Spesifikasi kertas Blanko Ijazah 2024 adalah sebagai berikut.
a. Jenis : kertas berpengaman khusus (security paper);
b. Ukuran : 21 cm x 29,7 cm;
c. Berat : 160 gr/m2 dengan toleransi ± 4%;
d. Tebal : 210 μm dengan toleransi ±15 μm;
e. Opasitas : minimum 90%;
f. Kecerahan : 80% dengan toleransi ± 5% (brightness);
g. Bahan : pulp kayu kimia 100%;
h. Warna : krem;
i. Pengaman : tanda air lambang Garuda Pancasila sebar; dan
j. Minutering : 1) berupa serat berwarna merah kasat mata yang berpendar berwarna merah jika disinari dengan sinar ultraviolet.
Baca juga : Panduan Penilaian Belajar SMK 2017
2) berupa serat berwarna biru dan kuning tidak kasat mata yang berpendar berwarna biru dan kuning jika disinari dengan sinar ultraviolet. Blanko Ijazah 2024
Pengisian Blangko Ijazah
- Kepala Satuan Pendidikan bertanggung jawab dalam:
a. pengisian Blangko Ijazah; dan
b. penerbitan Ijazah. - Pengisian Blangko Ijazah dilakukan setelah penetapan kelulusan
peserta didik. - Tanggal penerbitan Ijazah oleh Satuan Pendidikan paling cepat 1
(satu) hari setelah tanggal penetapan kelulusan peserta didik dan
paling lambat tanggal 31 Juli 2024. - Dalam hal kepala Satuan Pendidikan tidak dapat menerbitkan Ijazah
dikarenakan berhalangan atau terjadi kekosongan jabatan, maka
penandatanganan Ijazah dapat dilakukan oleh pelaksana tugas
kepala Satuan Pendidikan. - Pengisian Blangko Ijazah menggunakan tinta warna hitam yang tidak
mudah luntur dan tidak mudah dihapus. - Blangko Ijazah diisi dengan tulis tangan dengan tulisan huruf yang
benar, jelas, rapi, bersih, dan mudah dibaca. - Jika terjadi kesalahan dalam pengisian, Blangko Ijazah tidak boleh
dicoret, ditimpa, atau dihapus, melainkan harus diganti dengan
Blangko Ijazah yang baru. - Ijazah yang mengalami kesalahan pengisian disilang dengan tinta
warna hitam pada kedua sudut yang berlawanan pada halaman
depan dan belakang. - Pengisian Blangko Ijazah dilaksanakan sesuai dengan:
a. petunjuk pengisian halaman depan Blangko Ijazah; dan
b. petunjuk pengisian halaman belakang Blangko Ijazah.
sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Pedoman Pengelolaan
Blangko Ijazah ini. - Daftar mata pelajaran pada halaman belakang Blangko Ijazah sesuai
dengan kurikulum yang berlaku, kecuali untuk SPK hanya berisi 3
(tiga) mata pelajaran wajib. - Selain menerbitkan Ijazah yang memuat 3 (tiga) mata pelajaran wajib,
SPK juga menerbitkan transkrip nilai yang memuat nilai mata
pelajaran lain yang ditempuh peserta didik. - SPK mengadakan dan memberikan Ijazah bagi peserta didik yang
tidak mengikuti 3 (tiga) mata pelajaran wajib. - Satuan Pendidikan, penyelenggara Satuan Pendidikan yang
diselenggarakan oleh masyarakat, dan/atau Dinas tidak
diperkenankan untuk menahan Ijazah peserta didik yang telah
ditetapkan lulus.
[…] Baca Juga : Blanko Ijazah 2024 […]