Surat Edaran Bersama Badan Kepegawaian Negara dan Menteri Pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi Nomor 17 tahun 2023, Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Sistem Informasi Pengelolaan Kinerja Aparatur Sipil Negara Guru
Latar Belakang
Dalam Rangka reformasi birokrasi melalui penerapan digitalisasi administrasi pemerintahan untuk mendorong terciptanya birokrasi yang berdampak, lincah, dan cepat di sektor pendidikan, maka perlu mewujudkan pengelolaan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) guru di bawah instansi daerah yang implementatif dan efektif melalui pengintegrasian sistem informasi Pengelolaan Kinerja Guru antara Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan Badan Kepegawaiam Negara.
Baca juga : Pelaksanaan Kinerja untuk Guru
Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan Surat Edaran Bersama ini yaitu:
a. Pedoman bagi Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah atau pejabat yang ditunjuk agar dapat terlaksananya pencapaian tujuan dan kinerja satuan pendidikan.
b. pengelolaan kinerja ASN guru dilaksanakan melalui tahapan:
- Perencanaan kinerja;
- pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja;
- tindak lanjut hasil evaluasi kinerja;
isi Surat Edaran
- Instansi daerah sesuai dengan kewenanngannya agar menerapkan pengelolaan kinerja bagi ASN guru melalui sistem aplikasi Platform Merdeka Mengajar (aplikasi PMM) yang dikelola oleh Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi yang terintegrasi dengan aplikasi e-Kinerja Badan Kepegawaian Negara (e-Kinerja BKN)
- Sistem aplikasi PMM digunakan mulai bulan Januari 2024
- Pengelolaan kinerja ASN guru dilakukan melalui PMM menjadi data dan/atau dokumen sumber dalam e-Kinerja BKN
- Instansi daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan pendampingan, pengawasan dan pembinaan kepada ASN guru dalam melakukan pengelolaan kinerja melalui aplikasi PMM yang terintegrasi dengan e-Kinerja BKN
- Instansi daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan pemutahuran data ASN guru pada Data Pokok Pendidikan (dapodik) dan layanan digitalisasi manajemen ASN Badan Kepegawaian Negara