Kajian ini dilakukan dalam rangka mendukung perumusan kebijakan kurikulum
untuk pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah mulai tahun ajaran
2024/2025. Kebijakan kurikulum ini merupakan bagian dari upaya membantu satuan pendidikan
melakukan transformasi guna meningkatkan kualitas pembelajaran bagi semua murid.
Untuk meningkatkan kualitas pembelajaran, cakupan materi Kurikulum Merdeka dibuat lebih
ramping sehingga memungkinkan guru untuk menggunakan metode pembelajaran yang lebih
berpusat pada murid. Hal ini juga memberi waktu khusus untuk pengembangan karakter murid
secara lebih utuh. Selain itu, Kurikulum Merdeka juga memberi fleksibilitas bagi satuan pendidikan
dan guru dalam merancang pembelajaran yang sesuai konteks dan kebutuhan belajar murid.
Setelah melalui beberapa tahap penerapan sejak 2021, saat ini Kurikulum Merdeka sudah digunakan
di lebih dari 330 ribu satuan pendidikan. Selama 2021-2023 berbagai kajian telah dilakukan
untuk mendapat umpan balik dari beragam pemangku kepentingan, terutama dari para guru
yang telah menerapkan Kurikulum Merdeka. Umpan balik tersebut telah digunakan untuk terus
menyempurnakan kebijakan kurikulum yang akan berlaku mulai tahun ajaran 2024/2025 ini.
Data Asesmen Nasional mengindikasikan bahwa satuan pendidikan yang menerapkan Kurikulum
Merdeka mengalami peningkatan skor literasi dan numerasi yang lebih baik dibanding yang
belum menerapkan. Hal ini adalah buah dari upaya para guru dan kepala satuan pendidikan yang
didukung oleh kurikulum dan berbagai program Merdeka Belajar lain. Meski bukan satu-satunya
faktor penentu, kurikulum ikut mempengaruhi apa yang diajarkan oleh guru, juga bagaimana materi
tersebut diajarkan.
Kajian akademik ini menjelaskan latar belakang; telaah atas kebijakan kurikulum sebelumnya;
kerangka dasar dan struktur Kurikulum Merdeka; serta evaluasi terhadap penerapan Kurikulum
Merdeka selama tahun 2021-2023. Sejalan dengan evaluasi yang akan terus dilakukan, naskah ini
juga akan mengalami revisi dan pembaruan secara berkala.
Peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan menjadi tantangan utama dalam pembangunan pendidikan di Indonesia. Pemerintah telah melakukan banyak hal untuk memperbaiki kualitas pendidikan, di antaranya dengan memperbaiki kondisi dan melengkapi infrastruktur pendidikan, peralatan, dan memperbanyak serta meningkatkan kualitas guru. Biaya satuan penyelenggaraan pendidikan juga telah meningkat secara signifikan; penyaluran bantuan operasional sekolah (BOS) membuka lebih luas peluang
untuk menyelenggarakan pembelajaran yang lebih baik dengan menyediakan bahan pendukung termasuk bahan habis pakai yang sebelumnya tidak terjangkau karena minimnya biaya operasional non personalia di sekolah. Demikian juga, kesejahteraan guru telah ditingkatkan dengan memberikan tunjangan profesi sebesar gaji pokok. Tunjangan profesi guru juga diberikan kepada guru-guru sekolah swasta untuk mendukung kesejahteraan dengan harapan kinerjanya meningkat. Berbagai kebijakan pemerintah telah mendorong peningkatan anggaran pendidikan yang berkontribusi positif pada perbaikan tingkat pendidikan dan kesejahteraan guru, penurunan ukuran kelas (rasio guru-peserta didik), serta perbaikan sarana dan prasarana di satuan pendidikan (Beatty dkk, 2021; Muttaqin, 2018).
Upaya pemerataan mutu pendidikan juga telah dilakukan salah satunya dengan perbaikan kebijakan seleksi masuk sekolah negeri melalui Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada TK, SD, SMP, SMA, SMK, atau Bentuk Lain yang Sederajat yang di dalamnya mengatur kriteria seleksi yang lebih memprioritaskan syarat usia, jarak sesuai ketentuan zonasi, dan nilai.
Hasil kajian sebelumnya menunjukkan bahwa terdapat perbedaan capaian belajar antara satuan pendidikan yang memiliki mayoritas peserta didik yang berasal dari kelompok Status Sosial Ekonomi (SSE) 20% terbawah dengan satuan pendidikan dengan mayoritas peserta didik dari kelompok SSE 20% teratas.
Hasil analisis untuk jenjang SMP menunjukkan bahwa satuan SMP yang memiliki mayoritas peserta didik dari kelompok 20% SSE terbawah tertinggal 10 bulan pembelajaran dibandingkan satuan pendidikan dengan peserta didik yang berasal dari SSE 20% teratas, sebelum PPDB 2017 diterapkan. Akan tetapi, kesenjangan tersebut berkurang dengan diterapkannya PPDB, menjadi hanya 4 bulan pembelajaran
(PSKP, 2023). Penurunan kesenjangan juga terlihat pada jenjang SMA. Hasil analisis menunjukkan bahwa terdapat kesenjangan capaian belajar (kemampuan Literasi) di SMA yang mayoritas peserta didiknya berasal dari SSE 20% teratas dibandingkan dengan SMA Indonesia yang mayoritas peserta didiknya berasal dari 20% terbawah, dengan perbedaan sebanyak 18 bulan belajar (sebelum PPDB 2017 diterapkan).
Namun, setelah adanya PPDB 2017, diketahui bahwa kesenjangan tersebut menurun tinggal 10 bulan pembelajaran saja. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan PPDB berhasil menurunkan kesenjangan capaian belajar, baik di SMP maupun SMA (PSKP, 2023). Namun demikian, berbagai indikator kualitas
hasil belajar peserta didik masih belum menggembirakan. Peningkatan anggaran yang kemudian mewujud dalam perbaikan saranaprasarana, meningkatnya jumlah dan kualifikasi guru serta kompetensi
profesionalnya, belum berhasil meningkatkan kualitas pembelajaran yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir.
Upaya perbaikan dan peningkatan tersebut belum menyentuh esensi pembelajaran sehingga
perbaikan kualitas pembelajaran yang merupakan tujuan utama belum tercapai pada tingkat yang memuaskan semua pihak. Tidak berlebihan ketika kemudian kita persepsikan bahwa pendidikan di Indonesia tengah mengalami krisis pembelajaran yang apabila tidak segera ditangani akan
menguatkan apa yang disampaikan Pritchett (2013) sebagai schooling ain’t learning: bersekolah namun tidak belajar. Peningkatan kualitas hasil pembelajaran perlu didukung oleh kebijakan kurikulum. Kurikulum perlu dapat mengakomodasi keragaman potensi dan kebutuhan peserta didik, keragaman satuan pendidikan, keragaman budaya, kondisi daerah (termasuk daerah tertinggal) untuk makin
memperkecil kesenjangan pembelajaran.
Berbagai pengukuran hasil belajar peserta didik, termasuk di antaranya asesmen berstandar internasional, Programme for International Student Assessment (PISA), menunjukkan relatif rendahnya kualitas hasil
belajar di Indonesia. Di samping itu hasil PISA juga menunjukkan masih minimnya peningkatan
kualitas pendidikan yang terjadi dalam kurun 20 tahun terakhir. PISA yang dikembangkan oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mengukur capaian belajar peserta didik usia 15 (lima belas) tahun di bidang literasi, numerasi, dan sains.
[…] Baca Juga : Kajian Akademik Kurikulum Merdeka […]
[…] Baca Juga : Kajian Akademik Kurikulum Merdeka […]