Catatan Mengenai Kebijakan Kurikulum Oleh Ki Darmaningtyas
Disampaikan pada rapat dengar pendapat umum di Ruang Rapat Komisi X DPR RI pada hari Senin, 11 April 2022 pukul 10.00 – Selesai
- Kurikulum 2013 dikembangkan untuk menyiapkan generasi kompeten menghadapi abad 21, memiliki desain integratif yang diorganisasikan melalui kompetensi inti dan kompetensi dasar sehingga pengetahuan, ketrampilan, dan sikap, saling terkait dan tidak dapat dipisahkan.
- Kurikulum Merdeka tidak terdapat kerangka berfikir tersendiri, namun meneruskan proses peningkatan kualitas pembelajaran yang telah diinisiasi oleh kurikulum sebelumnya, dan hanya dapat dilaksanakan sebagai kurikulum opsinal
- Pada dasarnya apapun kurikulum yang diterapkan, perlu diinterprestasi oleh guru dan dimodifikasi sesuai konteks, shingga guru dapat mengajarkan persoalan yang dihadapi oleh murid di berbagai murid di berbagai sekolah
- Kurikulum Merdeka sulit diimplementasikan disekolah reguler yang sarprasnya terbatas, jumlah rombel diatas 20 orang. mayoritas guru PPPK, honorer dan kesejahteraannya mengandalkan tunjangan profesi.
- Kurikulum Merdeka hanya dapat dilaksanakan pada sekolah dengan jumlah murid terbatas, didukung serana prasarana yang lengkap dan didukung oleh kemampuan guru yang kompoten dan bersertifikasi.
Baca Juga : Sejarah Kurikulum Indonesia
Indra Charismiadji (Directur Vox Populi Institute Indonesia) juga mengemukakan
- Laporan jurnal Annual Research Digest 2017-2018 dan laporan capaian kinerja aspek PISA (literasi, numerasi dan sains) menunjukan bahwa pendidikan di Indonesia stagnan dan tidak siap dalam menghadapi perkembangan abad ke 21
- Merekomendasikan kepada Pemerintah dan pemangku kepentingan bidang pendidikan agar setiap kebijakan bidang pendidikan :
- bermuara pada konsep mencerdaskan kehidupan bangsa;
- mengikuti rekomendasi OECD (Organization for Economic Co-operation and Development) dan rekomendasi lain dengan evaluasi berkala;
- dilaksanakan berdasarkan pada rencana yang matang dengan dukungan kajian akademis yang komprehensif dan uji publik yang bermakna;
- tidak menambah tekanan pada kondisi ekonomi masyarakat;
- tidak mengulang kesalahan kebijakan sebelumnya yang menganggap bahwa peningkatan pertumbuhan ekonomi otomatis akan meningkatkan mutu pendidikan (komplasesi)
Sumber : https://www.dpr.go.id/ Catatan Mengenai Kebijakan Kurikulum