Panduan Teknis Pelaksanaan LKS SMK

Panduan Teknis Pelaksanaan LKS SMK Tingkat Provinsi Jawa Tengah XXIX Tahun 2021 – Dengan mengedepankan semangat “menumbuhkembangkan jiwa kreasi dan inovasi”, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah akan melaksanakan LKS SMK XXIX tahun 2021 yang bertujuan membangkitkan kembali semangat berprestasi di masa pandemi Covid-19 dan meningkatkan keahlian atau kompetensi untuk menyiapkan diri, agar peserta didik SMK memiliki kemampuan kebekerjaan dan kemandirian era digitalisasi dan otomasi saat ini.

Baca Juga : Panduan Pelaksanaan LKS SMK


Peserta didik SMK yang berkemampuan perlu didukung melalui berbagai kegiatan
agar dapat berprestasi dan karakter kerja serta memiliki kompetensi sesuai standar kompetensi
Nasional maupun Internasional. Upaya ini diperlukan kerjasama dan kemitraan yang lebih erat
dengan Industri dan Dunia Kerja (IDUKA) serta kemitraan dengan semua stakeholder yang ada.
Lulusan SMK standarnya harus memiliki kemampuan dasar softskill (kemampuan
berkomunikasi, berpikir kritis, memecahkan masalah, berinteraksi, serta kemampuan
bekerjasama secara efektif dengan pihak lain, maupun karakter yang tangguh, mandiri,
bertanggung jawab, kreatif dan berjiwa wirausaha.
Mulai bulan Maret tahun 2020 ini kita mendapat ujian masa pandemi covid-19. Hal
ini menyebabkan banyak perubahan kegiatan pada Sekolah Menengah Kejuruan (SMK),
berbagai kegiatan menumbuhkembangkan pembinaan minat makat, prestasi dan berbagai
kegiatan lomba. Pelaksanaan LKS SMK tingkat provinsi Jawa Tengah di tahun 2021 akan
mengalami perubahan teknis dan akan dilaksanakan secara daring (online). Dengan berbagai
macam keterbatasan semoga pelaksanaan LKS secara daring ini dapat meningkatkan semangat
siswa untuk tetap berkarya dan berprestasi dan kegiatan dapat berjalan lancer.

Dasar Hukum


Dasar pelaksanaan Lomba Kompetensi Siswa SMK (LKS) Tingkat Provinsi Jawa Tengah XXIX
Jenjang SMK Tahun 2021 adalah:

  1. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.
  3. Peraturan Presiden Nomor Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka
    Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024.
  4. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tetang Penguatan Pendidikan Karakter.
  5. Instruksi Presiden nomor 9 tahun 2016 tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan
    untuk Peningkatan Daya Saing Sumberdaya Manusia Indonesia.
  6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan
    Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penangan Corona Virus Desease 2019
    (Covid-19)
  7. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020 tentang Protokol
    Kesehatan bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan
    Pengendalian Corona Virus Deseas 2019.
  8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 34 Tahun 2006 tentang Pembinaan Prestasi
    Siswa yang Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa.
  9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang
    Pembinaan Kesiswaan.
  10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 62 Tahun 2014 Tentang Kegiatan
    Ekstrakurikuler Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah.
  11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor Nomor 23 Tahun 2015 tentang
    Penumbuhan Budi Pekerti.
  12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor Nomor 20 Tahun 2018 tentang
    PPK.
  13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor No 45 Tahun 2019, tentang
    Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan
    atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 45 Tahun 2019 tentang
    Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  15. Rencana Strategi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2020 – 2024.
  16. Program Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah, tentang Pelaksanaan
    LKS SMK Tahun 2021.

Download

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *