Perdirjen Nomor 7607/B.B1/HK.03/2023

Dalam rangka optimalisasi kinerja Guru dan Kepala Sekolah yang sejalan dengan transformasi pembelajaran yang berpusat pada peserta didik, diperlukan transformasi pengelolaan kinerja Guru dan Kepala Sekolah untuk pencapaian tujuan dan sasaran kinerja pada satuan pendidikan;

Peraturan Direktur Jenderal ini digunakan sebagai pedoman bagi:
a. Guru dan Kepala Sekolah pada instansi pemerintah daerah;
b. Kepala Dinas yang menangani urusan bidang pendidikan;
c. Direktorat Jenderal, dalam pengelolaan kinerja Guru dan Kepala Sekolah.

Pengelolaan kinerja Guru dan Kepala Sekolah dilaksanakan untuk pencapaian tujuan dan sasaran kinerja satuan pendidikan melalui:
a. peningkatan kualitas dan kapasitas Guru dan Kepala Sekolah;
b. penguatan peran Kepala Sekolah; dan
c. penguatan kolaborasi antara Kepala Sekolah dengan Guru, antarguru, dan antara Guru dengan pemangku kepentingan lain di bidang pendidikan.

Baca Juga : Pelaksanaan Kinerja untuk Guru

Pengelolaan kinerja Guru dan Kepala Sekolah berorientasi pada:
a. peningkatan kinerja Guru dan Kepala Sekolah untuk mewujudkan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik;
b. pemenuhan ekspektasi Kepala Sekolah;
c. dialog kinerja yang intens antara Kepala Sekolah dan Guru;
d. pencapaian kinerja satuan pendidikan; dan
e. hasil kerja dan perilaku kerja Guru dan Kepala Sekolah.

Capaian atas hasil kerja dan perilaku kerja bagi Guru berdasarkan pelaksanakan tugas yang meliputi:
a. merencanakan pembelajaran;
b. melaksanakan pembelajaran;
c. menilai hasil pembelajaran;
d. membimbing dan melatih peserta didik; dan
e. melaksanakan tugas tambahan.

Pengelolaan kinerja Guru dan Kepala Sekolah terdiri atas:
a. perencanaan kinerja yang meliputi penetapan dan klarifikasi Ekspektasi Kinerja;
b. pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja yang meliputi pendokumentasian kinerja, pemberian umpan balik berkelanjutan, dan pengembangan kinerja;
c. penilaian kinerja yang meliputi evaluasi kinerja; dan
d. tindak lanjut hasil evaluasi kinerja yang meliputi pemberian penghargaan dan sanksi.

Perilaku kerja mencakup standar sebagai berikut:
a. Berorientasi Pelayanan;
b. Akuntabel;
c. Kompeten;
d. Harmonis;
e. Loyal;
f. Adaptif; dan
g. Kolaboratif.

Pelaksanaan pengembangan kompetensi terdiri atas:
a. berbagi praktik baik bagi penggerak komunitas belajar dengan mengadakan minimal 3 (tiga)
kegiatan;
b. berbagi praktik baik dalam berbagai wadah atau ajang bagi peraih pengakuan atau penghargaan
terhadap kompetensi dan kinerjanya;
c. berbagi praktik baik dalam kegiatan yang terkait implementasi kurikulum merdeka dan/atau
perencanaan berbasis data sebagai narasumber;
d. menyusun perangkat ajar yang dapat dibagikan kepada Guru dan/atau Kepala Sekolah lain;
e. menyusun kumpulan konten unggulan yang dapat dibagikan kepada Guru dan/atau Kepala Sekolah
lain;
f. menelaah cerita praktik yang dihasilkan Guru dan/atau Kepala Sekolah lain;
g. menyusun cerita praktik yang dapat dibagikan kepada Guru dan/atau Kepala Sekolah lain;
h. menelaah aksi nyata sejawat yang dihasilkan Guru dan/atau Kepala Sekolah lain;
i. menelaah perangkat ajar yang dihasilkan Guru dan/atau Kepala Sekolah lain;
j. berpartisipasi dalam observasi praktik pembelajaran (persiapan, pelaksanaan, dan diskusi tindak lanjut)
bersama rekan sejawat;
k. menjadi coach, mentor, fasilitator, dan/atau pengajar praktik dalam kegiatan pengembangan kompetensi kepada Guru, Kepala Sekolah, dan/atau pengawas sekolah;
l. berpartisipasi dalam kegiatan seminar, lokakarya, konferensi, simposium, dan/atau studi banding
lapangan yang diselenggarakan di bidang pendidikan;
m. menjadi peserta coaching atau mentoring pengembangan kompetensi oleh Guru, Kepala
Sekolah, dan/atau pengawas sekolah;
n. menjadi peserta kegiatan pelatihan atau bimbingan teknis yang memperoleh sertifikat di bidang
pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi;

o. menjadi peserta pelatihan mandiri sesuai model kompetensi Guru, Kepala Sekolah, dan/atau
pengawas sekolah;
p. menjadi peserta berbagi praktik baik yang diselenggarakan komunitas belajar;
q. menjadi peserta program pelatihan dan pendidikan jangka pendek atau menengah pada bidang
kepemimpinan dan bidang teknis yang relevan, seperti Pendidikan Guru Penggerak atau pelatihan
manajerial Kepala Sekolah; dan r. menjadi peserta praktik magang pada dunia kerja dan/atau bidang lain yang relevan.

Download

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *