Latar Belakang
Menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang objektif, transparan, dan akuntabel, serta mendukung visi
Pendidikan Bermutu untuk Semua dan Asta Cita ke-4 terkait penguatan sumber daya manusia vokasi, perlu disampaikan teknis pelaksanaan penerimaan murid baru pada Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) untuk menjadi acuan bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan penerimaan murid baru pada SMK sesuai dengan kewenangan.
Maksud dan Tujuan
Surat Edaran ini dimaksudkan untuk mengingatkan kembali Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dalam melaksanakan penerimaan murid baru pada SMK pada tahun ajaran
2026/2027 mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.
Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan acuan secara teknis mengenai pelaksanaan penerimaan murid baru pada SMK tahun ajaran 2026/2027 kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan
agar dapat menjamin pelaksanaan SPMB sesuai dengan prinsip-prinsip pelaksanaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 memperhatikan hal hal sebagai berikut :
- Setiap tahapan SPMB, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pasca pelaksanaan, dilaksanakan secara tertib, transparan dan akuntabel;
- Setiap murid mendapatkan layanan pendidikan pada satuan pendidikan di wilayah kewenangan Saudara sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
- Pelibatan satuan pendidikan swasta dalam setiap tahapan SPMB mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan pasca pelaksanaan, sebagai bagian dari ekosistem layanan pendidikan; dan
- penghitungan daya tampung oleh Pemerintah Daerah dilakukan dengan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan mengenai standar pengelolaan pendidikan.