Menteri Pendidikan Masa Jabatan 9 April 1957 – 28 Maret 1966
Prijono dilahirkan di Yogyakarta pada tanggal20 Juli 1905. Ia termasuk tokoh penting dari Partai Murba
dan pernah menjadi anggota Komite Perdamaian Indonesia. Ia menempuh pendidikan di Universitas
Leiden dan lebih banyak berada di Eropa. Prijono menyandang gelar profesor setelah menerima gelar
doktor dalam bidang sastra dan linguistik dari perguruan tinggi ternama di Belanda itu. Harry A. Poeze,
dalam Di Negeri Penjajah: Orang Indonesia di Negeri Belanda 1600-1950 (2008), menyebutkan bahwa
Prijono-selain kuliah-aktif memperkenalkan kebudayaan Indonesia di negeri kincir angin khususnya
dan dunia Eropa pada umumnya. Ia turut serta mendirikan Studentenvereeniging ter Bevordering van
lndonesische Kunst (SVIK- Persatuan Pelajar/Mahasiswa untuk Memajukan Seni Indonesia) di Belanda
dan menjadi anggota kehormatan pada Maret 1938. Kecintaan Prijono terhadap kebudayaan Indonesia, khususnya budaya daerah, berlanjut setelah ia kembali ke Indonesia. Ia berusaha keras memajukan seni dan budaya daerah, termasuk ketika menjadi menteri.
Menurut Prijono, kebudayaan daerah yang berkualitas tinggi akan memperkaya kebudayaan nasional. Ia juga menegaskan bahwa kesenian bangsa Indonesia memang harus berupa kesenian nasional dalam rohnya, tetapi dalam bentuknya bisa berupa kesenian daerah.
Rumusan Prijono ini menandai awal sebuah kebijakan yang menempatkan kesenian daerah sesuai dengan tujuan nasional dan perilaku masyarakat Indonesia. Ia menghargai budaya dan kesenian Barat, namun berupaya untuk menyingkirkan pengaruh-pengaruh negatifnya seperti yang disebutnya sebagai kesenian yang “penuh nuansa seks” serta bermuatan karakter moral rendah. Prijono sangat menekankan pentingnya kebudayaan daerah. Kendatipun demikian ia sangat menjunjung tinggi persatuan.
Ia mengatakan bahwa komitmen pembangunan budaya daerah harus diarahkan untuk bangsa, bukan untuk suku-suku tertentu. “Kita harus, jika mungkin, menghapuskan kesadaran kesukuan dan meningkatkan kesadaran manusia ke tingkat bangsa,” tegasnya dalam “Nation Building and Education”.
Oleh karena itu tidak terlalu mengherankan jika setelah Indonesia, seperti yang tertulis dalam karya Tod Jones Culture, Power, and Authoritarianism in the Indonesian State (20 13), Prijono mengabdikan dirinya pada Universitas Indonesia (UI) pada Fakultas Seni, bahkan pernah menjabat sebagai Dekan fakultas bersangkutan. Prestasi akademik inilah yang menjadi pertimbangan Presiden Soekarno menunjuknya sebagai Menteri Kordinator Pendidikan dan Kebudayaan sejak 14 Maret 1957. Meskipun sudah mempunyai kesibukan sebagai seorang dosen, ia masih tetap aktif dalam organisasi sosial. Di samping aktif dalam Komite Pardamaian Indonesia ia juga aktif dan menjadi Ketua Asosiasi Persahabatan
lndonesia-Cina periode 1955-1957. Atas aktivitasnya itu pada 18 Desember 1954 Prijono
dianugerahi The International Stalin Prize for Strengthening Peace Among Peoples (Penghargaan lnternasional Stalin untuk Memperkuat Perdamaian antar-Manusia) dari pemerintah Uni Soviet. Selain Prijono, sederetan nama tokoh dunia pernah memperoleh penghargaan ini-yang sejak 1957 berganti nama menjadi nama menjadi The International Lenin Peace Prize-antara lain Pablo Neruda, Pablo Picasso, Nikita Khrushchev, Rameshwari Nehru, Kwame Nkrumah, Fidel Castro, Indira Gandhi, dan Nelson Mandela.

MENJADI MENTERI
Prijono pertama kali menjadi Menteri PP&K pada akhir periode demokrasi liberal dalam Kabinet
Djuanda (9 April 1957- 10 Juli 1959). Kebijakan yang dijalankannya selaku menteri pada dasarnya tidak
jauh berbeda dengan kebijakan yang dijalankan oleh para menteri sebelumnya, yakni bertolak pada
Undang-undang (UU) Pokok Pendidikan Nomor 4 Tahun 1950. Pada 29 September 1959, misalnya, ia
membuka kampus Fakultas Sastra ” Udayana” Bali sebagai cabang Universitas Airlangga. Fakultas Sastra inilah yang menjadi embrio Universitas Udayana, yang diresmikan berdirinya pada 17 Agustus 1962,
berdasarkan Surat Keputusan Menteri PTIP No.I04/1962, tanggal 9 Agustus 1962. Masa pengabdiannya sebagai Menteri PP&K pada Kabinet Djuanda berakhir dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, sekaligus pula mengakhiri masa demokrasi liberal dengan sistem parlementernya. Demikian pula struktur Kementrian PP&K dalam Kabinet Presidensial yang pertama kali dibentuk sejak Dekrit 5 Juli 1959, yaitu Kabinet Kerja I (10 Juli 1959- 18 Februari 1960), mengalami perubahan. Kementerian yang mengurusi pendidikan
dibagi menjadi tiga menteri muda, yaitu Menteri Muda Bidang Sosial Kulturil , Mentri Muda PP&K, dan Mentri Muda Urusan Pengerahan Tenaga Rakyat. Mentri Muda Sosial Kulturil dipercayakan kepada Dr. Prijono. Perubahan politik sejak Dekrit Presiden Soekarno 5 Jul i 1959 secara perlahan juga tampak pada iklim pendidikan nasional. Perubahan tersebut terutama terletak pada “konsep” tujuan pendidikan nasional. UU No. 4/1950 dan UU No. 12/1954 menetapkan bahwa tujuan pendidikan dan pengajaran adalah “Membentuk manusia susila yang cakap dan warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab terhadap kesejahteraan masayarakat dan tanah air” (pasal 3). Setelah itu tujuan dan arah pendidikan nasional mengalami pergeseran seiring dengan iklim politik pemerintah Soekarno yang menganut sistem demokrasi terpimpin.
Secara politik kharisma Presiden Soekarno pada waktu itu memang sangat kuat, apalagi mendapat
dukungan kuat pula dari Angkatan Darat, sehingga dekrit dan Manipol menjadi bahan “acuan” bagi
Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) yang bersidang pada tahun 1960. Salah satu
produk MPRS, yaitu Ketetapan MPRS No. 11/MPRS/1960 tentang pendidikan nasional dan kebudayaan,
menunjukkan pengaruh
Presiden Soekarno ikut mewarnainya. Ketetapan (Tap) itu, khususnya Bab II pasal 5, menyatakan, “Menyelenggarakan kebijaksanaan dan sistem pendidikan nasional menuju ke arah pembentukan tenaga-tenaga ahli dalam pembangunan sesuai dengan syarat-syarat manusia sosialis Indonesia, yaitu berwatak luhur”. Kemudian pada pasal 2 ayat I menyebutkan, “Melaksanakan Manipoi/USDEK di bidang mental/agama/kebudayaan dengan syarat spiritual dan material agar setiap warga negara dapat mengembangkan kepribadiannya dan kebangsaan Indonesia serta menolak pengaruh-pengaruh buruk kebudayaan asing”. Selanjutnya terkait dengan pendidikan agama, Bab II pasal 3 menyebutkan, ” Pendidikan agama menjadi mata pelajaran di sekolah-sekolah umum mulai sekolah rendah (SD) sampai universitas, dengan pengertian bahwa murid berhak tidak ikut serta dalam pendidikan agama jika wali/murid dewasa menyatakan keberatannya.”
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL PANCA WARDHANA-PANCACINTA
Prof. Dr. Prijono dapat dikatakan sebagai salah seorang loyalis Presiden Soekarno yang paling setia.
Ketika pada upacara kenegaraan tanggal 17 Agustus 1959 Presiden mencetuskan tentang ditemukannya
kembali revolusi kita (Rediscovery of our Revolution) , yang kemudian oleh ketua Dewan Pertimbangan
Agung (DPA) diberi nama Manifesto Politik (Manipol) serta ditambah dengan kata USDEK (UndangĀ
undang Dasar 1945, Sosialisme Indonesia, Demokrasi Terpimpin, Ekonomi Terpimpin, dan Kerakyatan),
Prijono langsung menanggapi dan mengaitkan Manipoi/USDEK dengan program-program pendidikan
di lingkungan kementerian yang dipimpinnya. Waktu penyelenggaraan Musyawarah Besar Kepribadian Nasional di Salatiga, Jawa Tengah, pada bulan Agustus 1960, Pr ijono menyatakan bahwa “Kita bisa dan kita harus membentuk identitas Indonesia modern, yang saya rasa belum terbentuk sedalam dan seluas sebagaimana mestinya, dengan menggunakan apa yang telah kita warisi dari nenek moyang kita, dengan cara yang konsisten, dengan Manifesto Politik dan USDEK”. Dengan cara ini, tambahnya, “identitas Indonesia modern akan menjadi identitas nasional Indonesia yang karakteristiknya diterima secara luas dan yang jiwanya sosialis. Prijono, yang pada waktu itu menjabat sebagai Menteri Muda bidang Sosial Kulturil (Kabinet Kerja I 10 Juli 1959 s/d 18 Februari 1960), kemudian menerbitkan lnstruksi No. I yang disebut Sapta Usaha Tama, yang terdiri:
- Menertibkan aparatur dan usaha-usaha Kementerian PPK,
- Menggiatkan kesenian,
- mengharuskan usaha halaman,
- mengharuskan penabungan,
- mewajibkan usaha-usaha koperasi,
- mengadakan kelas masyarakat, dan
- membentuk regu kerja di kalangan SLA dan universitas.
Tak lama setelah terbit surat keputusan pengangkatannya kembali menjadi Menteri PP&K (Kabinet Kerja II 18 Februari 1960 s/d 6 Maret 1962) Dr. Prijono menerbitkan lnstruksi No. I kemudian disusul oleh lnstruksi Nomor 2 tahun 1960 yang menegaskan Pancasila dan Manipol sebagai landasan pendidikan nasional. Pada bulan Oktober tahun yang sama Panca Wardhana sebagai berikut:
- Perkembangan Cinta Bangsa dan Tanah Air, Moral, Nasional/ lnternasional/ Keagamaan.
- Perkembangan lntelegensia.
- Perkembangan Emosional, Artistik atau Rasa Keharuan dan Keindahan Lahir Batin.
- Perkembangan Kerajinan Tangan.
- Perkembangan Jasmani. Gagasan ini paling tidak telah disetujui oleh Soekarno sebagai Pemimpin Besar Revolusi seperti yang diakuinya sendiri dalam pidatonya (Tavip) .
Ada dua alasan yang mendorong Prijono menerbitkan kedua instruksinya itu (Sapta Usaha Tama dan Pane a Wardhan a), yang sedikit banyak dipengaruhi oleh pemikiran politik sekaligus rasa kagumnya kepada Presiden Soekarno. Pertama, sistem pendidikan Panca Wardhana pada hakikatnya adalah pendidikan dengan pemusatan pada pertumbuhan dan perkembangan pribadi serta bercorak nasionalistik yang memenuhi tuntutan revolusi Indonesia yang sedang berjalan. Kedua, menurut Prijono, kebijakan itu merupakan penolakannya terhadap Undang-undang No. 4 Tahun 1950 dan No. 12 Tahun 1954 tentang Pokok-pokok Pendidikan dan Pengajaran yang hanya cocok dilaksanakan pada masa demokrasi liberal.
Konsep Panca Wardhana merupakan dokumen politik Pendidikan Nasional lndonesia yang pernah ada dan tercatat dalam UNESCO, dan melalui Kepala Misi UNESCO untuk Indonesia konsep ini diterjemahkan ke dalam bahasa lnggris menjadi The Five Principles of Education, yang isinya sebagai berikut:
- Perkembangan Cinta Bangsa dan Tanah Air, Moral, Nasional/ lnternasional/ Keagamaan.
- Perkembangan lntelegensia.
- Perkembangan Emosional, Artistik atau Rasa Keharuan dan Keindahan Lahir Batin
- Perkembangan Kerajinan Tangan.
- Perkembangan Jasmani
Meskipun demikian , pada awalnya, banyak masyarakat pendidik menolak konsep pendidikan yang diperkenalkan oleh Menteri PP&K Prijono, terutama karena sikap politiknya bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal PP&K yang mendukung pendirian Lembaga Pendidikan Nasional (LPN). Lembaga
tersebut dikenal berafiliasi pada Partai Komunis Indonesia (PKI). Melalui lembaga tersebut PKI merumuskan Pancacinta sebagai isi moral Sistem Pendidikan Panca Wardhana. Alasan lembaga tersebut merumuskan Pancacinta karena penyelenggaraan pendidikan di Indonesia sampai waktu itu masih lebih
banyak menekankan pada aspek intelektual, padahal pengetahuan tentang ilmu beserta kecakapannya harus dipraktikan dalam kehidupan sehari-hari.
Namun protes atau nada keberatan terhadap penerapan konsep pendidikan nasional Panca Wardhana yang kemudian berubah menjadi Panca Wardhana-Pancacinta sebagai pengganti sistem lama-yang disebut oleh Prijono sebaga sistem Pendidikan nasional yang cocok untuk era Demokrasi LiberalĀ diabaikan. Presiden Soekarno lebih tertarik pada sistem pendidikan nasional yang bertumpu pada Pancasila dan Manipoi/USDEK seperti yang diuraikan dalam konsep Prijono. Hal ini antara lain tersirat dalam Penetapan Presiden (Penpres) yang terbit pada tahun 1965, yaitu Penpres No. 145 Tahun 1965 tentang Nama dan Rumusan lnduk Sistem Pendidikan Nasional. Penpres tersebut menetapkan sistem pendidikan nasional Indonesia sebagai Sistem Pendidikan Pancasila yang berdasarkan pada amanat Presiden, bahwa dasar-dasar dan isi moral pendidikan nasional adalah Pancasila dan Manipoi/USDEK. Dalam situasi pro dan kontra terhadap konsep Panca Wardhana-Pancacinta itu Presiden Soekarno kembali menerbitkan Penpres baru, yaitu Penpres No. 19 Tahun 1965 yang secara tegas menyebutkan bahwa tujuan pendidikan nasional adalah melahirkan warga negara sosialis Indonesia yang susila, yang bertanggung jawab atas terselenggaranya masyarakat sosialis Indonesia, adil, dan makmur, baik spiritual maupun material, dan berjiwa Pancasila. Artinya politik pendidikan nasional adalah Manipoi/USDEK.
Suatu sistem, termasuk sistem pendidikan yang bersifat nasional, tentu mempunyai keunggulan dan kelemahan. Salah satu kelemahannya kadangkala kurang mengakomodir kepentingan lokal atau daerahĀ-daerah dengan kebudayaan tertentu. Kadangkala untuk mengisi kebutuhan itu diperlukan semacam tuntutan antara kurikulum yang baik, yang memberikan ruang bagi lokalitas tertentu untuk menyempurnakannya, atau dengan kata lain memungkinkan dimasukkannya muatan-muatan lokal. Pada waktu konsep pendidikan Menteri PP&K Prijono diterbitkan situasi dan kondisi objektif masyarakat berada dalam situasi dan kondisi yang disebut oleh Presiden Soekarno sebagai masyarakat yang baru saja menemukan kembali revolusinya. Karena itu kurikulum yang disusun juga berupaya untuk menerjemahkan tujuan pendidikan sesuai dengan jiwa zamannya, seperti isi jiwa yang memiliki semangat kepercayaan dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berkeadaban sesuai dengan karakteristik bangsa Indonesia, mempunyai semangat perikemanusiaan dalam bentuk persahabatan dengan seluruh bangsa di dunia atas semangat membangun dunia baru (the new emerging forces) yang terbebas dari imperialisme dan neo kolonialisme, serta semangat bermusyawarah dan bermufakat dalam kegotongroyongan. Pada dasarnya isi kurikulum ini mewakili apa yang ada di setiap sila Pancasila yang menjadi ideologi bangsa Indonesia. Namun pasca Gestapu tahun 1965 kurikulum Panca Wardhana-Pancacinta dijadikan dasar yang menunjukkan bahwa Menteri PP&K Dr. Prijono telah mengkhianati Pancasila sebagai ideologi negara.
Sementara itu untuk mendukung terlaksananya sistem pendidikan dan pelaksanaan kurikulum Panca Wardhana-Pancacinta pada tahap pertama dirancang suatu rencana pelajaran untuk tiap jenjang pendidikan yang disebut “Rentjana Pelajaran dan Pendidikan TK-SD/SMP, SMA-Gaya Baru. Setiap mata pelajaran pada prinsipnya bukan sekedar berisi serentetan bab-bab dari berbagai jenis pelajaran, tetapi juga segi kependidikan yang tersimpul dalam tiap-tiap pelajaran yang harus diajarkan kepada peserta didik. Mata pelajaran Sejarah Nasional, misalnya, diharapkan setelah peserta didik selesai mempelajari
sejarah nasional mengenali jati dirinya sebagai bangsa Indonesia dan sesuai jenjang pendidikannya mampu memperkenalkan jati diri bangsanya yang berjuang dan mampu mengusir kolonialisme. Kemudian mata pelajaran musik dan sastra digunakan untuk menopang perkembangan emosional dan artistik peserta didik. Sementara untuk mendorong intelegensi agar berkembang maksimal digunakan mata pelajaran klasik, seperti “menulis”, “membaca”, dan “ilmu berhitung” untuk mengasah “roh” intelektual.
Pada tahun 1962 Kementrian Pendidikan Dasar dan Kebudayaan menyelenggarakan rapat-kerja Direktur-direktur Taman Kanak-kanak, SMP-SMA Negeri dan swasta seluruh Indonesia di kota Bandung. Rapat kerja itu menghasilkan semacam buku rumusan induk tentang pembelajaran dari tingkat prasekolah atau Taman Kanak-kanak sampai dengan Sekolah Menengah Atas. Hasil rapat kerja itu kemudian disempurnakan lagi pada tahun 1964 menjadi Rencana Pembelajaran Gaya Baru. Rencana pembelajaran yang disebutkan terakhir menghapuskan pembagian kelas A dan B yang pada waktu itu diterapkan untuk Sekolah Menengah Tingkat Pertama dan Sekolah Menengah Tingkat Atas. Dengan penghapusan pembagian itu maka para peserta didik merasa sederajat dengan sesama temannya tanpa memandang latar belakang kehidupan keluarganya. Dalam kurikulum Gaya Baru untuk tingkat sekolah menengah ada penambahan mata pelajaran baru, yaitu llmu Administrasi dan Kesejahteraan Keluarga. Kedua mata pelajaran baru itu bertujuan agar peserta didik mempunyai bekal sewaktu terjun bermasyarakat. Sementara itu pendidikan untuk tingkat Sekolah Taman Kanak-kanak dan Sekolah Dasar menekankan nilai-nilai dalam masyarakat dan masyarakat pulalah yang menentukan isi bahan pelajaran serta arah yang harus dikembangkan, dengan catatan tidak bertentangan dengan filsafat dan dasar negara. Dengan kata lain peserta didik harus menjadi manusia Pancasila yang bertanggung jawab atas terselenggaranya masyarakat adil dan makmur
PGRI DAN RETOOLING APARATUR PP DAN K
Salah satu faktor yang ikut menentukan keberhasilan atau ketidakberhasilan suatu sistem pendidikan
adalah faktor guru. Di Indonesia pada masa itu jumlah guru relatif masih jauh dari mencukupi,
apalagi jika yang dibutuhkan guru yang sesuai kompetensi keilmuan dengan mata pelajaran yang
diampu. Upaya untuk menambah jumlah guru yang kompeten di bidangnya telah diupayakan
oleh beberapa Menteri PP&K, seperti Menteri Bahder Djohan, Menteri Muhammad Yamin, dan
Menteri Suwandi Notokoesoemo. Walaupun pada masa itu banyak pelajar yang enggan memilih
profesi sebagai guru sekolah, namun status dan peran guru ternyata cukup menarik bagi organisasi
politik dan serikat buruh, khususnya dalam menguasai bidang/jalur pendidikan. Banyak politisi dan
praktisi mencoba menjadi anggota organisasi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) atau
sebagai organisasi buruh.
Hal ini terlihat sejak pertengahan dasawarsa 1950-an, terutama pasca Pemilihan Umum tahun 1955. Oleh karena itu semenjak Kongres VIII PGRI tahun 1956 di Bandung kegiatan dan perjuangan PGRI mulai dibina kembali. Para pimpinan Pengurus Besar (PB) PGRI waktu itu berusaha meyakinkan berbagai kekuatan politik dan serikat buruh, bahwa PGRI bukan serikat buruh karena jabatan guru secara hakiki berbeda dan tidak bisa disamakan dengan jabatan buruh murni.
Meskipun demikian upaya menarik PGRI menjadi bagian dari satu kekuatan politik tetap berjalan,
bahkan upaya itu disertai pula dengan praktik memecah belah atau mengadu domba para pengurus
PB PGRI. Praktik adu domba atau memecah belah semakin jelas sejak Kongres IX PGRI yang
diselenggarakan di Surabaya pada bulan Oktober/November 1959. Pada kongres itu sekelompok guru
di bawah pimpinan Soebandri berupaya mengagalkan M.E. Subiyadinata terpilih sebagai Ketua Umum PGRI dengan membentuk dan mengajukan calon tandingan. Namun upaya itu tidak berhasil karena
Subiyadinata tetap terpilih sebagai Ketua Umum PGRI Upaya Soebandri dkk. menyingkirkan Subiandinata dari tampuk pimpinan PGRI tidak hilang begitu saja. Tiga tahun kemudian, pada Kongres X PGRI yang diselenggarakan di Jakarta pada tahun 1962, Soebandri dkk. mengedarkan selebaran yang isinya menyebutkan M.E. Subiyadinata anti Manipoi/USDEK. Selebaran itu ditandatangani oleh 14 orang. Keempatbelas orang penandatangan selebaran itu dituduh sebagai fitnah, sehingga kemudian ditangkap dan ditahan oleh aparat keamanan. Namun Subiyadinata memohon kepada para petugas untuk membebaskan mereka pulang ke daerah masing-masing. Peristiwa itu rupanya berpengaruh kepada kongres, yang akhirnya menyepakati masuknya Pancasila dan Manipoi/USDEK sebagai
dasar PGRI. Meskipun sudah dicapai kesepakatan untuk mencantumkan Pancasila-Manipol dan USDEK
dalam anggaran dasar PGRI, para penandatangan selebaran fitnah di bawah kordinator Soebandri tetap
berupaya menguasai organisasi guru sehingga perpecahan di tubuh PGRI tidak terhindarkan. Dasar dari
perpecahan itu memang sangat prinsipil. Kelompok atau kubu Subiyadinata melihat aksi-aksi Soebandri
dkk. dengan dalih machtsvorming en macthsaanwending ‘pembentukan kekuatan dan penggunaan kekuatan’ sangat mengancam keselamatan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945 dan generasi baru. Perpecahan di kalangan guru dinilai akan berdampak pula pada para peserta didik. Kubu Subiyadinata mengatakan bahwa ancaman terhadap cita-cita proklamasi itu antara lain datang melalui sistem pendidikan Pancacinta dan Pancatinggi yang digagas oleh PKI.
Kubu Soebandri menunjuk Abdullah S Soepardi dan Goldfriend Macam menjadi calon ketua dan wakil
ketua pada pemilihan Pengurus Besar PGRI. Goldfriend Macam akhirnya dikeluarkan dari pencalonan
karena diprotes oleh sebagian besar peserta. Sebagai catatan, Macam merupakan satu di antara
penandatanganan selebaran “fitnah”. Pemilihan Ketua PB PGRI akhirnya berjalan sesuai agenda dan
ME Subiyadinata terpilih sebagai Ketua Umum PB PGRI. Pada bulan-bulan pertama PGRI mengalami
kesulitan besar, terutama karena kekurangan dana (disabot pengurus PGRI yang pro PKI). Meskipun
demikian kegiatan PGRI dalam upaya memperjuangkan nasib para guru tetap berjalan.
Untuk memperkuat citra di kalangan masyarakat pada bulan Februari 1963 PKI menyelenggarakan
“Seminar Pendidikan Pengabdi Manipol”. Kemudian pada tanggal 17 Juli 1963 lima partai politik (parpol),
dengan sekitar 40 organisasi masyarakat binaannya, menyelenggarakan musyawarah “Penegasan
Pancasila Sebagai Dasar Pendidikan Nasional”. Pengurus PB PGRI ikut sebagai salah satu peserta
musyawarah tersebut. Ada yang menyebutkan bahwa musyawarah ini diselenggarakan sebagai reaksi
terhadap seminar yang diselenggarakan oleh PKI pada bulan Februari 1963.
Baca Juga : Daftar Menteri Pendidikan Indonesia
Akibat dua peristiwa itu ketegangan dalam tubuh PB PGRI kembali muncul karena ada upaya dari
beberapa kekuatan politik untuk menarik atau menguasai organisasi guru itu. Bagi para pengurus PB
PGRI semakin terbuka siapa yang memihak PKI. Lahirnya PGRI Nonvaksentral di bawah kepengurusan
Soebandri-Moejono-lchwani semakin memperjelas perpecahan. PGRI Nonvaksentral sangat aktif
melakukan propaganda dan penyusupan, terutama terhadap aparatur pendidikan, khususnya di
lingkungan Departemen PP&K. Dengan meminjam kata Dr. Umasih, pada masa itu muncul apa yang
disebut “Guru Nasionalis” dan “Guru Manipolis” yang saling bertentangan.
Pada rapat pertama Majelis Pendidikan Nasional, Dr. Busono Wiwoho menyarankan kepada Menteri
Prijono agar Panca Wardhana diisi dengan moral Pancacinta. Seperti telah disinggung di atas,
Pancacinta merupakan gagasan PKI yang isinya I) cinta nusa dan bangsa, 2) cinta llmu Pengetahuan,
3) cinta kerja dan rakyat yang bekerja, 4) cinta perdamaian dan persahabatan antara bangsa-bangsa,
dan 5) cinta orangtua.
Pidato Dr. Busono Wiwoho yang menjelaskan Panca Wardhana yang diisi moral Pancacinta menimbulkan
pertentangan dan kegelisahan di kalangan para pendidik. Demikian pula penjelasan Menteri PP&K
Prijono tentang Panca Wardhana-Pancacinta yang disampaikan pada rapat dinas tanggal 23 Juli 1964 di
lingkungan Kementrian PP&K semakin memperuncing polemik tentang sistem pendidikan. Pembantu
Menteri Tartib Prawirodiharjo meninggalkan rapat. Tindakan itu dinilai oleh sebagian pihak sebagai
satu pengkhianatan terhadap Menteri Prijono. Sebagai balasan Menteri Prijono melakukan perombakan
struktur organisasi kementeriannya, antara lain jumlah pembantu menteri atau eselon I yang semula
berjumlah tiga orang disederhanakan menjadi dua orang. Tindakan Prijono ini bertolak dari Keputusan
Presiden No. 187/1964 tanggal4 Agustus 1964, yang menurut beberapa pihak diambil atas usul Menteri
PP&K Dr. Prijono. Tindakan Prijono berdampak besar pada para pegawai Kementrian PP&K. Banyak
pegawai yang merasa tidak punya kepastian lagi dengan kariernya.
Dalam situasi seperti itu 27 orang pegawai (pada awalnya 28 orang, namun I orang mengundurkan
diri) mengirim surat kepada Menteri Prijono dengan maksud menjernihkan suasana. Namun Prijono
memberhentikan ke-27 pegawai itu dengan alasan “atas permintaan sendiri”. Tindakan Prijono
mengundang kegaduhan.
Beberapa ormas dan perwakilan pendidikan dan kebudayaan memprotes keras kasus pemberhentian itu. Sebaliknya Serikat Pekerja Pendidikan dan PGRI Nonvaksentral menyokong dan mendukung tindakan Menteri Prijono sehingga kedudukan Prijono menjadi kuat. Pada reshuffle Kabinet Kerja menjadi Kabinet Dwikora akhir Agustus 1964 Presiden Soekarno mengangkat kembali Dr. Prijono menjadi Menteri Kondinator (Menke) Pendidikan dan Kebudayaan serta Ny. Artati Marzuki sebagai Menteri Pendidikan Dasar dan Kebudayaan (PD dan K) baru. Setelah reshuffel kabinet “kelompok 27” mengirim surat kepada Menteri PD dan K dan memohon kesediaannya untuk membantu mereka. Surat itu tidak dibalas dengan alasan permasalahan ke-27 orang itu sudah berada di tangan presiden.
Sebagai salah satu solusi mengenai ke-27 orang pegawai P & K itu Markas Besar TNI Angkatan Darat, yang nota bene berseberangan dengan PKI, menampung 24 orang di antaranya dan langsung menempatkan mereka di bawah kepengurusan Letnan Kolonel Amir Murtono S. H. Satu orang diangkat
menjadi pegawai Kementrian Dalam Negeri dan dua sisanya masing-masing diangkat sebagai Pembantu
Khusus Menteri dan sebagai Ketua PMI Pusat.
Akhirnya Presiden Soekarno membentuk “Panitia Penyempurnaan Pendidikan Sistem Pendidikan Pancawardhana” dengan tugas menyampaikan pertimbangan tentang “pemecatan massal”. Hasil kerja
panitia menyatakan bahwa ke-27 orang itu tidak bersalah. Untuk menyelamatkan muka Menke Menteri
P&K Dr. Prijono sebanyak 13 orang dari 27 orang yang terkena pemecatan diperbolehkan kembali
bekerja pada Departemen P & K, sedangkan sebagian ada yang tetap bekerja di Markas Besar TNI AD dan sebagian lagi tetap bekerja di Departemen Dalam Negeri. Ketika pemerintahan berganti dengan Pemerintahan Orde Baru ke-27 orang itu direhabilitasi nama baiknya dan dikembalikan lagi ke
Departemen P & K.
Pada awal Oktober 1965 terjadi aksi penculikan oleh kelompok bersenjata terhadap beberapa perwira
Tinggi TNI AD di Jakarta dan dua orang perwira menengah di Yogyakarta. Peristiwa itu kemudian
dikenal dengan sebutan Peristiwa Gestapu atau G-30-s PKI. Pasca peristiwa itu terjadi pergeseran
kekuasaan di pucuk pemerintahan Indonesia. Kekuatan yang anti PKI/Komunis mulai mengambil alih
kekuasaan, terutama sejak terbitnya Supersemar (II Maret 1966). Dalam rangka memenuhi tuntutan
rakyat (Tritura), beberapa kali Presiden Soekarno melakukan reshuffle kabinet. Sampai dengan Kabinet
Dwikora II nama Dr. Prijono masih tetap pada posisinya sebagai Menteri P&K, namun aksi-aksi Tritura
(Tiga Tuntutan Rakyat) yang semakin sering turun ke jalan sejak 10 Januari 1966 menuntut Prijono
selaku Menko P&K dan Menteri PD dan K Sumardjo turun dari jabatannya. Sumardjo dinilai sebagai
orang atheis, sedangkan Prijono dinilai kebijakannya sering merugikan dan menimbulkan kemarahan
kaum muslimin, antara lain mendukung agar Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dibubarkan seperti
yang diusulkan oleh Dipa Nusantara Aidit Ketua CC PKI.
Seperti diungkapkan Sulastomo, Ketua Umum PB HMI saat itu, yang dituangkan dalam tulisan HariĀ
hari yang Panjang: Transisi Orde Lama ke Orde Baru (2008), HMI menggelar aksi unjuk rasa, yang salah
satu tuntutannya mendesak Soekarno mencopot Prijono dari jabatan menteri. Bung Karno menolak
pembubaran HMI, tetapi juga tidak mengganti Prijono. Menjelang akhir kabinet ini pada 16 Maret 1966 ia diculik oleh para aktivis yang tergabung dalam Kesatuan Aksi Pemuda Pelajar Indonesia (KAPPI) dan Lasykar Arief Rachman Hakim dan dibawa ke markas Komando Strategis Angkatan Darat (Kostrad). Sementara Prijono yang dituduh terlibat dengan kekuatan G-30-S PKI meninggal pada 6 Maret 1969 dengan meninggalkan seorang anak bernama Lembu Amiluhur Prijono.
Sumber : Buku ” Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia 1945-2018 ” Penerbit Direktorat Sejarah, Direktorat Jendaral Kebudayaan Kemdikbud Tahun 2018
[…] Prijono (9 April 1957 – 28 Maret 1966) […]