Latar Belakang
Kajian Akademik Standar Kompetensi Lulusan – Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan bahwa salah satu tujuan negara Indonesia adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Hal tersebut diperjelas pada Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang mengamanatkan bahwa Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Atas dasar amanat tersebut diterbitkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menegaskan bahwa pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Pada Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dinyatakan bahwa pendidikan nasional berfungsi untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Sementara itu, tujuan pendidikan nasional dinyatakan “untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab”. Lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menegaskan bahwa sistem pendidikan yang diterapkan di Indonesia adalah pendidikan berbasis standar.
Baca juga : Optimalisasi Kompetensi Lulusan SMK Dalam Industri / Teknologi Terapan
Standar yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional tersebut kemudian ditetapkan pertama kali dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Peraturan Pemerintah tersebut kemudian mengalami 2 (dua) kali perubahan, yakni dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tersebut kemudian dicabut dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, yang kemudian diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022. Standar Nasional Pendidikan (SNP) merupakan kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). SNP tersebut terdiri dari standar kompetensi lulusan (SKL), standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan,dan standar pembiayaan. SNP dirumuskan minimal untuk memberikan keleluasaan kepada berbagai pihak pengguna standar, termasuk masing-masing satuan pendidikan, untuk menetapkan sendiri standar yang melampaui SNP. Hal ini dikarenakan SNP ditetapkan untuk mengatur hal-hal yang pokok secara minimal. Dengan demikian, SNP tetap memberi ruang bagi pengguna standar untuk tetap memiliki kekhasan dan keunggulan masing-masing.
Sebagai acuan dalam pengelolaan sistem pendidikan nasional, SNP perlu senantiasa disesuaikan dengan dinamika dan perkembangan dari ilmu pengetahuan, teknologi, kebutuhan dalam kehidupan bermasyarakat, dan pengaturan terkini yang relevan dari berbagai kebijakan Pemerintah yang berlaku. Dengan demikian, mengacu kepada ketentuan tentang SNP berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022, disertai pertimbangan telah hadirnya sejumlah dinamika dan perkembangan signifikan dari ilmu pengetahuan, teknologi, kebutuhan dalam kehidupan bermasyarakat, dan beberapa kebijakan Pemerintah lainnya, maka dibutuhkan penyesuaian terhadap ketentuan-ketentuan dalam SNP yang kini
berlaku, termasuk yang terintegrasi
Pengertian SKL
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, SKL didefinisikan merupakan kriteria minimal tentang kesatuan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang menunjukkan capaian kemampuan peserta didik dari hasil pembelajarannya pada akhir jenjang pendidikan. Dengan mengacu kepada definisi tersebut, maka sikap, pengetahuan, dan keterampilan merupakan kompetensi yang perlu dimiliki secara simultan oleh lulusan.
Selain itu, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa pendidikan nasional memiliki fungsi untuk “mengembangkan kemampuan
dan membentuk watak”, maka terminologi “kompetensi” dalam dokumen ini berisi kompetensi dan karakter secara utuh; tidak parsial. Oleh karena itu, Rancangan SKL perlu merefleksikan kesatuan kompetensi dan karakter tersebut dalam bentuk rumusan sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang
terintegrasi.
Fungsi dan Tujuan
SKL berfungsi sebagai acuan dalam pengembangan (a) standar isi, (b) standar proses, (c) standar penilaian pendidikan, (d) standar tenaga kependidikan, (e) standar sarana dan prasarana, (f) standar pengelolaan, dan (g) standar pembiayaan yang dirumuskan berdasarkan (a) tujuan pendidikan
nasional; (b) tingkat perkembangan peserta didik; (c) kerangka kualifikasi nasional Indonesia; serta (d) jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.
SKL ini digunakan sebagai pedoman dalam penentuan kelulusan peserta didik di satuan pendidikan. Khusus bagi peserta didik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), SKL yang dimaksud adalah Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak (STPPA). Selain itu, bersama-sama dengan standar proses dan standar penilaian pendidikan, SKL menjadi alat bantu bagi para pendidik dalam mengembangkan dan merancang pengalaman belajar peserta didik serta mengelola program dan kegiatan pembelajaran di satuan
pendidikan.
Sumber : Kemdikbud
[…] Baca Juga : Kajian Akademik Standar Kompetensi Lulusan […]