Tata Kelola SMK – Dalam Meningkatkan Kualitas Dan Daya Saing Sumber Daya Manusia Indonesia -Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 2015 2019 yang diatur dalam Peraturan Presiden
Nomor 2 Tahun 2015 telah menetapkan kebijakan dan strategi pengembangan kawasan strategis melalui
percepatan pengembangan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi wilayah yang telah ada maupun yang berada di luar Jawa (Sumatera, Maluku, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua) dengan mengembangakan
potensi dan keunggulan di bidang manufaktur, industri pangan, industri maritim, dan pariwisata Kawasan
Strategis Nasional adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan untuk mengembangkan pusat
pertumbuhan berbasis potensi sumber daya alam dan kegiatan budi daya unggulan sebagai penggerak
utama pengembangan wilayah.
baca juga : Optimalisasi Fasilitas SMK
Kebijakan pengembangan Kawasan Strategis Nasional (KSN) bidang ekonomi merupakan upaya untuk memacu pusat-pusat pertumbuhan dalam rangka meningkatkan nilai tambah produk komoditas unggulan yang berasal dari desa-desa, wilayah-wilayah tertinggal, dan kawasan perbatasan; serta melancarkan distribusi pemasaran baik nasional maupun global. Pusat-pusat pertumbuhan tersebut yaitu Kawasan Ekonomi Khusus, Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, Kawasan Industri, dan pusat-pusat pertumbuhan penggerak ekonomi daerah pinggiran lainnya (Buku 2 RPJMN 2015-2019).
Nawacita 5 Kabinet Kerja Jokowi—Jusuf Kalla adalah “meningkatkan kualitas hidup manusia”, akan diwujudkan dalam bentuk peningkatan kualitas pendidikan dan pelatihan dengan program “Indonesia Pintar” dan “Wajib Belajar 12 Tahun” bebas pungutan. Momentum menjadikan pembelajaran 12 tahun sebagai wajib belajar berimplikasi kepada perubahan struktur tenaga kerja. Perubahan dimaksud mendorong perwujudan tenaga kerja Indonesia yang berpendidikan minimal SMA/SMK. Apabila pada tahun 2015 tenaga kerja Indonesia didominasi oleh lulusan di bawah Sekolah Dasar (45.1%) pada pada tahun 2030 diperkirakan lulusan SD atau di bawahnya akan menjadi berkurang menjadi 21.7%. Perubahan latar belakang lulusan yang bekerja yang berasal dari tingkat SMA adalahbdari 16.4% pada tahun 2015 menjadi 18.5% pada tahun 2030; dan untuk lulusan SMK dari 9.8% pada tahun 2015 menjadi 22.8% pada
tahun 2030 (Hendarman, 2016: 35). Sebagaimana dijelaskan pula dalam Nawacita poin 6, bahwa “..kami akan membangun sejumlah Science dan Techno Park di daerah-daerah, politeknik dan SMK-SMK dengan prasarana dan sarana dengan teknologi terkini…”. Sementara itu, Sustainable Development Goals 2030 menjelaskan bahwa “By 2030, substantially increase the number of youth and adults who have relevant skills, including technical and vocational skills, for employment, decent jobs and entrepreneurship…” (pada 2030 terjadi peningkatan pemuda dan orang dewasa yang memiliki keterampilan relevan termasuk
keterampilan vokasi dan teknikal untuk bekerja dan berwirausaha). Untuk itu, pemerintah mengatur hal ini ke dalam beberapa peraturan dan menunjuk kementerian dan lembaga terkait untuk mensukseskannya.
Undang-undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menjadi amanat konstitusi untuk dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat melalui fungsi desentralisasi kepada Pemerintah Daerah. Untuk itu, perlu pula kajian mendalam atas kebijakan publik bidang pendidikan, implementasi dan dampaknya. Hal ini didukung pula dengan keluarnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 tahun 2016 Tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan Dalam Rangka Peningkatan Kualitas Dan Daya Saing Sumber Daya Manusia
Indonesia. Inpres Nomor 9 Tahun 2016 tersebut menginstruksikan 12 Kementerian, 1 Kepala Lembaga dan 34 Gubernur di seluruh wilayah Indonesai untuk bersinergi meningkatkan kualitas dan daya saing sumber daya manusia Indonesia