people pointing fingers at a stressed woman

PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN DI LINGKUNGAN SATUAN PENDIDIKAN

Permenristekdikti Indonesia Nomor 46 Tahun 2023 – Peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan dan warga satuan pendidikan lainnya berhak mendapatkan pelindungan dari kekerasan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan. Melaksanakan pelindungan dari kekerasan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan dilakukan pencegahan dan penanganan
kekerasan yang mempertimbangkan hak peserta didik dalam memperoleh lingkungan satuan pendidikan yang ramah, aman, nyaman, dan menyenangkan bagi peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, dan
warga satuan pendidikan lainnya. Permenristekdikti Indonesia Nomor 46 Tahun 2023

Upaya Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan dimaksudkan untuk:

  1. melindungi Peserta Didik, Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Warga Satuan Pendidikan
    Lainnya dari Kekerasan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan;
  2. b. mencegah Peserta Didik, Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Warga Satuan Pendidikan
    Lainnya, melakukan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan;
  3. melindungi dan mencegah setiap orang dari Kekerasan yang terjadi di lingkungan satuan
    pendidikan;
  4. mengatur mekanisme Pencegahan, Penanganan, dan sanksi terhadap tindakan Kekerasan di
    lingkungan satuan pendidikan; dan
  5. membangun lingkungan satuan pendidikan yang ramah, aman, inklusif, setara, dan bebas dari
    tindakan diskriminasi dan intoleransi.

Baca Juga : Kekerasan di Sekolah

Upaya Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan bertujuan agar:

  1. Peserta Didik, Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Warga Satuan Pendidikan Lainnya mampu
    mencegah terjadinya Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan;
  2. Peserta Didik, Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Warga Satuan Pendidikan Lainnya mampu untuk
    melaporkan Kekerasan yang dialami dan/atau diketahuinya;
  3. Peserta Didik, Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Warga Satuan Pendidikan Lainnya mampu
    mencari dan mendapatkan bantuan ketika mengalami Kekerasan;
  4. Peserta Didik, Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Warga Satuan Pendidikan Lainnya yang
    mengalami Kekerasan bisa segera mendapatkan penanganan dan bantuan yang menyeluruh;
  5. satuan pendidikan, pemerintah daerah, dan Kementerian mampu merespons dan menangani
    Kekerasan yang terjadi di satuan pendidikan sesuai dengan tugas dan kewenangannya; dan
  6. satuan pendidikan, pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan, dan Kementerian mampu
    mencegah terjadinya Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.

Download

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *