Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2024 Tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Peraturan Ijazah Tahun 2024 – Mewujudkan tata kelola ijazah peserta didik dari satuan pendidikan jalur pendidikan formal dan pendidikan nonformal memerlukan langkah strategis berupa modernisasi dan penyederhanaan administrasi dengan memanfaatkan sistem berbasis teknologi informasi dan komunikasi. Implementasi sistem digital dalam pengelolaan ijazah menjadi kebutuhan mendesak di era informasi ini.
Penerapan sistem berbasis TIK dalam tata kelola ijazah membawa berbagai manfaat signifikan. Pertama, efisiensi administrasi dapat ditingkatkan melalui otomatisasi proses, mengurangi beban kerja manual dan meminimalisir kesalahan manusia. Kedua, akurasi data dapat terjamin karena validasi elektronik memudahkan verifikasi keaslian dokumen, mengurangi risiko pemalsuan ijazah.
Aspek aksesibilitas juga menjadi keunggulan sistem digital, di mana database terpusat memungkinkan akses cepat untuk verifikasi oleh berbagai pemangku kepentingan termasuk perguruan tinggi dan perusahaan. Keamanan data juga terjamin melalui enkripsi dan pembatasan akses yang ketat, melindungi informasi sensitif peserta didik.
Modernisasi ini juga mendukung keberlanjutan lingkungan melalui pengurangan penggunaan kertas, selaras dengan prinsip go green. Selain itu, sistem digital memudahkan pelaporan dan analisis data untuk pengambilan kebijakan berbasis bukti oleh kementerian pendidikan.
Baca Juga : Blanko Ijazah 2024
Implementasi sistem ini memerlukan infrastruktur teknologi yang memadai, pelatihan staf, dan sosialisasi kepada semua pemangku kepentingan. Standarisasi format dokumen elektronik juga diperlukan untuk memastikan kompatibilitas antar sistem.
Dengan modernisasi ini, pengelolaan ijazah menjadi lebih transparan, efisien, dan andal, meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem pendidikan nasional. Transformasi digital ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan kualitas layanan pendidikan dan mendukung perkembangan sumber daya manusia di era digital.
Penerbitan Ijazah berdasarkan prinsip:
- Validitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan prinsip untuk memastikan keaslian Ijazah dan kemudahan memeriksa keabsahan kepemilikan.
- Akurasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf merupakan prinsip untuk memastikan ketepatan data dan informasi yang tercantum di dalam Ijazah.
- Legalitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan prinsip untuk memastikan proses penerbitan Ijazah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan