Buku 3 Panduan Implementasi 8 SNP dalam Rangka Pengembangan Model Penjaminan Mutu Pendidikan
Latar Belakang
Tantangan globalisasi menyebabkan mutu sebagai hal yang sangat penting. Mutu pendidikan akan menentukan mutu sumber daya manusia. Upaya pemerintah dalam meningkatkan mutu pendidikan diantaranya dengan menetapkan acuan mutu yaitu Standar Nasional Pendidikan (SNP). Terdapat 8
SNP yaitu standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, standar penilaian, standar sarana dan prasarana, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar pengelolaan dan standar biaya operasi.
Sebagaimana diamanatkan dalam PP 19 tahun 2005 yang telah diubah dengan PP No. 13 tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) memiliki peran penting yaitu fasilitasi pelaksanaan penjaminan mutu sekolah. LPMP adalah unit pelaksana teknis
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang berkedudukan di provinsi dan bertugas untuk membantu pemerintah daerah dalam bentuk supervisi, bimbingan, arahan, saran, dan bantuan teknis kepada satuan pendidikan dasar dan menengah, dalam berbagai upaya penjaminan mutu satuan pendidikan untuk mencapai Standar Nasional Pendidikan.
Kondisi saat ini pemenuhan Standar Nasional Pendidikan (SNP) belum sepenuhnya terlaksana di setiap satuan pendidikan. Kondisi tersebut dapat tergambar dari hasil audit mutu sekolah. Banyak faktor yang menjadi kendala atau penghambat, diantaranya belum terciptanya budaya mutu di sekolah. Untuk itu perlu upaya peningkatan mutu pendidikan, melalui penerapan sistem penjaminan mutu pendidikan. Berdasarkan observasi lapangan ditemukan bahwa pemahaman konsep penjaminan mutu masih beragam. Pengembangan dokumen mutu berupa prosedur opersional standar (POS) pemenuhan SNP dalam siklus penjaminan mutu belum lazim dilakukan oleh sekolah. Untuk itu LPMP Jawa Tengah perlu mengembangkan model penjaminan mutu sekolah melalui implementasi POS-SNP.
Baca Juga : Buku 2 Dokumen Kebijakan
Penumbuhan Kesadaran Budaya Mutu
Dalam rangka penjaminan mutu pendidikan pemerintah menetapkan standar nasional pendidikan (SNP). Mengacu pada Permendikbud RI Nomor 34 tahun 2018 tentang standar nasional pendidikan Sekolah menengah Kejuruan menyatakan bahwa Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan, yang selanjutnya disingkat SNP SMK/MAK adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan pada tingkat Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia agar tercapai kompetensi lulusan
sesuai kebutuhan pengguna lulusan. Setiap satuan pendidikan pada jalur formal dan non formal wajib melakukan penjaminan mutu pendidikan. Penjaminan mutu pendidikan bertujuan untuk memenuhi atau melampaui standar nasional pendidikan. Penjaminan mutu pendidikan dilakukan secara bertahap, sistematis, dan terencana, dalam suatu program penjaminan mutu yang memiliki target dan kerangka waktu yang jelas. Dalam Permendikbud nomor 28 tahun 2016 dinyatakan bahwa sistem penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah berfungsi untuk mengendalikan penyelenggaraan pendidikan oleh satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah sehingga terwujud pendidikan yang bermutu. Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah bertujuan untuk menjamin pemenuhan standar pada satuan pendidikan secara sistemik, holistik, dan berkelanjutan, sehingga tumbuh dan berkembang budaya mutu pada satuan pendidikan secara mandiri.
Dengan demikian implementasikan sistem penjaminan mutu membutuhkan komitmen manajemen dan seluruh warga sekolah untuk mewujudkan budaya mutu. Prasyarat implementasi sistem penjaminan mutu adalah 1) kesediaan melakukan penjaminan mutu, 2) komitmen kepala sekolah, wakil kepala sekolah,
tata usaha, guru, ketua dan anggota tim penjaminan mutu pendidikan sekolah (TPMPS), 3) Konsistensi implementasi sistem penjaminan mutu sekolah. Kesadaran akan budaya mutu dapat dibentuk melalui
bimtek/seminar/workshop/lokakarya penjaminan mutu. Melalui kegiatan tersebut diharapkan mampu menggugah sekolah tentang pentingnya penjaminan mutu sekolah. Sekolah diharapkan mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan apa yang dimaksud dengan mutu dan penjaminan mutu, mengapa perlu sistem penjaminan mutu sekolah, apakah dokumen mutu, mengapa setiap kegiatan harus diatur dalam prosedur mutu dan instruksi kerja, bagaimana membangun dokumen mutu,bagaimana menerapkan penjaminan mutu, dan pertanyaan lain.
Pengembangan Tim Penjaminan Mutu Sekolah
Setelah warga sekolah menyadari pentingnya budaya mutu dan tumbuh komitmen bersama untuk mewujudkan penjaminan mutu, langkah selanjutnya adalah membangun struktur organisasi penjamin mutu sekolah. Deskripsi tugas personal organisasi harus jelas dan disusun berdasarkan fungsi atau posisi dan syarat kompetensi yang harus dimiliki. Tim Penjaminan Mutu Pendidikan Sekolah dibentuk agar pelaksanaan penjaminan mutu sekolah dapat efektif. TPMPS bertanggung jawab langsung kepada kepala sekolah, bersifat mengikat terhadap seluruh warga sekolah. TPMPS terdiri dari kelompok pengembang dokumen dan kelompok auditor. Kelompok pengembang dokumen memiliki kewenangan pada pengembangan dan pengendalian dokumen. Sedangkan kelompok auditor memiliki kewenangan
melakukan audit mutu atas permintaan dan penugasan Kepala Sekolah. Model struktur organisasi yang digunakan perlu disesuaikan dengan sumber daya dan kompleksitas pekerjaan, oleh sebab itu struktur organisasi sederhana yang dapat digunakan di sekolah untuk melaksanakan fungsi-fungsi penjaminan mutu pendidikan adalah sebagai berikut (Gambar 1).

Tim penjaminan mutu pendidikan sekolah (TPMPS) terdiri atas seorang ketua dan sejumlah anggota yang dibagi menjadi dua kelompok: Tim Pengembang Dokumen dan Auditor Internal. TPMPS paling sedikit terdiri atas perwakilan pimpinan satuan pendidikan, perwakilan guru, perwakilan tenaga kependidikan, perwakilan komite sekolah. Tim Pengembang Dokumen bertugas melakukan penyusunan, pengembangan dan penetapan dokumen mutu satuan pendidikan. Auditor internal bertugas menilai dan mengevaluasi pemenuhan standar melalui implementasi dokumen mutu yang telah ditetapkan
dan memberikan sejumlah rekomendasi untuk perbaikan proses pendidikan di sekolah.
Kriteria pemilihan anggota TPMPS adalah sebagai berikut:
a) Pengembang dokumen: 1) memiliki komitmen, 2) mampu mengoperasikan komputer, 3) mampu menyusun dokumen mutu berdasarkan SNP b) Auditor: 1) memiliki komitmen, 2) memiliki kemampuan manajerial, 3) berkepribadian positif atau memiliki integritas, 4) memiliki pengalaman memeriksa dokumen dan melakukan pengamatan, 5) memiliki kemampuan komunikasi yang baik, 6) disegani teman sejawat
Rincian tugas tim penjaminan mutu pendidikan sekolah adalah sebagai berikut:
- Rincian tugas ketua
a. Merencanakan, melaksanakan, dan mengembangkan sistem penjaminan mutu internal sekolah
b. Mengkoordinasikan kegiatan penyusunan, pengembangan dan penetapan dokumen mutu dalam pemenuhan SNP
c. Mengkoordinasikan kegiatan audit mutu internal sekolah
d. Melaporkan kegiatan penjaminan mutu internal kepada kepala sekolah - Rincian tugas kelompok pengembang dokumen mutu sekolah
a. Menyusun prosedur mutu berupa prosedur operasional standar dalam pemenuhan SNP
b. Menyusun petunjuk kerja pemenuhan SNP
c. Menyusun formulir untuk pemenuhan SNP
d. Menyosialisasikan prosedur mutu, petunjuk kerja, dan form pemenuhan SNP - Rincian tugas kelompok auditor internal
Tugas ketua tim audit adalah sebagai berikut
a. Membuka rapat pertemuan dengan auditi.
b. Menyiapkan jadwal dan program/instrumen audit.
c. Memimpin pelaksanaan audit.
d. Membuat keputusan akhir atas temuan audit.
e. Memantau tindak lanjut temuan audit.
f. Menyerahkan laporan audit.
g. Menutup rapat pertemuan dengan auditi.
Tugas anggota auditor adalah sebagai berikut:
a. Melakukan audit sesuai lingkup audit.
b. Melaksanakan tugas secara objektif.
c. Mengumpulkan dan menganalisis bukti.
d. Mengevaluasi ketercapaian standar mutu
e. Melaksanakan tugas sesuai kode etik auditor