Kajian Akademik Penyusunan Rancangan Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 31 ayat (3) mengamanatkan bahwa “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional untuk meningkatkan
keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.” Untuk menjalankan amanah tersebut, pendidikan di Indonesia membutuhkan standar nasional pendidikan. Standar Nasional Pendidikan (SNP) diamanatkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam Pasal 35 dinyatakan bahwa SNP terdiri dari delapan standar, yaitu standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar
penilaian pendidikan.
SNP perlu senantiasa disesuaikan dengan dinamika dan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, serta kehidupan masyarakat yang berpengaruh terhadap input, proses, serta luaran sistem pendidikan yang diharapkan. Atas pertimbangan tersebut, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57
Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan diterbitkan menggantikan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Dengan berlakunya PP No. 57 Tahun 2021 tersebut, peraturan menteri untuk setiap standar juga perlu disesuaikan, termasuk salah satunya Standar Isi.
SNP merupakan upaya pemerintah untuk memastikan bahwa seluruh rakyat Indonesia mendapatkan pendidikan dengan kualitas yang setara. Kemendikbudristek menyadari bahwa masih terdapat kesenjangan kualitas pendidikan. Hal ini terlihat dari hasil penilaian Asesmen Kompetensi Siswa
Indonesia (AKSI) yang mengukur kemampuan matematika, membaca, dan sains. Hasil AKSI menunjukkan adanya kesenjangan hasil pembelajaran antarwilayah geografis. Rata-rata nilai tertinggi diperoleh provinsi DKI Jakarta dan Daerah Istimewa Yogyakarta, dengan capaian 10% sampai dengan 14% lebih tinggi dibandingkan Papua, Maluku, Sulawesi, dan Kepulauan Nusa Tenggara (Pusat Penilaian Pendidikan, 2018).
Ada beberapa faktor yang dapat menjelaskan kesenjangan kualitas pendidikan, antara lain faktor sarana dan prasarana, serta kualitas pendidik dan tenaga kependidikan. SNP berperan dalam upaya memastikan bahwa kualitas pembelajaran di seluruh Indonesia mencapai kriteria minimum yang ditetapkan. Dengan demikian, adanya Standar Isi diharapkan dapat memberikan ruang lingkup materi pendidikan yang bermutu bagi anak-anak Indonesia. Namun demikian, Standar Isi yang saat ini berlaku di seluruh
Indonesia menuai kritik, seperti yang disampaikan dalam beberapa kajian terkait penerapan Standar Isi (Wahyuni, 2019; Ridwan, 2016; Zulkarnain, dkk, 2014; dan Panjaitan, 2013) yang menyoroti bahwa Standar Isi yang termuat dalam Permendikbud No. 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi memuat cakupan ruang lingkup materi terlalu banyak. Hal ini mengakibatkan pendidik cenderung mengejar target pemenuhan standar isi tersebut dalam proses pembelajaran.
Indonesia merupakan negara kepulauan yang besar, dengan kondisi geografis dan sosial budaya yang begitu beragam. Standarisasi pembelajaran dapat menyebabkan pendidikan menjadi tidak relevan dan kontekstual. Alih-alih memastikan bahwa pembelajaran efektif terjadi di setiap ruang kelas di Indonesia, Standar Isi yang tidak memperhatikan keberagaman konteks dan sumber daya dapat memperbesar kesenjangan kualitas pendidikan. Oleh karena itu, selain dorongan dinamika dan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, serta kebudayaan, Standar Isi perlu memperhatikan keberagaman konteks, sumber daya, serta konteks satuan pendidikan di daerah yang memengaruhi pembelajaran.
Pengembangan Standar Isi perlu juga menyesuaikan dengan kebijakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang terangkum dalam filosofi “Merdeka Belajar”, yang melandasi pembelajaran berdasarkan keberagaman konteks dan berorientasi pada kemerdekaan. Penyusunan Standar Isi juga perlu mempertimbangkan proses pemulihan pembelajaran akibat pandemi COVID-19. Peserta didik diharapkan untuk dapat mempelajari materi-materi yang esensial sehingga
dapat mengejar ketertinggalan akibat penutupan sekolah dan pembelajaran jarak jauh. Untuk mengatasi hilangnya capaian pembelajaran, kualitas pembelajaran lebih diutamakan daripada kuantitasnya.
Sumber : kemdikbud