Latar Belakang
- UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 35: – Pengembangan standar nasional pendidikan (SNP) serta pemantauan dan pelaporan pencapaiannya secara nasional dilaksanakan oleh suatu badan standarisasi, penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan
– Ketentuan lebih lanjut diatur dengan Peraturan Pemerintah - PP No.19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) pasal 73:
– Dalam rangka pengembangan, pemantauan dan pelaporan pencapaian SNP dengan PP ini
dibentuk Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP)
– Dalam menjalankan tugas dan fungsinya BSNP bersifat mandiri dan profesional
Tugas BSNP
- Membantu Menteri Pendidikan Nasional dalam: mengembangkan, memantau, dan mengendalikan Standar Nasional Pendidikan (SNP)
- Standar Nasional Pendidikan: “kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia” (Isi, Proses, Kompetensi Lulusan, Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Sarana dan Prasarana, Pengelolaan, Pembiayaan, dan Penilaian Pendidikan)
- Melalui proses:
a. mengembangkan Standar Nasional Pendidikan;
b. menyelenggarakan ujian nasional;
c. memberikan rekomendasi kepada Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam penjaminan dan
pengendalian mutu pendidikan;
d. merumuskan kriteria kelulusan pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah; dan
e. menilai kelayakan isi, bahasa, penyajian, dan kegrafikaan buku teks pelajaran. - Standar yang dikembangkan oleh BSNP berlaku efektif dan mengikat semua
satuan pendidikan secara nasional`
Baca juga : Pembahasan Ujian Nasional SMP 2018
Evaluasi Ujian Nasional dari Masyarakat
- Kondisi dan Kualitas Sekolah sangat Bervariasi
- Masukan Konstruktif dari Lapangan dan Pemangku Kepentingan
- Kriteria Kelulusan dari Satuan Pendidikan harus Memperhitungkan:
– Hasil Ujian Sekolah
– Hasil Ujian Nasional
– Penilaian Guru Ujian Nasional 2011 didesain untuk mengadopsi hasil
evaluasi dimaksud, sehingga ada sejumlah perubahan yang
dilakukan
Ujian Nasional 2011
- UN Tahun Pelajaran 2011/2011 dilaksanakan satu kali
- Tidak ada UN Ulangan
- UN Susulan dilaksanakan satu minggu setelah UN Utama
- Ujian Praktek kejuruan untuk SMK dilaksanakan paling lambat satu
bulan sebelum UN Utama - Ujian Teori Kejuruan dilaksanakan sekolah dengan soal dari Pusat
- Tidak ada TPI
- Kriteria Kelulusan yang Berbeda dengan Tahun Lalu
- Jumlah Paket Soal
- Akan ada Uji Petik
Pengertian Ujian Nasional
- Ujian Nasional (UN) adalah penilaian hasil belajar oleh pemerintah yang bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok ilmu pengetahuan dan teknologi
Tujuan Ujian Nasional
- Menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi
Sumber : Kemdikbud
[…] baca juga : Sosialisasi Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun 2011 […]
[…] baca juga : Sosialisasi Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun 2011 […]