Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan aturan baru mengenai Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 12 Tahun 2026. Beleid yang ditetapkan Menteri Abdul Mu’ti di Jakarta pada 25 Mei 2026 dan diundangkan pada 3 Juni 2026 ini sekaligus mencabut aturan lama, yakni Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru, yang dinilai sudah tidak relevan dengan kebutuhan dan perkembangan hukum saat ini.
Latar Belakang: Menanamkan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman
Dalam bagian menimbang, pemerintah menegaskan bahwa MPLS diperlukan untuk menanamkan budaya sekolah yang aman dan nyaman sejak dini kepada murid baru. Tujuannya agar kegiatan pengenalan lingkungan sekolah berjalan efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, sekaligus memberikan pengalaman yang positif, menyenangkan, dan bermakna—bukan lagi ajang perpeloncoan seperti yang kerap terjadi di masa lalu.
Apa Itu MPLS?
Berdasarkan Pasal 1, MPLS didefinisikan sebagai kegiatan pertama bagi murid baru yang diselenggarakan sekolah untuk menumbuhkan dan memperkuat karakter serta profil lulusan. Aturan ini berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan formal, mulai dari taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, hingga sekolah luar biasa.
MPLS diselenggarakan untuk mengenalkan empat hal utama kepada murid baru:
- Potensi diri murid — bakat dan minat yang dimiliki.
- Warga sekolah — murid, kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan.
- Kurikulum — tujuan, isi, dan bahan pelajaran yang akan dijalani.
- Lingkungan sekolah — tempat kegiatan belajar berlangsung, baik di dalam maupun di luar kelas.
Tiga Tahapan Penyelenggaraan
Pasal 6 mengatur bahwa pelaksanaan MPLS dilakukan melalui tiga tahap:
1. Perencanaan, meliputi pembentukan panitia MPLS oleh kepala sekolah (terdiri atas kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan), penyusunan program MPLS—yang mencakup jadwal, durasi, lokasi, pemateri, hingga anggaran—serta sosialisasi program kepada orang tua/wali murid paling lambat 5 hari kerja sebelum pelaksanaan.
2. Pelaksanaan, yang berlangsung selama 5 hari pada minggu pertama tahun ajaran baru. Durasi ini dapat disesuaikan khusus untuk sekolah berasrama, sekolah luar biasa, dan sekolah penyelenggara pendidikan layanan khusus, dengan kewajiban melapor kepada Kementerian atau Dinas Pendidikan.
3. Pasca pelaksanaan, berupa evaluasi oleh sekolah terkait ketercapaian tujuan MPLS serta identifikasi keberhasilan dan tantangan, yang hasilnya wajib disampaikan kepada orang tua/wali murid paling lambat 30 hari kerja setelah kegiatan selesai.
Empat Materi Wajib MPLS
Pasal 14 menetapkan materi utama yang harus dilaksanakan setiap sekolah, yaitu:
- Gerakan tujuh kebiasaan anak Indonesia hebat
- Pagi ceria
- Sopan dan santun bermedia sosial
- Budaya senyum, salam, sapa, sopan, dan santun
Selain materi wajib tersebut, sekolah juga dapat menambahkan materi pilihan sesuai ciri khas dan kebutuhan masing-masing.
Lokasi Kegiatan dan Keterlibatan Murid Senior
Sebagai aturan dasar, kegiatan MPLS harus dilaksanakan di lingkungan sekolah. Apabila sekolah ingin menyelenggarakan MPLS di luar lingkungan sekolah, wajib mengajukan persetujuan ke Kementerian atau Dinas Pendidikan paling lambat 14 hari kerja sebelumnya, dan persetujuan tersebut harus turun paling lambat 7 hari kerja sebelum pelaksanaan.
Aturan ini juga membuka ruang bagi murid untuk membantu panitia MPLS, khususnya di jenjang SMP, SMA, dan SMK, jika panitia mengalami keterbatasan. Namun murid yang dilibatkan wajib berasal dari pengurus OSIS, MPK, atau organisasi ekstrakurikuler, serta tidak memiliki riwayat sebagai pelaku tindak kekerasan.
Daftar Larangan yang Tegas
Pasal 21 secara eksplisit melarang sejumlah praktik yang selama ini menjadi sorotan publik dalam pelaksanaan MPLS/MOS, di antaranya:
- Perpeloncoan atau bentuk tindak kekerasan lainnya
- Pungutan biaya dalam bentuk apa pun
- Aktivitas yang tidak relevan dengan tujuan MPLS
- Atribut yang tidak edukatif atau tidak relevan
- Pelibatan alumni sebagai penyelenggara
- Pelibatan murid yang tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan
Sanksi bagi Pelanggar
Bagi panitia MPLS yang melanggar ketentuan larangan, aturan ini menyiapkan empat jenis sanksi berjenjang: teguran tertulis, penundaan atau pengurangan hak, pembebasan tugas, hingga pemberhentian sementara atau tetap dari jabatan. Kementerian dan Dinas Pendidikan juga diwajibkan menghentikan kegiatan MPLS di sekolah yang terbukti melanggar.
Mulai Berlaku Sejak Diundangkan
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yakni 3 Juni 2026, dan tercatat dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 352. Dengan terbitnya aturan ini, seluruh sekolah di Indonesia—negeri maupun swasta—kini memiliki pedoman baru yang lebih rinci dan tegas dalam menyelenggarakan MPLS, dengan penekanan kuat pada keamanan, kenyamanan, dan transparansi bagi murid baru.
Sumber : Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 12 Tahun 2026