Model Sistem Ujian Nasional – Penilaian hasil belajar selama ini dilakukan oleh kedua belah pihak, baik sekolah maupun pemerintah. Penilaian hasil belajar terdiri dari Ujian Nasional (UN) , Ujian Sekoah (US), dan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) . Beberapa kebijakan terkait pelaksanan UN, beberapa tahun ini sering menjadi kontrovesi. Beberapa alasan kerap diungkapkan oleh pihak-pihak yang menolak UN seperti : (i) UN dianggap tidak mengukur kemampuan siswa yang sebenarnya, karena semata hanya mengukur aspek kognitif (pengetahuan) dan mengesampingkan aspek sikap dan ketrampilan. UN dianggap belum mengakomodasi keragaman peserta didik dan potensi daerah, karena butir-butir soal UN dipukul rata untuk seluruh peserta didik di seluruh wilayah Indonesia. UN belum mampu mengukur kemampuan siswa dalam berfikir tingkat tinggi dan UN dinilai hanya menjadi alat politik bagi segelintir penguasa, terutama saat pemilihan kepala daerah, dimana nilai UN menjadi tolak ukur keberhasilan daerah di bidang pendidikan. Selain itu, hasil UN di tingkat SMA jurusan IPA 2015-2018 terus menurun. Hal ini disinyalir dikarenakan UN tidak menjadi penentu kelulusan berdasarkan PP nomor 13 , tahun 2015 yang menggantikan PP Nomor 19 Tahun 2005.
Baca Juga : POS Ujian Nasional 2020
Latar Belakang Model Sistem Ujian Nasional
Pendidikan nasional bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berakhlak, beriman, cerdas, seperti yang tertuang di dalam amanat Undang-undang Dasar 1945 dan Undang-undang Nomor 20 , Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pemerintah berupaya untuk terus meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia, salah satunya adalah melalui penilaian hasil belajar yang dilakukan oleh Pemerintah dan sekolah. Penilaian hasil belajar bertujuan untuk memetakan hasil capaian siswa dan bahan evaluasi bagi guru dan sekolah terkait kemampuan akademik siswa. Tidak hanya itu, penilaian secara menyeluruh juga menjadi dasar akuntabilitas sekolah dan penyelenggara pendidikan, sejauhmana sistem berjalan salah satunya dinilai berdasarkan hasil evaluasi siswa. Penilaian hasil belajar merupakan gambaran pembelajaran yang efektif.
Selama ini, penilaian hasil belajar dilakukan oleh kedau belah pihak, baik sekolah maupun pemerintah, Penialaian hasil belajar yang dilakukan oleh pemerintah dikenal dengan sebutan UN, sedangkan penilaian hasil belajar yang dilakukan sekolah disebut sebagai Ujian Sekolah (US) dan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN). banyak pemangku kepentingan mengkritik bahwa sejauh ini proses penilaian siswa hanya mengukur pengetahuan kognitif, terutama untuk UN yang pilihan jawabannya seluruhnya berupa pilihan ganda. Kebijakan terkait pelaksanaan UN selama beberapa tahun terakhir acapkali menjadi kontroversi, beberapa alasan yang diungkapkan pihak-pihak yang menolak UN adalah
- UN dianggap tidak mengukur kemampuan siswa yang sebenarnya, karena semata hanya mengukur aspek kognitif (pengetahuan), dan mengesampingkan aspek sikap dan ketrampilan
- UN dianggap belum mengakomodasi keragaman peserta didik dan potensi daerah, karena butir-butir soal UN dipukul rata untuk seluruh peserta didik di seluruh wilayah Indonesia
- UN belum mampu mengukur kemampuan siswa dalam hal berfikir tingkat tinggi
- UN dinilai hanya menjadi alat politik bagi segelintir penguasa, terutama saat pemilihan kepala daerah, dimana nilai UN menjadi tolak ukur keberhasilan daerah di bidang pendidikan.
- Alasan ketiga yang menyatakan bahwa UN masih belum dapat mengukur kemampuan berfikir tingkat tinggi siswa (Higher Order Thinking Skliss/HOTS), didasarkan atas komponen tingkat kesukaran soal UN yang hanya memuat sekitar 10% komponen soal HOTS pada 2015 dan meningkat menjadi 20% untuk 2016 (Nizam, 2016)
Dinamika Ujian Nasional
UN merupakan penilaian hasil belajar yang dilakukan oleh pemerintah kepada siswa berdasarkan pembelajaran yang diberikan. dengan adanya pilihan ini maka diharapkan seluruh siswa yang telah menyelesaikan jenjang SMP/MTs,SMA/MA, dan SMK dapat memiliki dasar dan standar untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya atau bersaing di dunia kerja. Berdasarkan PP Nomor 13, Tahun 2015 Pasal 68. hasil UN digunakan sebagai dasar untuk :
- Pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan
- pertimbangan seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya
- pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upayanya untuk meningkatkan mutu pendidikan.
Kebijakan terkait pelaksanaan UN mengalami perubahan pada tahun 2015, seperti yang tertuang di dalam peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2015 tentang perubahan kedua PP nomor 19. tahun 2005. Salah satu perubahan yang signifikan adalah sejak dikeluarkannya PP nomor 13 Tahun 2015 maka hasil UN tidak lagi menjadi salah satu persyaratan kelulusan siswa. Selain itu hasil Un tidak lagi menjadi dasar seleksi ke jenjang berikutnya, melainkan sebagai bahan pertimbangan untuk seleksi ke jenjang berikutnya.
Model Ujian Nasional yang Dikembangkan.
Kajian ini mencoba merancang beberapa model Ujian Nasional yang dapat memenuhi tantangan abad ke 21 antara lain :
- UN untuk seluruh Populasi
- Model UN untuk Seluruh Populasi dalam kajian ini sama dengan pelaksanaan UN yang ada saat ini , jadi UN dilaksanakan tetap untuk seluruh populasi peserta didik.
- UN Sebagai survei
- UN dalam kajian ini adalah model ujian yang dilakukan dengan mengambil sampel secara random dari seluruh kabupaten/kota, model ujian ini dilakukan dalam bentuk survei seperti PISA, TIMSS, maupun INAP. Peserta UN secara survey ini adalah peserta didik kelas akhir di jenjang SMA
- UN Mandiri
- UN Mandiri yang dimaksud dalam kajian ini adalah model UN dimana pelaksanaan ujian dilakukan secara madniri oleh peserta didik. Peserta didik yang ingin mengetahui sejauh mana kompetensi dirinya telah memenuhi kompetensi sesuai abad ke 21 dapat mengikuti UN secara mandiri.
Sumber : kemdikbud.go.id
[…] Baca Juga : Model Sistem Ujian Nasional […]