, dan kepemimpinan, serta kualitas guru (BSNP, 2018).
Peringkat daya saing Indonesia dalam laporan Global Competitiveness Index (GCI) 2019 yang baru dirilis World Economic Forum (WEF) turun ke posisi 50 dari posisi 45 pada tahun lalu. Tak hanya penurunan peringkat, skor daya saing Indonesia juga turun meski tipis 0,3 poin ke posisi 64,6. Berdasarkan daftar tersebut, Indonesia makin tertinggal jauh dari Singapura yang menempati posisi pertama. Undang Undang Dasar 1945 mengamanatkan setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar
peserta didik secara aktif dapat mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Penjabaran amanat UUD 1945 tersebut dituangkan dalam Sistem Pendidikan Nasional, yaitu keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu pendidikan untuk mencapai tujuan pendidikan nasional. Undang Undang Nomor 20 Tahun
2013 tentang Sistem Pendidikan Nasional merupakan dasar hukum untuk membangun pendidikan nasional tersebut.
Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional di antaranya mengatur tentang evaluasi pendidikan, khususnya pasal 57 dan pasal 58. Evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara
pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan (pasal 57, ayat 1). Evaluasi dilakukan terhadap peserta didik, lembaga, dan program pendidikan pada jalur formal dan nonformal untuk semua jenjang, satuan dan jenis pendidikan (ayat 2). Evaluasi peserta didik yang dilakukan oleh guru dan sekolah pada dasarnya adalah bentuk evaluasi internal, sedangkan yang dilakukan oleh Pemerintah merupakan evaluasi eksternal. Selanjutnya, pada pasal 58 dinyatakan bahwa evaluasi hasil belajar oleh pendidik
dimaksudkan untuk memantau proses kemajuan, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan (ayat 1). Sementara evaluasi peserta didik, satuan pendidikan, dan program pendidikan dilakukan oleh lembaga mandiri secara berkala, menyeluruh, transparan, dan sistemik
untuk menilai pencapaian standar nasional pendidikan (ayat 2). Ketentuan mengenai evaluasi ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan (SNP) yang telah mengalami perubahan sebanyak dua kali,yaitu PP Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang SNP; dan yang terakhir PP Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang SNP.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang SNP tersebut dinyatakan bahwa penilaian hasil belajar jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas penilaian hasil belajar oleh pendidik, penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan, dan penilaian hasil belajar oleh pemerintah. Penilaian hasil belajar oleh pendidik bertujuan untuk memantau dan mengevaluasi proses, kemajuan belajar, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinabungan. Penilaian hasil belajar oleh
satuan pendidikan bertujuan menilai pencapaian Standar Kompetensi Lulusan untuk semua mata pelajaran dengan mempertimbangkan hasil penilaian peserta didik oleh pendidik. Penilaiannya dalam bentuk ujian sekolah/madrasah (Ujian Sekolah Berstandar Nasional). Sementara itu, penilaian hasil belajar oleh Pemerintah bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dan dilakukan dalam bentuk Ujian Nasional (UN).
Sebenarnya pelayanan dasar telah menyebabkan tingkat pendidikan membaik, namun belum menjangkau seluruh penduduk. Ini dapat dilihat dari permasalahan yang ada yakni terkait dengan bidang pendidikan, masih terdapat 4,4 juta anak usia 7—18 tahun yang tidak bersekolah (anak tidak
sekolah/ATS). ATS disebabkan pada masih rendahnya upaya lintas sektor dalam meminimalisasi hambatan sosial, ekonomi, budaya, maupun geografis, serta pola layanan yang belum optimal untuk anak berkebutuhan khusus, anak jalanan dan anak terlantar, anak berhadapan dengan hukum,
anak dalam pernikahan atau ibu remaja, dan anak yang bekerja atau pekerja anak.

MUTU PENDIDIKAN

Ace Suryadi dan H.A.R Tilaar (1995: 108) menjelaskan bahwa mutu pendidikan merupakan kemampuan sistem pendidikan yang diarahkan secara efektif untuk meningkatkan nilai tambah faktor input agar menghasilkan output yang setinggi-tingginya. Faktor dominan yang berpengaruh dan berkontribusi besar terhadap mutu pendidikan adalah guru yang profesional dan guru yang sejahtera.
Oleh karena itu, guru harus secara profesional melaksanakan tugasnya dalam proses pembelajaran, pembimbingan dan pelatihan terhadap peserta didik memiliki kompetensi yang diharapkan. Para pelaku di dalam dunia pendidikan menyakini keharusan guru-guru untuk memiliki standar
mutu tertentu dalam mengemban tugasnya menyiapkan pelajar dan anak didik yang berkompeten. Sesungguhnya tidak hanya faktor guru tetapi ada banyak sumber mutu dalam pendidikan, misalnya sarana gedung yang bagus, nilai moral yang tinggi, hasil ujian yang memuaskan, spesialisasi
atau kejuruan, dorongan orang tua, bisnis, komunitas lokal, sumberdaya yang melimpah, aplikasi teknologi mutakhir, kepemimpinan yang baik dan efektif, perhatian terhadap pelajar dan anak didik, kurikulum yang memadai, atau juga kombinasi dari faktor-faktor tersebut (Sallis, 2006:30-31

Karakteristik mutu di dunia pendidikan, menurut Usman dalam Umi Hanik (2011: 79—82) memiliki 13 karakteristik yaitu:

  1. Kinerja (performance), berkaitan dengan aspek fungsional sekolah. Misalnya, kinerja guru dalam mengajar baik, memberikan penjelasan yang meyakinkan, sehat dan rajin mengajar, dan menyiapkan bahan pelajaran yang lengkap. Pelayanan administratif dan edukatif baik yang ditandai oleh hasil belajar yang tinggi, lulusan banyak, putus sekolah sedikit, lulus tepat waktu banyak.
  2. Waktu wajar (timeliness), selesai dengan waktu yang wajar. Misalnya, guru memulai dan mengakhiri pelajaran tepat waktu, batas waktu pemberian pekerjaan rumah wajar, waktu untuk naik pangkat wajar. Handal (reability). Misalnya, pelayanan prima yang diberikan sekolah bertahan dari tahun ke tahun, guru bekerja dari tahun ke tahun.
  3. Daya tahan (durability). Misalnya, meskipun krisis moneter, sekolah masih tetap bertahan, siswa dan guru tidak putus asa dan selalu sehat.
  4. Indah (aesthetics). Misalnya, interior dan eksterior sekolah ditata dengan baik, taman yang ditanami bunga yang menarik dan terpelihara dengan baik, guru membuat media pendidikan yang menarik, warga sekolah berpenampilan rapi.
  5. Hubungan manusia (personal interface). Menjunjung tinggi nilai-nilai moral dan profesionalisme.
  6. Mudah penggunaannya (easy of use). Sarana prasarana dipakai. Misalnya, aturan-aturan mudah diterapkan, buku perpustakaan mudah dipinjam dan dikembalikan tepat waktu, penjelasan guru di
    kelas mudah dimengerti siswa.
  7. Bentuk khusus (feature). Keunggulan tertentu. Misalnya, ada sekolah yang unggul dengan kegiatan ekstrakulikulernya.
  8. Standar tertentu (conformance to spesification), Memenuhi standar tertentu. Misalnya, sekolah sudah terakreditasi dan mencapai nilai akreditasi A (amat baik), sekolah sudah memenuhi standar minimal ujian nasional.Konsintensi (consistency). Keajegan, konstan, stabil. Misalnya. mutu
    sekolah dari dulu sampai sekarang.
  9. Seragam (uniform). Tanpa variasi, tidak tercampur. Misalnya, sekolah menyeragamkan pakaian sekolah dan pakaian dinas, sekolah melaksanakan aturan, tidak pandang bulu atau pilih kasih
  10. Mampu melayani (service ability). Mampu memberikan pelayanan prima. Misalnya, sekolah menyediakan kotak saran dan saran-saran yang masuk mampu dipenuhi dengan sebaik-baiknya, Sekolah mampu memberikan pelayanan primanya sehingga semua pelanggan merasa puas.
  11. Ketetapan (accuracy). Ketetapan dalam pelayanan. Misalnya, sekolah mampu memberikan pelayanan sesuai dengan yang diinginkan pelanggan sekolah. Sesuai dengan UU Nomor 20 tahun 2003, pemerintah memiliki komitmen untuk melaksanakan pendidikan yang bermutu sebagaimana
    tertulis dalam Pasal 5 ayat (1): ”Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memeroleh pendidikan yang bermutu”. Dengan adanya PP Nomor 19 tahun 2005, pengertian bermutu menjadi jelas, yaitu memenuhi standar yang meliputi: (1) standar isi; (2) standar proses; (3) standar
    kompetensi lulusan; (4) standar pendidik dan tenaga kependidikan; (5) standar sarana dan prasarana; (6) standar pengelolaan; (7) standar pembiayaan; dan (8) standar penilaian. Artinya, jika Standar Nasional Pendidikan dilaksanakan, maka ada jaminan bahwa mutu pendidikan nasional akan tercapai dan dapat meningkat.
Ujian-yang-Ideal-di-Masa-Mendatang

Sumber : Kemdikbud

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *