children looking at the camera

Implementasi 8 SNP dalam Rangka Pengembangan Model Penjaminan Mutu Pendidikan

Buku 4.1 POS memberikan petunjuk operasional bagi sekolah dalam memenuhi dan meningkatkan mutu pendidikan. Buku ini berisi prosedur mutu yang perlu dilakukan oleh sekolah berupa langkah-langkah, uraian dan urutan kegiatan dalam mencapai standar mutu yang telah ditetapkan secara nasional. Prosedur mutu tersebut merujuk pada indikator dan sub indikator pada 8 Standar Nasional Pendidikan.
Buku 4.1 POS adalah dokumen yang memuat prosedur mutu Standar Kompetensi Lulusan (SKL). Buku ini memuat prosedur mutu yang harus dijalankan sekolah dalam upaya menghasilkan peserta didik sesuai dengan tuntutan Standar Kompetensi Lulusan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam peraturan menteri
pendidikan dan kebudayaan nomor 34 tahun 2018 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah. Adapun ruang lingkup utama pada prosedur mutu SKL ini meliputi kegiatan analisis kompetensi lulusan, karena untuk pemenuhan SKL sekolah perlu melakukan analisis kompetensi lulusan yang akan dicapai melalui pemenuhan standar lainnya. Namun demikian, sekolah dapat mengembangkan langkah langkah kegiatan pemenuhan SKL berdasarkan karakteristik dan kemampuan sekolah.
Pada buku 4.1. ini termuat tabel prosedur mutu SKL, tujuan, ruang lingkup,definisi, referensi/dokumen terkait, penanggung jawab, diagram alir SKL, uraian prosedur dan catatan mutu.
Diharapkan seluruh unsur yang menangani penjaminan mutu pendidikan di sekolah dapat secara seksama dan teliti membaca dan memahami setiap bagian dari prosedur tersebut. Pemahaman yang mendalam atas bagian-bagian tersebut akan memudahkan sekolah dalam mengisi form-form yang disediakan pada buku 5, khususnya form yang disediakan untuk Standar Kompetensi Lulusan.

Baca Juga : Buku 2 Dokumen Kebijakan

Prosedur Mutu Standar Kompetensi Lulusan ditujukan untuk menghasilkan peserta didik sesuai
dengan tuntutan standar kompetensi lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 34 tahun 2018 Lampiran 1 tentang standar nasional pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan / Madrasah Aliyah Kejuruan. Standar Kompetensi Lulusan SMK/MAK dikembangkan dari tujuan pendidikan nasional dan profil lulusan dalam rumusan area kompetensi

BUKU-4.1-SMK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *