Kekerasan di Sekolah

Kekerasan di Sekolah – Berdasarkan Keputusan Sekretaris Jendral Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 49/M/2023 Tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pelaksanaan Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Di Lingkungan Satuan Pendidikan.

Kekerasan adalah setiap perbuatan, tindakan, dan/atau keputusan terhadap seseorang yang berdampak menimbulkan rasa sakit, luka, atau kematian, penderitaan seksual/reproduksi, berkurang atau tidak berfungsinya sebagian dan/atau seluruh anggota tubuh secara fisik, intelektual atau mental, hilangnya kesempatan untuk mendapatkan pendidikan atau pekerjaan dengan aman dan optimal, hilangnya kesempatan untuk pemenuhan hak asasi manusia, ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, kerugian ekonomi, dan/atau bentuk kerugian lain yang sejenis.”

Berdasarkan lokasi terjadinya, Kekerasan mencakup:
a. Kekerasan yang dilakukan di dalam lokasi Satuan Pendidikan, mencakup Kekerasan yang dilakukan oleh Peserta Didik, Pendidik, Tenaga Kependidikan, anggota Komite Sekolah, dan Warga Satuan Pendidikan Lainnya terhadap Peserta Didik, Pendidik, Tenaga Kependidikan, anggota Komite Sekolah, dan Warga Satuan Pendidikan Lainnya.
b. Kekerasan dalam kegiatan Satuan Pendidikan yang terjadi di luar lokasi Satuan Pendidikan, yang dilakukan oleh Peserta Didik, Pendidik, Tenaga Kependidikan, anggota Komite Sekolah, dan Warga Satuan Pendidikan Lainnya terhadap Peserta Didik, Pendidik, Tenaga Kependidikan, anggota Komite Sekolah, dan
Warga Satuan Pendidikan Lainnya.
c. Kekerasan yang melibatkan lebih dari 1 (satu) Satuan Pendidikan.

Ilustrasi: Kekerasan yang dilakukan Peserta Didik terhadap sesama Peserta Didik di dalam lokasi Satuan Pendidikan
A, seorang Peserta Didik dari sebuah SMP Negeri, memukul teman sekelasnya bernama D. Kasus ini terjadi di lapangan sekolah saat jam pelajaran olahraga.

Ilustrasi: Kekerasan yang dilakukan oleh Peserta Didik dan/atau Pendidik kepada Pendidik di dalam lokasi Satuan Pendidikan
E, seorang guru di SMA Negeri W yang mengalami perundungan, karena-memiliki disabilitas fisik yang membuatnya sering diejek danmendapatkan serangan fisik oleh Peserta Didik ketika dirinya mengajar.

Ilustrasi: Kekerasan yang dialami Peserta Didik di luar lokasi Satuan Pendidikan dalam konteks kegiatan Satuan Pendidikan
H adalah seorang Peserta Didik SMK Negeri di Kota J. H seringkali mendapatkan pesan dan lelucon bernuansa seksual dari salah satu rekan/koordinator tim saat melaksanakan Praktik Kerja Lapangan
(PKL) di perusahaan mitra sekolahnya. H merasa tidak aman saat melaksanakan PKL di perusahaan tersebut, namun di sisi lain ia harus menyelesaikan PKL yang diwajibkan oleh sekolah. Kasus Kekerasan ini terjadi pada Peserta Didik, dilakukan oleh mitra sekolah yang digolongkan sebagai Warga Satuan Pendidikan Lainnya, dan termasuk dalam kegiatan Satuan Pendidikan meskipun tidak berlokasi di Satuan Pendidikan.

Ilustrasi: Kekerasan yang melibatkan lebih dari 1 (satu) Satuan Pendidikan

  1. Perkelahian atau tawuran yang melibatkan Peserta Didik lebih dari 1 (satu) Satuan Pendidikan.
  2. Pendidik (laki-laki) dari SMP Negeri Z mengirimkan foto bernuansa seksual tanpa persetujuan kepada Pendidik (perempuan) dari SMP Negeri Y.
    Ilustrasi dua kasus di atas merupakan Kekerasan yang dilakukan dan dialami oleh Peserta Didik dan Pendidik dari Satuan Pendidikan yang berbeda.

Bentuk Kekerasan terdiri atas:
a. Kekerasan fisik;
b. Kekerasan psikis;
c. perundungan;
d. Kekerasan seksual;
e. diskriminasi dan intoleransi;
f. kebijakan yang mengandung Kekerasan; dan
g. bentuk Kekerasan lainnya

Bagian berikut merupakan penjelasan dan contoh kasus dari Kekerasan yang diambil dari data empiris mengenai Kekerasan.

  • Kekerasan Fisik

Kekerasan fisik merupakan perbuatan yang dilakukan oleh pelaku kepada Korban dengan kontak fisik, dengan atau tanpa menggunakan alat bantu. Kekerasan ini berdampak pada luka fisik, kerusakan fisik permanen (misalnya luka yang menyebabkan disabilitas fisik), hingga kematian. Contoh-contoh dari bentuk Kekerasan fisik ini beragam, mulai dari tawuran atau perkelahian massal, penganiayaan, perkelahian, eksploitasi ekonomi misalnya melalui kerja paksa (termasuk diminta bekerja secara paksa untuk keuntungan finansial pelaku), pembunuhan, dan perbuatan lain yang dinyatakan sebagai Kekerasan fisik dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Ilustrasi: Kekerasan fisik Peserta Didik diikuti pemerasan Di salah satu SMA Negeri beredar video pelajar berpakaian seragam sekolah yang memukuli temannya hingga tersungkur, hingga merobek baju Korban. Di dalam keterangan video tersebut, pelaku juga memaksa Korban untuk menyerahkan uangnya kepada pelaku. Ilustrasi di atas menunjukkan bahwa kasus tersebut masuk ke dalam ruang lingkup Kekerasan fisik karena ada kontak fisik antara pelaku dan Korban berupa pemukulan, ada dampak luka fisik yang dialami Korban akibat jatuh tersungkur, dan dampak lainnya berupa pakaian yang robek. Di sisi lain, Korban juga mengalami kerugian finansial karena dipaksa menyerahkan uangnya kepada pelaku.  Eksploitasi ekonomi sebagai bentuk dari Kekerasan fisik dapat dipahami lebih lanjut sebagai berikut. Ilustrasi: Kasus eksploitasi ekonomi Peserta Didik SMK di Kota B dan sejumlah rekannya mengalami eksploitasi ekonomi selama menjalani praktik kerja lapangan (PKL) di Perusahaan CC. Peserta Didik SMK tersebut bekerja lima hari per minggu dengan waktu kerja 9-12 jam sehari, termasuk giliran kerja (shift) malam. Hal ini bertentangan dengan perjanjian kerja sama antara Satuan Pendidikan dengan mitra, di mana pada naskah perjanjian kerja sama tersebut disebutkan bahwa Peserta Didik hanya bekerja 32 jam kerja per minggu dengan maksimal waktu kerja 8 jam per hari. Ilustrasi di atas merupakan Kekerasan fisik dalam bentuk eksploitasi ekonomi, di mana terdapat pendayagunaan kerja (secara fisik) Peserta Didik secara berlebihan dalam PKL yang memberikan keuntungan ekonomi oleh pihak mitra (Perusahaan CC). Tak hanya itu, terdapat pelanggaran perjanjian kerja sama oleh pihak mitra. Mengacu pada Permendikbud Nomor 50 Tahun 2020 tentang Praktik Kerja Lapangan bagi Peserta Didik dan Panduan Praktik Kerja Lapangan Sebagai Mata Pelajaran dalam Implementasi Kurikulum Merdeka, beberapa hal yang perlu diperhatikan pada pelaksanaan PKL adalah beban kerja dan jam kerja Peserta Didik yang tidak berlebihan dan tidak diperbolehkan untuk mendapat giliran kerja (shift) malam. Contoh di atas merupakan bentuk Kekerasan yang terjadi cukup umum di Satuan Pendidikan berdasarkan temuan yang dipelajari dalam proses penyusunan regulasi mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan di Satuan Pendidikan. Meski demikian, faktanya, bentuk Kekerasan bisa juga terjadi secara beririsan antara Kekerasan fisik, psikis, dan seksual. Kekerasan melalui bentuk-bentuk ini mungkin terjadi beririsan dengan ranah pidana, sehingga penanganan khusus yang melibatkan aparat penegak hukum hingga layanan pendampingan dan pemulihan.

  • Kekerasan Psikis

Kekerasan psikis merupakan setiap perbuatan tanpa kontak fisik (non-fisik) yang dilakukan bertujuan untuk merendahkan, menghina, menakuti, atau membuat perasaan tidak nyaman. Kekerasan secara psikis dapat berupa tindakan emosional atau verbal, non-verbal, dan/atau melalui media teknologi informasi dan komunikasi, baik dalam bentuk pengucilan, penolakan, pengabaian, penghinaan, penyebaran rumor, panggilan yang mengejek, intimidasi, teror, perbuatan mempermalukan di depan umum, pemerasan, dan perbuatan lain yang sejenis. Ilustrasi: Kekerasan psikis melalui media sosial Seorang Peserta Didik di sebuah SD Negeri mengalami tekanan psikis akibat foto yang disunting dan meme yang dibuat oleh teman-teman di kelasnya. Foto tersebut disebarkan di media sosial dan menjadi bahan olok-olokan bagi orang yang melihatnya. Hal ini membuat Peserta Didik tersebut enggan bersekolah, tidak nafsu makan, dan jatuh sakit. Ilustrasi di atas sering kali dianggap sepele oleh orang dewasa dan dianggap sebagai “bercandaan” anak-anak. Namun, kondisi mental dan tingkat kerentanan setiap orang berbeda-beda dalam menghadapi hal yang sama; terlebih lagi dalam kasus yang dialami Peserta Didik berusia anak. Tekanan psikis yang dialami anak bisa berdampak negatif terhadap kesehatan mental, bahkan sampai dengan terputusnya pendidikan. Kekerasan psikis umumnya sulit untuk dilihat, namun penting untuk mengidentifikasi apakah suatu tindakan dapat tergolong sebagai Kekerasan psikis atau tidak. Pertama, jika tindakan yang dilakukan diikuti dengan penghinaan, amarah, dan ucapan-ucapan negatif lainnya, maka tindakan tersebut termasuk Kekerasan psikis yang dilakukan secara verbal. Selanjutnya, Kekerasan psikis dapat berupa tekanan dan pembatasan yang bertujuan untuk mengendalikan Korban untuk memenuhi tuntutan pelaku. Kekerasan psikis akan berdampak negatif bagi Korbannya, seperti timbulnya ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan bertindak, dan rasa tidak berdaya.

  • Perundungan

Perundungan dapat berupa Kekerasan fisik maupun Kekerasan psikis. Perundungan merupakan Kekerasan fisik yang dilakukan oleh pelaku kepada Korban berupa kontak fisik, baik dengan maupun tanpa alat bantu dan/atau Kekerasan psikis berupa perbuatan nonfisik yang dilakukan bertujuan untuk merendahkan, menghina, menakuti, atau membuat perasaan tidak nyaman; yang dilakukan secara berulang serta dilakukan karena ketimpangan relasi kuasa. Faktor yang membedakan bentuk Kekerasan perundungan dengan Kekerasan lain adalah unsur keberulangan dan relasi kuasa yang timpang. Jika tindakan Kekerasan yang dilakukan hanya sekali dan tidak ada relasi kuasa, maka tidak dapat dikategorisasi sebagai perundungan, dan bisa masuk ke dalam jenis Kekerasan lainnya. Perundungan dapat terjadi baik di ruang publik (misalnya di lapangan sekolah, ruang kelas), privat (misalnya di toilet), hingga di ranah virtual (misalnya di media sosial). Perundungan dapat terjadi di ranah digital, yang biasa disebut sebagai perundungan siber (cyberbullying). Data dari sebuah survei yang dilakukan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di tahun 2021 menunjukkan bahwa 32% laki-laki dan 42% perempuan mengalami perundungan siber sepanjang hidupnya. Cyberbullying dapat dilakukan dengan menggunakan akses Internet dan teknologi lainnya, seperti media sosial. Terdapat setidaknya 3 (tiga) pihak yang biasa terlibat dalam perundungan yaitu Korban, pelaku, dan Saksi (biasa disebut bystander/pengamat). Sebuah tindak perundungan bisa saja terjadi satu kali, namun memiliki potensi keberulangan yang dilakukan oleh salah satu/beberapa pihak yang terlibat dalam Kekerasan tersebut. Misalnya, penyebaran rumor yang dimulai oleh satu orang, lalu diteruskan oleh orang-orang lain yang melihat konten tersebut di media sosial.

Berikut merupakan beberapa contoh bentuk tindakan yang dapat dikategorisasikan sebagai perundungan di Satuan Pendidikan.

  1. Melabrak Pelaku secara sengaja melakukan serangan fisik maupun verbal kepada Korban secara berulang untuk menunjukkan kuasa kepada Korban, agar Korban merasa bahwa dia tidak berharga atau ‘bukan siapa-siapa’.
    1. Penindasan berunsur senioritas Dapat terjadi dan membudaya pada saat masa pengenalan lingkungan sekolah atau orientasi, melibatkan tindakan berupa pembatasan atau pembedaan akses fasilitas sekolah dari Peserta Didik senior kepada yang lebih junior (baru). Saat pengenalan lingkungan sekolah atau orientasi, Peserta Didik senior tidak mengizinkan Peserta Didik baru untuk dapat mengakses kantin, koridor, akses tangga, atau tempat tertentu di Satuan Pendidikan. Tak hanya itu, pengaturan untuk memakai atribut tambahan, gestur hormat yang wajib dilakukan oleh Peserta Didik junior kepada Peserta Didik senior juga dilakukan dengan tujuan untuk memperlihatkan siapa pihak yang lebih berkuasa. Penindasan berunsur senioritas juga bisa terjadi di kalangan Pendidik dan/atau Tenaga Kependidikan. Dikarenakan posisi atau relasi kuasa yang timpang, Korban mendapat intimidasi atau penindasan dari Pendidik yang memiliki posisi atau kuasa yang lebih tinggi. Salah satu contohnya adalah Pendidik senior seringkali meminta Pendidik junior menyelesaikan pekerjaan senior atau meminta melakukan pekerjaan yang di luar wewenang pekerjaan.
    1. Mengucilkan dalam kelompok Pelaku mengucilkan atau meminggirkan individu tertentu untuk tidak dilibatkan dalam kelompok, baik dalam kelompok belajar, ekstrakurikuler, maupun kegiatan sekolah lainnya. Peserta Didik sebagai pelaku merasa memiliki kelebihan dibanding Peserta Didik lainnya yang dianggap tidak satu level dengan dia sehingga Peserta Didik Korban dijauhi di segala kesempatan. Selain itu, mengucilkan dalam kelompok juga sering dilakukan dengan menyebarkan rumor yang merugikan orang tertentu sehingga ia kemudian dijauhi oleh banyak pihak. Pengucilan dalam kelompok juga dapat terjadi di Warga Satuan Pendidikan usia dewasa (Pendidik dan Tenaga Kependidikan). Pendidik/Tenaga Kependidikan dengan posisi atau kuasa yang lebih tinggi mengucilkan Pendidik/Tenaga Kependidikan junior, dengan tidak mengikutsertakan Pendidik junior dalam kegiatan tertentu, misalnya dalam kepanitiaan ulang tahun sekolah.
    1. Cyberbullying (perundungan di ranah digital) Beberapa tindakan terkait cyberbullying termasuk upaya menyudutkan, merendahkan, mempermalukan, hingga menyebarkan rumor yang mengajak orang lain untuk ikut menyerang Korban yang sama. Misalnya, komentar negatif terhadap penampilan fisik seseorang di salah satu foto yang diunggah di media sosial yang memicu komentar serupa dari pihak lain. Cyberbullying juga dapat diikuti atau disertai dengan bentuk Kekerasan lainnya secara langsung, misalnya secara fisik maupun seksual.
  • Kekerasan Seksual

Kekerasan seksual merupakan setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau Gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan dan/atau pekerjaan dengan aman dan optimal. Bentuk Kekerasan seksual, seperti penyampaian ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas Gender Korban; perbuatan mengambil, merekam, dan/atau mengedarkan foto dan/atau rekaman audio dan/atau visual Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban; hingga praktik budaya komunitas Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan yang bernuansa Kekerasan seksual.

Dalam konteks Kekerasan seksual, Korban seringkali tidak berani melaporkan Kekerasan karena

1) adanya relasi kuasa yang timpang dan/atau perbedaan cara pandang budaya dalam melihat Gender antara pelaku dan Korban,

2) minimnya layanan atau penanganan yang memadai bagi Korban untuk memulihkan kondisinya, hingga

3) isu Kekerasan seksual yang sering dianggap tabu atau dianggap hal privat di Masyarakat. Ilustrasi bentuk-bentuk Kekerasan seksual yang dapat dialami dan dilakukan oleh sesama Peserta Didik usia anak. Penanganan bentuk-bentuk Kekerasan seksual dalam konteks ini perlu memperhatikan usia dan proses tumbuh kembang anak serta edukasi untuk mengenal organ seksual dan reproduksi mereka. Jika diperlukan, perlu keterlibatan lebih lanjut tenaga profesional, seperti pekerja sosial atau psikolog untuk menentukan upaya penanganan yang tepat.

1. Seorang Peserta Didik anak berusia 5 tahun mencium bibir teman sebayanya dengan paksa di kelas. Peserta Didik perlu diberikan edukasi seputar bagian-bagian tubuh yang tidak boleh disentuh (termasuk dicium).

2. Seorang Peserta Didik laki-laki kelas 2 SD (berumur 8 tahun) menarik dengan paksa celana olah raga teman perempuannya di kelas 1 SD (berumur 7 tahun) padahal Peserta Didik perempuan tersebut telah menolak.

3. Peserta Didik laki-laki (berumur 13 tahun) menepuk bokong temannya (perempuan) ketika tengah bermain di lapangan sekolah.

4. Seorang Peserta Didik perempuan di SMP (berumur 15 tahun), secara tiba-tiba, meremas penis salah satu teman laki-laki sebayanya yang tengah duduk di kelas.

5. Seorang Peserta Didik di SMA (laki-laki), berumur 17 tahun, mengintip seorang Peserta Didik SMA (perempuan) yang tengah buang air kecil di toilet dan merekam aktivitas Peserta Didik SMA tersebut melalui celah pintu toilet. Peserta Didik SMA tersebut lalu mengunggah video rekaman terkait ke salah satu platform media sosial dan membagikan ke grup tongkrongannya.

Ilustrasi bentuk Kekerasan seksual yang dapat dilakukan atau dialami oleh orang dewasa di lingkungan sekolah

1. Seorang Peserta Didik laki-laki SMA memperlihatkan alat kelaminnya kepada salah satu guru dan menertawakan hal tersebut.

2. Seorang guru mengiming-imingi beberapa Peserta Didik akan memberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan nilai ujian dengan syarat Peserta Didik tersebut mau melakukan hubungan seksual dengan guru tersebut.

3. Seorang guru di salah satu Satuan Pendidikan dimintakan untuk mengirimkan foto intimnya kepada kepala sekolah sebagai syarat dikeluarkannya Penilaian Kinerja Guru. Penekanan ketimpangan relasi kuasa yang terjadi dan tindakantindakan bernuansa seksual yang terjadi di luar kehendak Korban. Dengan demikian, segala hal yang terjadi di luar kehendak atau tidak mendapatkan persetujuan penuh dari Korban merupakan Kekerasan seksual. Namun, khusus bagi anak dan Penyandang Disabilitas, segala aktivitas seksual yang melibatkan anak dan Penyandang Disabilitas adalah Kekerasan seksual. Hal ini dikarenakan anak dianggap tidak cakap hukum dalam memberikan persetujuan, sehingga aktivitas seksual yang melibatkan mereka, otomatis dianggap sebagai Kekerasan seksual, baik dengan maupun tanpa persetujuan (informed consent).

  • Diskriminasi dan Intoleransi

Diskriminasi merupakan setiap perbuatan Kekerasan dalam bentuk pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan suku/etnis, agama, kepercayaan, ras, warna kulit, usia, status sosial ekonomi, kebangsaan, jenis kelamin, dan/atau kemampuan intelektual, mental, sensorik, serta fisik. Kemampuan intelektual, mental, sensorik, dan fisik berkaitan dengan kondisi disabilitas seseorang. Disabilitas intelektual berkaitan dengan tingkat kecerdasan dan kemampuan perkembangan seseorang, sedangkan disabilitas mental merupakan kondisi terganggunya fungsi pikir, emosi, dan perilaku. Di sisi lain, disabilitas sensorik merupakan kondisi terganggunya fungsi panca indra, antara lain disabilitas netra, rungu, atau wicara. Disabilitas fisik merupakan kondisi terganggunya fungsi gerak, seperti amputasi, lumpuh layu, atau lumpuh kaku. Definisi diskriminasi di atas dikembangkan dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Bentuk-bentuk yang dijabarkan mencakup diskriminasi dan intoleransi yang dialami Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan. Bagi Peserta Didik, tindakan diskriminasi dan intoleransi termasuk melarang, memaksa, mengurangi, menghalangi, atau tidak memberikan kebutuhan Peserta Didik, hingga mengistimewakan calon pemimpin/pengurus organisasi berdasarkan latar belakang identitas tertentu di Satuan Pendidikan. Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan, bentuk-bentuk yang diatur dalam Permendikbudristek PPKSP termasuk larangan atau pemaksaan Pendidik atau Tenaga Kependidikan terkait pelaksanaan dan pemberian donasi yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang diyakininya, perbuatan mengurangi, menghalangi atau membedakan hak dan/atau kewajiban Pendidik atau Tenaga Kependidikan.

Ilustrasi: Diskriminasi pendidikan agama penghayat kepercayaan Peserta Didik penghayat kepercayaan di SD Negeri X merasa terpaksa mengikuti mata pelajaran agama yang tidak dianutnya. Kondisi tidak nyaman yang dirasakan saat mengikuti mata pelajaran agama lain membuat Peserta Didik tersebut memutuskan untuk tidak mengikuti mata pelajaran agama dan membuat rapornya kosong. Sementara itu, di SMP Negeri Y, Peserta Didik lain terpaksa memutuskan untuk tetap belajar agama yang tidak dianutnya di sekolah agar nilai rapornya tidak kosong. Hal ini dilakukan agar dirinya memiliki peluang untuk mendapatkan beasiswa ke perguruan tinggi. Ilustrasi tersebut termasuk pada tindakan diskriminasi karena Peserta Didik mengalami “pemaksaan” dan ada hak yang tidak diberikan oleh sekolah, yaitu tersedianya pendidikan agama/kepercayaan yang sesuai dengan Peserta Didik tersebut. Di sisi lain bentuk paksaan juga dapat terlihat dari konsekuensi yang Peserta Didik dapatkan apabila tidak mengikuti pelajaran agama yang tidak dianutnya tersebut berupa pemberian nilai rapor yang kosong. Diskriminasi dan intoleransi pada ilustrasi di atas didasari oleh identitas agama atau kepercayaan.

Ilustrasi: Mengistimewakan identitas tertentu dalam pemilihan ketua organisasi E adalah seorang Peserta Didik perempuan yang mencalonkan diri menjadi salah satu calon ketua OSIS di SMA Negeri M. Setelah melewati serangkaian seleksi, 5 orang Peserta Didik ditetapkan sebagai kandidat ketua OSIS. Guru kemudian mewawancarai kelima kandidat tersebut. Setelah beberapa hari, E mendapat info bahwa dirinya tidak lolos ke tahap pemungutan suara. Seorang guru lain menemukan bukti transkrip percakapan yang diduga melibatkan sejumlah guru di SMA Negeri M terkait upaya menjegal langkah E maju di pemilihan ketua OSIS dengan alasan pemimpin seharusnya laki-laki. Tindakan di atas termasuk ke dalam diskriminasi dan intoleransi karena ada hak Peserta Didik yang terhalangi, yaitu kesempatan untuk menjadi pemimpin organisasi. Diskriminasi dan intoleransi pada ilustrasi di atas didasari oleh identitas jenis kelamin.

Ilustrasi: Pelarangan Pendidik dalam kesempatan mengikuti pelatihan SMP Negeri N akan mengirimkan Pendidik untuk mengikuti pelatihan di tingkat nasional. Wakil kepala sekolah merekomendasikan guru A yang berasal dari suku minoritas di daerah tersebut untuk menjadi perwakilan sekolah karena guru A berpotensi dan memiliki minat dalam topik pelatihan tersebut dibandingkan guru lainnya di sekolah. Namun, dalam rapat dewan guru, kepala sekolah tidak setuju dan menolak, karena guru A merupakan pendatang dan merupakan suku minoritas di daerah mereka. Ilustrasi di atas termasuk ke dalam diskriminasi dan intoleransi karena menghilangkan kesempatan guru A untuk mengikuti pelatihan yang sebetulnya tidak ada kaitannya dengan identitasnya, yakni sukunya. Diskriminasi dan intoleransi pada ilustrasi di atas didasari oleh identitas suku. Bentuk diskriminasi dan intoleransi terjadi karena adanya ketimpangan relasi kuasa, superioritas, atau senioritas antara satu pihak terhadap pihak lainnya.

Baca juga : Paparan Mendikbudristek dalam Merdeka Belajar Episode 25 Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan

  • Kebijakan yang Mengandung Kekerasan

Permendikbudristek PPKSP mendefinisikan kebijakan yang mengandung Kekerasan sebagai kebijakan yang berpotensi atau telah menimbulkan terjadinya Kekerasan, yang dilakukan oleh Pendidik, Tenaga Kependidikan, anggota Komite Sekolah, kepala Satuan Pendidikan, dan/atau kepala Dinas Pendidikan. Kebijakan yang berpotensi menimbulkan Kekerasan adalah kebijakan yang memiliki potensi, berdasarkan penalaran yang wajar, untuk menimbulkan kerugian hak dasar bagi Korban dalam layanan pendidikan. Sebuah kebijakan bisa saja mengandung unsur Kekerasan namun belum ada pihak atau Korban yang mengalami dan melaporkan langsung sehingga dapat dikatakan ‘berpotensi’ menimbulkan dampak Kekerasan. Sedangkan, kebijakan yang telah menimbulkan terjadinya Kekerasan adalah kebijakan yang telah mendorong pihak pelaksana kebijakan untuk melakukan bentuk Kekerasan tertentu. Kebijakan yang mengandung Kekerasan merupakan Kekerasan yang bersifat ‘institusional’, yakni tindakan Kekerasan yang dilakukan pejabat yang memiliki kedudukan kepada seseorang atau sekelompok orang yang diformalkan dalam bentuk kebijakan tertulis maupun tidak tertulis. Kebijakan tertulis meliputi surat keputusan, surat edaran, nota dinas, pedoman, dan/atau bentuk kebijakan tertulis lainnya. Kebijakan tidak tertulis dapat berupa imbauan, instruksi, dan/atau bentuk tindakan lainnya seperti tradisi dan sanksi tidak tertulis.

Ilustrasi: Kekerasan melalui kebijakan dalam bentuk pemaksaan atau pelarangan pemakaian seragam SD Negeri X mengeluarkan surat edaran bahwa setiap Peserta Didik perempuan di Satuan Pendidikan tersebut diminta untuk mengenakan jilbab di Satuan Pendidikan. Sementara itu, SMK Negeri Y tidak memperkenankan Peserta Didiknya mengenakan jilbab di Satuan Pendidikan. Kedua ilustrasi tersebut merupakan contoh Kekerasan melalui kebijakan karena kedua Satuan Pendidikan memaksa atau melarang Peserta Didik terkait penggunaan seragam dan membatasi hak mereka untuk memilih. Padahal, orang tua dan Peserta Didik memiliki hak untuk memilih bentuk seragam yang dikenakan, sesuai dengan aturan dalam Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Kebijakan yang mengandung Kekerasan dapat dikeluarkan oleh Satuan Pendidikan, Dinas Pendidikan kabupaten/kota, hingga Dinas Pendidikan provinsi. Pada jenis Kekerasan ini, pelaku bisa berdalih bahwa mereka hanya menjalankan tugas profesinya. Pelaku juga bisa saja tidak mudah teridentifikasi karena tindak Kekerasan bersumber dari aturan/kebijakan atau materi ajar yang berasal dari Satuan Pendidikan, atau dari institusi pendidikan di tingkat daerah bahkan nasional.

  • Bentuk-bentuk Kekerasan Lainnya

Bentuk Kekerasan lainnya sebagai tindakan Kekerasan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan terjadi sesuai ruang lingkup dan cakupan kebijakan ini. Bentuk Kekerasan lainnya diatur untuk mengakomodasi berbagai bentuk Kekerasan yang mungkin akan muncul ke depannya di Masyarakat dan diatur dalam peraturan perundang-undangan lebih lanjut.

Sumber : kemdikbud.go.id

2 thoughts on “Kekerasan di Sekolah”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *