sad boy in gray sweater sitting on the floor

Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 49/M/2023 Tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pelaksanaan Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Di Lingkungan Satuan Pendidikan

Latar Belakang

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Permendikbudristek PPKSP). Terbitnya regulasi ini merupakan wujud dari komitmen Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dalam
mencegah dan menangani Kekerasan yang terjadi di Satuan Pendidikan secara menyeluruh. Dalam rangka mendukung implementasi Permendikbudristek PPKSP, Pasal 74 Permendikbudristek PPKSP memandatkan penetapan Petunjuk Teknis PPKSP yang dapat memandu pemangku kepentingan dalam melaksanakan kebijakan secara efektif

Tujuan
Petunjuk Teknis PPKSP ini disusun sebagai rujukan utama bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan pemangku kepentingan terkait lainnya, dalam:
a. memahami langkah implementasi kebijakan tersebut; dan
b. melaksanakan perannya terkait pencegahan dan penanganan kekerasan, khususnya untuk pemberian pendampingan teknis, peningkatan kapasitas, serta monitoring dan evaluasi.

Baca Juga : Kekerasan di Sekolah

Prinsip

  1. Non-diskriminasi, yaitu peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak dilindungi dari segala bentuk diskriminasi tanpa pengecualian apapun, seperti suku/etnis, agama, kepercayaan, ras, warna kulit, usia, status sosial ekonomi, kebangsaan, jenis kelamin, dan/atau kemampuan intelektual,
    mental, sensorik, serta fisik yang ia dan orang tua/wali peserta didik miliki.
  2. Kepentingan terbaik bagi anak, yaitu dalam setiap kegiatan yang melibatkan peserta didik berusia anak di satuan pendidikan, khususnya dalam hal pencegahan dan penanganan kekerasan, kepentingan terbaik bagi anak harus dijadikan pertimbangan utama. Penting untuk memastikan bahwa seluruh intervensi atau proses dalam pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan
    pendidikan tidak mengganggu tumbuh kembang anak dan sesuai dengan persetujuan orang tua dan/atau wali mereka.
  3. Partisipasi anak, yaitu peserta didik berusia anak berpartisipasi dalam memberikan pandangannya terhadap perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi program pencegahan kekerasan di satuan pendidikan. Partisipasi peserta didik berusia anak diberikan bobot yang sesuai dengan usia/kedewasaan peserta didik anak.
  4. Keadilan dan kesetaraan gender, yaitu peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan memiliki hak dan kewajiban yang sama untuk mendapatkan layanan pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan tanpa memandang gender.
  5. Kesetaraan hak dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas, yaitu peserta didik anak, pendidik, maupun tenaga kependidikan penyandang disabilitas memiliki hak yang sama sebagai warga
    negara dan berhak diberikan akses dalam aspek pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.
  6. Akuntabilitas, yaitu setiap pelaksanaan tindakan pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan dapat dipertanggungjawabkan.
  7. Kehati-hatian, yaitu penanganan kekerasan di satuan pendidikan dilakukan dengan:
    a. menjaga:
    1) keselamatan korban, saksi, dan/atau pelapor; dan
    2) kerahasiaan identitas pihak, dengan memprioritaskan keamanan data, dan
    b. memberikan informasi kepada korban dan saksi mengenai:
    1) hak-haknya;
    2) mekanisme penanganan laporannya dan pemulihannya;dan
    3) kemungkinan risiko yang akan dihadapi, termasuk rencana upaya mengurangi dampak atas risiko tersebut.
  8. Keberlanjutan pendidikan, yaitu setiap peserta didik, khususnya yang terlibat dalam kekerasan, harus dijamin keberlanjutan pendidikannya.

Download

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *