Indonesia adalah salah satu contoh negara berkembang dengan laju pertumbuhan penduduk yang tinggi namun tingkat pertumbuhan ekonomi masih rendah. Rendahnya pertumbuhan ekonomi salah satunya disebabkan oleh rendahnya kualitas pendidikan masyarakat terutama yang sedang bekerja yang
disebabkan oleh rendahnya capaian tingkat pendidikan masyarakat. Salah satu gambaran masih rendahnya capaian pendidikan masyarakat dapat dinyatakan dalam rata-rata pendidikan tertinggi yang ditamatkan oleh pekerja di Indonesia. Berdasarkan data jumlah penduduk Indonesia umur 15 tahun ke atas yang bekerja menurut ijazah/STTB tertinggi yang bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2015/2016, hingga saat ini jumlah latar belakang pendidikan penduduk di Indonesia yang terbesar adalah
jenjang Sekolah Dasar (SD) hingga mencapai lebih dari 30 juta pekerja, kemudian berturut-turut adalah
pekerja lulusan SLTP, SMU, belum tamat SD, SMK, dan seterusnya (Grafik 1.1).

Berdasarkan grafik di atas, terlihat bahwa pendidikan terakhir penduduk Indonesia yang terbanyak adalah lulusan Sekolah Dasar (SD). Banyaknya lulusan SD yang tidak diikuti dengan jumlah lulusan ke jenjang berikutnya dikhawatirkan dapat menghambat produktivitas pekerja akibat rendahnya tingkat
pendidikan/pengetahuan yang mereka peroleh, karena pada dasarnya lulusan jenjang pendidikan dasar (SD) masih belum memiliki keterampilan kerja yang berkualitas sehingga dikhawatirkan akan menganggur atau bila bekerja dikhawatirkan akan kalah bersaing dengan pekerja dari negara
lain dalam era perdagangan bebas. Salah satu penyebab rendahnya latar belakang pendidikan
masyarakat di Indonesia adalah masalah akses memperoleh pendidikan. Peningkatan akses masyarakat terhadap pendidikan yang lebih berkualitas merupakan mandat yang harus dilakukan bangsa Indonesia sesuai dengan tujuan negara Indonesia yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 yaitu untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Lebih lanjut dalam Batang Tubuh UUD 1945
diamanatkan pentingnya pendidikan bagi seluruh warga negara seperti yang tertuang dalam Pasal 28B Ayat (1) yaitu bahwa setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan mendapatkan manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan umat manusia, dan Pasal 31 Ayat
(1) yang mengamanatkan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
Baca Juga : Sekolah Rakyat
Kondisi saat ini tingkat partisipasi anak untuk bersekolah hingga jenjang pendidikan menengah masih rendah dan bahkan terdapat kesenjangan yang tinggi terkait partisipasi anak untuk bersekolah antarprovinsi. Salah satu indikator partisipasi anak untuk bersekolah adalah APK. Angka Partisipasi Kasar (APK) menunjukkan partisipasi penduduk yang sedang mengenyam pendidikan sesuai dengan jenjang
pendidikannya. APK merupakan persentase jumlah penduduk yang sedang bersekolah pada suatu jenjang pendidikan (berapapun usianya) terhadap jumlah penduduk usia sekolah yang sesuai dengan jenjang pendidikan tersebut. APK digunakan untuk mengukur keberhasilan program pembangunan pendidikan yang diselenggarakan dalam rangka memperluas kesempatan bagi penduduk untuk mengenyam pendidikan. APK merupakan indikator yang paling sederhana untuk mengukur daya serap penduduk usia sekolah di masingmasing jenjang pendidikan.
Berdasarkan Grafik 1.2 di bawah ini, hingga saat ini APK jenjang SM/SMK/MA Indonesia sebesar 80,89 persen dan masih sebesar 29,41 persen provinsi yang nilai APK di bawah rata-rata nasional. Selain itu, disparitas APK antarprovinsi juga terlihat jelas sehingga hal ini mengindikasikan masih belum meratanya aksesibilitas memperoleh pendidikan.

Banyaknya anak-anak yang belum bisa mengakses pendidikan hingga jenjang pendidikan menengah, diduga berasal dari kelompok-kelompok rentan yang belum mendapatkan akses pada pendidikan secara reguler. Kelompok-kelompok rentan dalam hal ini adalah anak-anak keluarga miskin dan anak-anak
yang tinggal di wilayah yang jauh dari fasilitas pendidikan sekolah. Anak-anak keluarga miskin di sejumlah wilayah biasanya turut bekerja menopang ekonomi keluarga sehingga menyekolahkan mereka pada sekolah-sekolah regular biasanya hanya menambah beban hidup mereka. Orang tua para pekerja
anak ini biasanya akan tetap menuntut anaknya bekerja sepulang sekolah. Bahkan, banyak orang tua yang melarang anak-anaknya bersekolah sama sekali karena bersekolah hanya akan menghilangkan kesempatan mereka memperoleh penghasilan. Anak-anak yang tinggal di kawasan terpencil
juga rentan karena jarak dan keterbatasan akses transportasi ke sekolah. Tidak jarang anak-anak tersebut harus menempuh medan yang berbahaya dan mengancam keselamatan jiwa mereka hanya untuk pergi ke sekolah.
Selain masalah akses, pendidikan di Indonesia dihadapkan pada masalah mutu. Mutu adalah gambaran dan karakteristik menyeluruh dari barang dan jasa yang menunjukkan kemampuannya dalam memuaskan kebutuhan yang diharapkan atau yang tersirat. Dalam konteks pendidikan, pengertian mutu mencakup input, proses, dan output pendidikan. Konsep tentang mutu pendidikan dengan demikian juga diartikan secara berbeda-beda, tergantung pada situasi, kondisi dan sudut pandang. Secara umum, mutu pendidikan dapat disimpulkan sebagai ukuran standar ideal yang ingin dicapai proses pendidikan melalui kegiatan bimbingan atau bantuan kepada anak didik untuk mencapai tujuan hidup yang diinginkan.
Namun sampai saat ini mutu pendidikan menengah Indonesia relatif rendah. Gambaran mutu pendidikan di Indonesia di antaranya tercermin dari capaian hasil belajar peserta didik dalam studi komparatif internasional yang diikuti selama ini, seperti Programme for International Student Assessment (PISA). Hasil yang dicapai peserta didik Indonesia pada studi tersebut berada di bawah rata-rata internasional (skor 500) untuk semua mata pelajaran yang diujikan (lihat Grafik 1.3).Pada tahun 2000 capaian kemampuan Matematika peserta didik Indonesia usia 15 tahun berada pada peringkat 39 dari 41
negara peserta. Capaian kemampuan Matematika peserta didik tetap rendah pada PISA yang diselenggarakan tahun 2003 yaitu berada di peringkat 38 dari 40 negara, serta peringkat 50
dari 57 negara peserta pada tahun 2006 (Puspendik, 2012). Selanjutnya, pada PISA 2012 capaian kemampuan Matematika peserta didik Indonesia semakin terpuruk menjadi peringkat 64
dari 65 negara. Sebagai pembanding, prestasi akademik peserta didik Vietnam ternyata jauh lebih baik daripada Indonesia pada PISA 2012. Rata-rata skor capaian Matematika peserta didik Indonesia adalah 375 poin, sementara Vietnam mencapai 511 poin atau peringkat ke 17 dari 65 negara. Hasil yang menggembirakan terjadi pada tahun 2015 yang mana skor untuk kemampuan membaca menjadi 397, Matematika 386 dan Science menjadi 403. Kondisi ini menggambarkan bahwa kemampuan SDM Indonesia masih dapat terus ditingkatkan untuk memenangi persaingan Internasional.
Masalah pendidikan selanjutnya adalah mengenai krisis karakter. Karakter merupakan salah satu aspek kepribadian manusia yang menunjukkan identitas serta jati diri bagi setiap individu. Dalam kehidupan manusia, pengembangan karakter sangat penting untuk diperhatikan karena karakter menunjuk
kepada budi pekerti dan akhlak yang menentukan bagaimana setiap individu menyesuaikan dan berperilaku terhadap lingkungan di sekitarnya. Pendidikan di Indonesia tidak hanya berorientasi pada kualitas akademik saja tetapi juga pada karakter. Hal tersebut dibuktikan dengan adanya kebijakan Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Kebijakan PPK mengusung lima nilai utama karakter untuk ditanamkan kepada para peserta didik. Nilai-nilai utama karakter itu adalah religius, nasionalis, mandiri, gotong royong, dan integritas. Penanaman nilai-nilai utama itu akan dilakukan pada 3 kegiatan inti kegiatan belajarmengajar, yaitu intrakurikuler,
kokurikuler, dan ekstrakurikuler.
Kebijakan PPK adalah dalam rangka menanggulangi krisis pendidikan karakter di Indonesia. Krisis pendidikan karakter ini berdampak pada maraknya permasalahan yang bermuara pada ketiadaan karakter positif pada peserta didik. Data dari KPAI menunjukkan bahwa masih banyak kasus anak berhadapan dengan hukum, yaitu hingga 7.698 kasus sejak tahun 2011-2016, yang dianggap sebagai akibat dari dekadensi moral (KPAI, 2017). Di samping itu, berbagai macam fenomena kenakalan remaja dan pelajar, seperti tawuran dan bentuk kekerasan lain, penyalahgunaan narkoba, seks bebas,kecurangan dalam ujian, perundungan, dan ketidakpedulian terhadap lingkungan, juga dianggap bersumber dari absennya
nilai-nilai karakter positif pada para remaja dan pelajar tersebut.
Penguatan pendidikan karakter menuntut peserta didik untuk selama mungkin terpapar dengan penerapan lima nilai utama karakter tersebut. Kenyataannya, ketika kegiatan belajar-mengajar di sekolah hanya diselenggarakan selama lebih-kurang lima hingga enam jam sehari, hanya selama itulah
peserta didik terpapar dengan penerapan nilai-nilai PPK tersebut. Selebihnya, peserta didik menghadapi berbagai macam fenomena yang mencerminkan nilai-nilai yang beragam pula, yang tidak selamanya sesuai dengan nilai-nilai PPK, atau bahkan berlawanan. Sebagai contoh adalah ketika berada di dalam angkutan umum dalam perjalanan pulang dari sekolah, seorang peserta didik sangat mungkin menyaksikan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh para pengendara kendaraan bermotor, yang mana hal itu merupakan contoh buruk dalam PPK. Pemerintah memang telah merencanakan keterlibatan pihak-pihak di luar sekolah untuk menyukseskan PPK, misalnya pemerintah daerah, komite sekolah, dan
penggiat pendidikan tetapi banyak sekali keterbatasan dalam hal pengawasan peserta didik di luar jam sekolah.
Sehubungan dengan hal-hal yang dikemukakan di atas, diperlukan kebijakan agar aksesibilitas memperoleh pendidikan lebih mudah, kualitas pendidikan meningkat, dan peningkatan karakter. Sekolah berasrama adalah model pendidikan yang dapat menjadi alternatif untuk meningkatkan
ketiga masalah tersebut. Sekolah berasrama menuntut peserta didik untuk tinggal di asrama dan berinteraksi secara lebih lama dengan para pengajar dan peserta didik lain. Keberadaan asrama di sekolah dapat mengatasi masalah aksesibilitas pendidikan yang rendah. Selain itu, peranan sekolah berasrama
juga dapat sebagai peningkatan mutu dan karakter siswa. Hal ini dikarenakan model pengasuhannya yang terintegrasi dengan nilai-nilai kehidupan. Dalam proses pendidikan seperti itu, peserta didik tidak hanya mendapatkan kecerdasan intelektual, namun juga kecerdasan emosional dan spiritual.
Sejumlah inisiatif pengembangan sekolah berasrama untuk menjawab berbagai persoalan di atas telah banyak dilakukan. Namun demikian, sekolah-sekolah asrama tersebut berkembang tanpa acuan standar penyelenggaraan yang jelas sehingga jatuh dan bangunnya sekolah-sekolah tersebut sering kali lepas dari pantauan pemerintah. Sistem pendidikan nasional hanya menjangkau penyelenggaraan pendidikan
formal di dalam kelas saja dan belum menjangkau proses pendidikan sekolah berasrama secara lebih menyeluruh. Padahal mengingat potensinya, model sekolah berasrama yang baik perlu dikembangkan untuk mengatasi masalah-masalah pendidikan yang tidak cukup diselesaikan oleh sistem sekolah
reguler.
Sumber Buku : Pengelolaan Sekolah Berasrama (dikdasmen.go.id)