Habitus Sekolah Sebagai Ruang Pembentukan Karakter dan Budaya Toleran
Mengapa Habitus Toleran di Sekolah Penting Diciptakan?
Karakter dan budaya toleran merupakan salah satu prasyarat terciptanya masyarakat multikultur. Individu yang memiliki karakter dan budaya toleran cenderung dapat menyikapi keberagaman dalam masyarakat dengan lebih bijak sehingga kehidupan bermasyarakat yang damai dan berkeadaban dapat tercipta. Salah satu bentuk nyata karakter tersebut adalah sikap saling menghormati dan tolong menolong tanpa memandang latar belakang sosial, budaya, dan keagamaan orang lain. Apabila kondisi ideal ini telah terwujud, maka integrasi dan solidaritas sosial yang kuat akan menjadi modal kehidupan bernegara yang damai.
Indonesia sebagai negara yang terdiri atas beragam spektrum masyarakat memiliki potensi menjadi bangsa multikultural yang ideal. Selain terdapat keragaman etnis, ras, dan agama, secara sosiologis keragaman Indonesia turut menampilkan perbedaan kelas, jenis kelamin dan orientasi seksual, usia,
serta daya kemampuan tiap individu. Namun demikian, semakin beragamnya masyarakat, semakin besar pula potensi konflik yang dapatterjadi. Dalam kasus Indonesia, konflik tersebut berakar pada berbagai masalah intoleransi yang kerap kali muncul di permukaan dan pada umumnya berbentuk superioritas
suatu kelompok yang melakukan diskriminasi pada kelompok minoritas. Walau turut mencakup berbagai aspek, isu intoleransi yang paling penting di Indonesia adalah menyangkut agama dan religiositas.
Tingginya tingkat intoleransi dalam bidang agama di Indonesia telah diangkat oleh berbagai lembaga riset, termasuk oleh Studi Wahid Institute, Setara Institute dan Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat (PPIM) UIN Syarif Hidayatullah (Media Indonesia, 2020, Tim Liputan MI, 2020).Intoleransi beragama bahkan turut terjadi dalam institusi pendidikan. Sekolah yang idealnya menjadi lokus pembiasaan karakter dan budaya toleran, dalam praktiknya alih-alih menjadi lokus penyemai karakter dan budaya intoleran.
Baca juga : Pembentukan Karakter Kerja dan Kontrak Belajar
Berdasarkan observasi Kompas (2021), bentuk-bentuk intoleransi tersemat dalam berbagai kebijakan sekolah serta kegiatan ekstrakurikuler tertentu yang berimplikasi diskriminatif terhadap penganut agama minoritas. Baik guru maupun peserta didik memiliki pandangan intoleran yang cukup signifikan, di
mana sebagian besar dari mereka turut serta melakukan tindakan diskriminatif (PPIM, 2021). Hal tersebut turut diamini oleh peneliti dari Maarif Institute yang secara khusus menyebutkan bahwa sekolah-sekolah negeri sangat rentan disusupi radikalisme (Tirto, 2017).
Berbagai masalah intoleransi yang terjadi dalam institusi pendidikan mencerminkan perlunya pembenahan dalam institusi pendidikan itu sendiri. Dalam hal ini, aspek utama yang perlu dilakukan adalah urgensi pembiasaan habitus sekolah yang mendorong karakter dan budaya toleran diantara para
peserta didik. Sekolah sebagai salah satu institusi dan sarana sosial untuk membentuk karakter kebangsaan dan dialog antarkelompok sosial di Indonesia, merupakan lokus di mana habitus toleransi seorang peserta didik dibentuk dan ditubuhkan. Kendati demikian, studi-studi tentang lesson-learned habitus toleransi yang dikembangkan di sekolah belum pernah dikembangkan. Hal ini lantas menjadi krusial karena permasalahan sektor pendidikan di Indonesia tidak hanya terbatas hanya pada kendala akses dan kualitas yang bersifat kognitif, namun juga kendala kualitas non-kognitif, seperti rendahnya nuansa empati antargolongan, khususnya di dalam aspek toleransi beragama. Dalam kajian literatur kontemporer, problem-problem dalam toleransi beragama sendiri seakan mewarnai sejumlah topik utama penelitian mengenai karakter dan budaya toleransi di sekolah.
Toleransi beragama dapat dimengerti sebagai sebuah kesadaran dan penerimaan akan hadirnya keragaman kepercayaan yang dianut oleh individu maupun kelompok. Dalam realitas, toleransi beragama ini sering kali dicoreng oleh maraknya intoleransi keagamaan di bangku sekolah yang lantas melahirkan radikalisme keagamaan di dalam perguruan tinggi dan ruang publik masyarakat. Menurut sebuah data penelitian, hampir 50% dari 993 responden pelajar SMP dan SMA di 59 sekolah swasta dan 41 sekolah negeri menyetujui tindakan kekerasan dengan mengatasnamakan agama (CNNIndonesia, 2021). Anas Saidi (2007), seorang peneliti dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), menyatakan bahwa terdapat 25% peserta didik dan 21% guru di Indonesia yang menyatakan bahwa nilai-nilai toleransi beragama
yang terkandung dalam Pancasila bukan lagi sebuah hal yang relevan.
Bila ditarik lebih jauh, sikap intoleransi tersebut bahkan telah terakumulasi dalam fenomena radikalisme keagamaan yang terjadi di ranah pendidikan tinggi. Pada tahun 2017, sebuah penelitian dilakukan oleh Alvara Research Center menemukan bahwa sekitar 23,4% mahasiswa di tingkat universitas memiliki pandangan yang mendukung terbentuknya negara Islam dan 23% mahasiswa menyetujui pandangan ideologis yang dianut oleh ISIS (Sirry, 2020). Apabila kita menyisir angka yang tertera di dalam data-data ini dan mengukurnya dengan standar makna persatuan dan kebangsaan, maka sebetulnya fenomena intoleransi dan radikalisme keagamaan sudah cukup mengkhawatirkan, terlebih lagi jika hal tersebut malah diproduksi di bangku sekolah sebagai embrio pendidikan dasar Indonesia, baik secara sengaja
maupun tidak sengaja. Di dalam penelitian lain yang menyorot toleransi dalam hidden curriculum
(Kurniawan, 2018), telah ditemukan beberapa sebab terjadinya fenomena intoleransi keagamaan di kalangan peserta didik sekolah negeri. Pertama, berdasarkan analisis Whole-School Approach, lapisan struktur manajerial, guru-guru dan staf sekolah cenderung lebih intoleran dan membenarkan
praktik-praktik intoleransi melalui kebijakan-kebijakan sekolah. Kedua, kultur sekolah negeri yang semakin monoreligius pada suatu identitas keagamaan tertentu menguatkan pandangan peserta didik bahwa intoleransi keagamaan merupakan sebuah “new normal” yang diinterpretasikan pula sebagai sebuah penegakkan moralitas dan karakter. Kecenderungan ini menunjukkan bahwa baik struktur formal maupun kultur informal lembaga pendidikan sendiri telah mengandung ideologi untuk menolak toleransi beragama secara implisit alih-alih mengatasnamakan pendidikan karakter. Larangan terhadap akses
pendidikan agama bagi kelompok minoritas, larangan bagi kelompok aliran kepercayaan (yang tidak termaktub dalam enam agama resmi negara) untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi, serta larangan pemilihan ketua OSIS dari kelompok non-Muslim sudah menjadi sebuah corak atau “semangat
pendidikan” yang justru mencederai narasi kebinekaan dan pendidikan yang diharapkan.Kritik paling keras menyangkut intoleransi beragama dikemukakan oleh Baidhawy (2006) yang menjelaskan bahwa pendidikan agama telah disalahgunakan oleh negara untuk membatasi kebebasan beragama dan mengedepankan model yang tidak peka terhadap keberagaman dan perbedaan. Salah satu bentuknya, yaitu pendidikan agama di Indonesia telah gagal menggunakan konsep pluralisme dengan hanya diberlakukannya beberapa agama, tidak dengan agama minoritas lain, seperti Konfusianisme.
Penyelewengan tersebut memunculkan kelindan krisis yang rumit antar keberagaman etnis, agama, tradisi, dan globalisasi sehingga akhirnya menimbulkan adanya konflik komunal yang hampir memicu perang saudara. Ketegangan antaragama dan etnis yang disemai di ranah pendidikan dapat
terakumulasi dan merebak di dalam dunia politik praktis. Para elite politik memolitisasi etnis dan agama yang memicu adanya konflik antarkelompok. Sebagai solusi, Baidhawy berargumen bahwa pendidikan multikultural dianggap sebagai bentuk instrumen yang paling efektif untuk mencapai masyarakat yang multikultural, misalnya diimplementasikan melalui pendidikan agama yang mengajarkan tentang saling membangun rasa percaya, saling pengertian, saling menghormati, saling bergantung, berpikiran terbuka,
dan mengutamakan rekonsiliasi sebagai resolusi konflik.
Berdasarkan kajian-kajian literatur tersebut, intoleransi beragama seakan menjadi satu-satunya momok dalam problem ranah pendidikan Indonesia, padahal kelindan krisis beragama dan toleransi etnis, tradisi, dan globalisasi tidak dapat dilepaskan dari kenyataan bahwa habitus karakter dan budaya
toleran masih minim diterapkan di sekolah-sekolah Indonesia. Sayangnya, studi-studi menyangkut intoleransi di Indonesia kian tersaturasi oleh persoalan agama semata dan kurang mengangkat lesson-learned dari beberapa sekolah yang telah berhasil melaksanakan habitus toleransi sebagai pembiasaan
terhadap multikulturalitas masyarakat Indonesia. Berdasarkan pemetaan awal, dari sekian banyak institusi pendidikan dasar di Indonesia, rupanya terdapat sekolah-sekolah yang di komunitasnya dengan konsisten membangun sendiri habitus karakter dan budaya toleran. Habitus tersebut diwujudkan secara
nyata dalam praktik-praktik pembelajaran serta interaksi sosial, baik di kelas maupun di luar kelas.
Dalam rintisan studi awal yang didukung pendanaan mandiri dari Klaster Riset Pendidikan dan Transformasi Sosial, LabSosio, Departemen SosiologiFISIP-UI sejak tahun 2018 hingga 2019, riset mendalam dengan beragam metode telah dilakukan. Sebagai data dasar, studi literatur, kajian pemberitaan, serta ulasan media massa dapat memetakan sekolah-sekolah yang dinilai telah
membangun habitus ini. Menindaklanjuti pemetaan tersebut, ada sembilan sekolah yang tersebar di lima kota yaitu Jakarta, Medan, Denpasar, Yogyakarta, dan Pangandaran yang diasumsikan telah berhasil mengembangkan dan mempertahankan habitus toleransi sejak dini. Walau tidak terbatas hanya
pada sekolah-sekolah yang berhasil dipetakan, kesembilan sekolah tersebut dianggap telah memenuhi prasyarat sebagai lesson-learned penerapan habitus toleransi yang ideal.
Sembilan sekolah tersebut memiliki latar belakang yang beragam. Terdapat sekolah-sekolah yang berafiliasi pada agama, ada juga yang tidak berafiliasi pada agama (sekolah umum). Selain itu, latar belakang kelas sosial peserta didiknya juga beragam yaitu mereka yang berlatar belakang kelas menengah atas dan kelas menengah bawah, walau dalam sebagian besar sekolah terdapat dua kategori peserta didik berdasarkan kelas sosial tersebut (campuran). Hasil studi awal terhadap sekolah-sekolah berafiliasi agama ternyata turut memperlihatkan keragaman afiliasi agama. Hal ini berarti latar belakang
kelas dan afiliasi keagamaan tertentu bukan menjadi faktor penghambat bagi kemampuan sekolah dalam menciptakan habitus yang mampu mendorong karakter dan budaya toleran di antara peserta didiknya.
Berdasarkan temuan awal ini, perumusan intisari sekolah sebagai arena penciptaan habitus toleransi terpaut pada empat pertanyaan berikut: (1) Habitus seperti apa yang telah dikembangkan oleh warga sekolah dalam rangka memperkuat karakter dan budaya toleran peserta didik? (2) Bagaimana habitus
sekolah tersebut mampu mendorong penguatan karakter dan budaya toleran peserta didik? (3) Bagaimana toleransi peserta didik yang bersekolah dalam sekolah-sekolah yang mengembangkan habitus toleran itu? (4) Rekomendasi kebijakan seperti apa saja yang potensial dikembangkan lebih lanjut pada level nasional dalam rangka menciptakan habitus sekolah yang mampu mendorong
penguatan karakter dan budaya toleran peserta didik?
Meneliti sekolah sudah pasti memiliki kaitan erat dengan meneliti tiap elemen komunitas yang terlibat di dalamnya. Dalam konteks ini, guru memiliki peran penting sebagai ujung tombak terciptanya habitus toleransi sebagaimana visi dan misi yang telah ditetapkan oleh pendiri sekolah. Peserta didik, sebagaipihak yang memperoleh pembelajaran dan melakukan interaksi dengan seluruh warga sekolah, turut memiliki andil yang tak terpisahkan. Secara khusus, faktor ketokohan dari pimpinan atau pendiri sekolah memiliki faktor dominan–bahkan tidak jarang sebagai faktor penentu– sejauh mana habitus toleransi dapat direalisasikan dan dipertahankan dalam jangka waktu yang panjang.
Selain itu, pembentukan habitus toleransi di sekolah tidak terlepaskan dari peran serta pemerintah sendiri dalam menyediakan kurikulum berbasiskan toleransi untuk diberlakukan secara nasional, baik kurikulum teknis, maupun laten (hidden curriculum).
Sumber : kemdikbud.go.id
[…] Ruang Pembentukan Karakter […]
[…] Baca : Karakter […]
[…] Baca juga : Sekolah Pembentuk Karakter dan Budaya Toleran […]
[…] Baca juga : Sekolah Pembentuk Karakter dan Budaya Toleran […]
[…] Baca Juga : Sekolah Pembentuk Karakter dan Budaya Toleran […]
[…] Baca Juga : Sekolah Pembentuk Karakter dan Budaya Toleran […]
[…] Baca Juga : Sekolah Pembentuk Karakter dan Budaya Toleran […]