Medical help. Photo Morgan Wingard

Oleh : Agung Wicaksono, S.Pd., M.Pd

Pengawas SMK Cabdin XII Provinsi Jawa Tengah

Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) tahun 2026 menandai era baru dalam penyambutan murid baru di Indonesia. Melalui tema “MPLS Ramah”, pemerintah menekankan paradigma yang memuliakan hak anak dan menghadirkan pengalaman belajar yang berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan. Paradigma ini bertujuan agar sekolah tidak sekadar menjadi tempat pertemuan (meeting point), tetapi juga ruang penyatuan (melting point) yang hangat bagi warga sekolah.

Landasan Hukum dan Kebijakan Utama

Penyelenggaraan MPLS Ramah 2026 berpijak pada dua aturan utama: Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 tentang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah dan Kepmendikdasmen Nomor 198 Tahun 2026 tentang Uraian Materi MPLS Ramah. Kebijakan ini mencabut aturan lama tahun 2016 guna menyesuaikan dengan visi Budaya Sekolah Aman dan Nyaman (BSAN) yang menjadi ruh utama dalam ekosistem pendidikan saat ini.

Tujuan Strategis Penyelenggaraan

Berdasarkan Pasal 3 Permendikdasmen No. 12/2026, MPLS bukan sekadar seremonial, melainkan proses strategis untuk mencapai empat tujuan utama:

  1. Pengenalan Potensi Diri: Mengidentifikasi bakat, minat, serta kesiapan belajar dan kebutuhan dukungan murid.
  2. Pengenalan Warga Sekolah: Membangun relasi positif antara murid baru dengan kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, dan sesama teman.
  3. Pengenalan Kurikulum: Memberikan motivasi belajar, mengenalkan cara belajar efektif, serta memaparkan kegiatan intrakurikuler dan ekstrakurikuler.
  4. Pengenalan Lingkungan Sekolah: Mengenalkan sarana prasarana, tata tertib, kanal pengaduan kekerasan, serta budaya positif sekolah.

Tahapan Pelaksanaan: Dari Perencanaan hingga Pascapelaksanaan

Siklus MPLS Ramah dibagi menjadi tiga tahap yang wajib dipatuhi oleh seluruh satuan pendidikan:

1. Tahap Perencanaan

Sekolah diwajibkan membentuk panitia yang terdiri dari kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan. Salah satu inovasi penting di tahun 2026 adalah kewajiban sosialisasi program kepada orang tua/wali murid paling lambat lima hari kerja sebelum MPLS dimulai. Sosialisasi ini mencakup jadwal, rincian materi, hingga data awal murid baru guna memastikan adanya sinergi antara rumah dan sekolah.

2. Tahap Pelaksanaan

MPLS dilaksanakan selama lima hari pada minggu pertama awal tahun ajaran baru. Pelaksanaan dilakukan sepenuhnya oleh guru, namun murid (seperti pengurus OSIS) dapat membantu jika ada keterbatasan panitia, dengan syarat tidak memiliki riwayat kekerasan atau perilaku buruk.

3. Tahap Pascapelaksanaan

Setelah kegiatan berakhir, sekolah melakukan evaluasi mengenai ketercapaian tujuan dan mengidentifikasi tantangan yang dihadapi. Laporan penyelenggaraan wajib disampaikan kepada dinas pendidikan atau kementerian terkait paling lambat 30 hari kerja setelah pelaksanaan.

Bedah Materi Utama: Membangun Fondasi Karakter

Materi MPLS 2026 terdiri dari materi utama yang wajib dan materi pilihan yang disesuaikan dengan kekhasan sekolah. Berikut adalah komponen materi utama:

  • Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat (G7KAIH): Program ini menanamkan disiplin harian meliputi: bangun pagi, beribadah, berolahraga, makan sehat dan bergizi, gemar belajar, bermasyarakat, dan tidur cepat.
  • Literasi dan Keadaban Digital: Mengingat tantangan zaman, murid dibekali pengetahuan tentang keamanan digital, pencegahan judi daring, bahaya kecanduan gim, serta Kampanye 3S (Screen Time, Screen Zone, Screen Break) untuk mengatur penggunaan gawai.
  • Gerakan Indonesia ASRI: Mengajak seluruh warga sekolah untuk mewujudkan lingkungan yang Aman, Sehat, Resik, dan Indah melalui aksi nyata seperti kerja bakti atau pengelolaan sampah.
  • Gerakan Rukun Sama Teman (GRST): Fokus pada penguatan empati dan pencegahan perundungan melalui prinsip Dukungan Psikologis Awal (DPA) yaitu Look, Listen, dan Link untuk membantu teman yang sedang dalam kesulitan emosional.
  • Budaya 5S: Menanamkan kebiasaan Senyum, Salam, Sapa, Sopan, dan Santun sebagai dasar interaksi sosial yang harmonis.

Inovasi 2026: Rangkaian Tes dan Pemetaan Profil Murid

Tahun 2026 membawa perubahan signifikan dalam pemetaan profil murid dibandingkan tahun sebelumnya. Di hari ketiga MPLS, murid akan menjalani rangkaian tes selama 90-115 menit yang meliputi:

  1. Identifikasi Kondisi Sosial-Emosional: Untuk mendeteksi awal kebutuhan dukungan kesehatan mental murid.
  2. Asesmen Literasi dan Numerasi: Mengetahui kemampuan dasar murid untuk membantu guru merancang pembelajaran yang terdiferensiasi.
  3. Identifikasi Bakat dan Minat: Memberikan gambaran awal bagi sekolah dalam mengarahkan murid ke kegiatan ekstrakurikuler yang tepat.
  4. Asesmen Kebugaran: Meliputi pengukuran Indeks Massa Tubuh (IMT) dan tes fleksibilitas (V Sit and Reach) untuk memantau status kesehatan fisik murid.

Hasil tes ini dikelola secara digital oleh kementerian dan hasilnya dapat diakses oleh sekolah mulai 31 Juli 2026 untuk dimanfaatkan oleh guru dalam perencanaan pembelajaran dan oleh orang tua dalam pengasuhan.

Larangan Tegas dan Perlindungan Murid

Kementerian menetapkan pembatasan ketat untuk menjamin keamanan selama MPLS:

  • Anti-Perpeloncoan: Dilarang keras melakukan kekerasan fisik, intimidasi, atau tindakan merendahkan martabat murid.
  • Tanpa Pungutan: MPLS harus ramah biaya; sekolah dilarang melakukan pungutan atau mewajibkan pembelian atribut/seragam baru yang memberatkan.
  • Pembatasan Alumni: Alumni tidak diperbolehkan terlibat sebagai penyelenggara guna meminimalkan risiko praktik senioritas yang tidak sehat.

Satuan pendidikan yang melanggar ketentuan ini akan dikenai sanksi mulai dari teguran tertulis hingga pemberhentian jabatan bagi personel yang bertanggung jawab.

Adaptasi Jenjang dan Pendidikan Khusus

Meskipun prinsip utamanya sama, rujukan kegiatan MPLS Ramah disusun secara spesifik untuk setiap jenjang:

  • TK dan SD: Fokus pada pengenalan aktivitas sekolah melalui bermain ceria, cerita (story telling), dan pengenalan nutrisi melalui makan bersama.
  • SMP dan SMA/SMK: Lebih ditekankan pada eksplorasi diri (analisis SWOT sederhana), keadaban digital, kesiapsiagaan bencana, dan persiapan karier bagi SMK (jalur Bekerja, Melanjutkan, Wirausaha/BMW).
  • SLB: Memastikan seluruh kegiatan aksesibel bagi murid penyandang disabilitas, misalnya dengan penanda taktil untuk disabilitas netra atau penggunaan bahasa isyarat dan visual bagi disabilitas rungu.

Penutup

MPLS Ramah 2026 bukan sekadar agenda rutin di awal tahun ajaran, melainkan sebuah pintu masuk menuju budaya sekolah yang aman dan nyaman. Dengan mengedepankan pengalaman yang humanis dan data-sentris (melalui rangkaian tes), diharapkan setiap murid baru dapat memulai perjalanan akademiknya dengan rasa percaya diri, dukungan yang tepat, dan karakter yang kokoh untuk berkontribusi bagi kemajuan bangsa

Sumber :

  • Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. (2026). Rujukan Kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Ramah 2026 Untuk Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan. Jakarta: Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
  • Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia. (2026). Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 198 Tahun 2026 tentang Uraian Materi Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah Ramah. Jakarta: Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
  • Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia. (2026). Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 12 Tahun 2026 tentang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah. Jakarta: Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
  • Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia. (2026). Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 17 Tahun 2026 tentang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah Ramah bagi Satuan Pendidikan pada Jalur Pendidikan Nonformal dan Jalur Pendidikan Informal. Jakarta: Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
  • Susanto, E. (2026). Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah – Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 [Slide Presentasi]. Jakarta: Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
  • Utami, R. P. (2026). Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Ramah: Hari Baru, Aman dan Nyaman di Sekolah [Slide Presentasi]. Jakarta: Pusat Penguatan Karakter, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
  • https://cerdasberkarakter.kemendikdasmen.go.id/mplsramah/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *