Panduan Operasional Model Kompetensi Kepala Sekolah disusun sebagai dokumen yang berisi
deskripsi lebih lanjut atas fokus area dari masing-masing indikator kompetensi guru dalam
penugasan sebagai kepala sekolah, yang meliputi kompetensi kepribadian, kompetensi sosial,
dan kompetensi profesional sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Guru dan
Tenaga Kependidikan Nomor 7327/B.B1/HK.03.01/2023 tanggal 11 Desember 2023 tentang Model
Kompetensi Kepala Sekolah.
Harapan kami, panduan operasional ini mampu menjawab kebutuhan akan adanya alat bantu
yang rinci dan terukur dari setiap indikator kompetensi sehingga dapat lebih mudah dipahami
dan diterapkan oleh guru dalam penugasan sebagai kepala sekolah dan pemangku kebijakan..
Satu dari sekian banyak cara mengukur kualitas guru yang ditugaskan menjadi kepala sekolah
dilaksanakan melalui uji kompetensi. Hasil dari uji kompetensi digunakan untuk pemetaan
kompetensi yang dilakukan melalui proses mengidentifikasi, menilai, dan mengevaluasi tingkat
penguasaan pengetahuan/keterampilan melalui instrumen pemetaan kompetensi dengan
menggunakan rujukan model kompetensi kepala sekolah yang ditetapkan dalam Peraturan
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 7327/B.B1/HK.03.01/2023 tanggal 11
Desember 2023 tentang Model Kompetensi Kepala Sekolah. Terbitnya peraturan ini sekaligus
menggantikan Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor
6565/B/GT/2020 tentang Model Kompetensi Dalam Pengembangan Profesi Guru yang kini sudah
tidak berlaku.
Selanjutnya, hasil dari pemetaan kompetensi dapat menjadi acuan bagi kepala sekolah untuk
merefleksikan, merencanakan, dan melakukan pengembangan diri, pengembangan kompetensi
berkelanjutan, serta pengembangan karier. Bagi pemangku kebijakan dan berbagai pihak yang
berkepentingan, digunakan untuk menyusun strategi kebijakan dan/atau memperluas akses
dalam rangka pembinaan dan peningkatan kompetensi guru yang ditugaskan sebagai kepala
sekolah.
Secara regulasi, kepala sekolah menjalankan tugas dan fungsi sebagai pendidik sekaligus tenaga
kependidikan. Sebagai pendidik, kepala sekolah terikat pada ketentuan kompetensi yang berlaku
bagi pendidik, sementara sebagai tenaga kependidikan, kepala sekolah terikat pada ketentuan
kompetensi yang berlaku bagi tenaga kependidikan. Dengan demikian, terdapat dua kategori
kompetensi teknis yang berlaku kumulatif bagi guru yang ditugaskan sebagai kepala sekolah,
yakni (1) model kompetensi guru dan (b) model kompetensi kepala sekolah. Adapun Panduan
Operasional ini hanya berfokus pada kompetensi teknis kepala sekolah mengingat panduan
operasional model kompetensi guru telah diterbitkan dalam dokumen yang terpisah.
Untuk memudahkan kepala sekolah dan pemangku kebijakan dalam memahami Model
Kompetensi ini, Direktorat Jenderal GTK menerbitkan Panduan Operasional Model Kompetensi
Kepala Sekolah yang menggambarkan kerangka kerja berisi indikator-indikator perilaku sesuai
tingkat penguasaan setiap kompetensi yang dibutuhkan kepala sekolah dalam menjalankan
tugasnya. Sebagai batasan, panduan operasional ini hanya menjabarkan tentang kompetensi
teknis kepala sekolah; untuk kompetensi teknis guru tersedia pada panduan operasional
terpisah.
Tujuan Panduan Operasional Model Kompetensi Kepala Sekolah
Secara umum, panduan operasional ini bertujuan untuk:
1) Menjadi alat bantu bagi kepala sekolah dalam mengoperasikan kompetensi teknis dalam
rangka menjalankan tugas profesinya; dan
2) Menjadi dokumen rujukan bagi kepala sekolah dalam merefleksikan, mengukur, dan
mengevaluasi kompetensinya sebagai dasar merencanakan pengembangan diri yang
berdampak pada pembelajaran yang berpusat pada peserta didik.
Secara khusus, panduan operasional ini diperuntukkan bagi:
1) Instansi Pembina dalam merancang desain pengembangan kompetensi guru,
pengembangan instrumen pemetaan kompetensi, termasuk pengembangan materi dan
instrumen pada Pendidikan Profesi Guru;
2) Kepala sekolah dan pemangku kebijakan, sebagai tolok ukur dalam pengelolaan kinerja,
perencanaan pengembangan kompetensi berkelanjutan, dan pengembangan karier; dan
3) Mitra pembangunan dan atau pemangku kepentingan lainnya yang akan berkontribusi dalam
peningkatan kompetensi guru.
[…] baca : Panduan Operasional Model Kompetensi Kepala Sekolah […]
[…] Baca Juga : Panduan Operasional Model Kompetensi Kepala Sekolah […]