Latar Belakang
Kajian Perhitungan Indeks Biaya Pendidikan- Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan mengamanatkan bahwa pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah, dan
masyarakat. Tanggung jawab tersebut mengisyaratkan perlunya kolaborasi antar-sektor agar pelaksanaan pendidikan dapat berjalan dengan baik. Dalam rangka memenuhi tanggung jawab pendanaan tersebut, pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat perlu mengerahkan sumber daya yang dimiliki agar pembiayaan pendidikan dapat dikelola berdasarkan prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik.
Untuk mendukung pembiayaan pendidikan yang lebih akuntabel pemerintah telah mengatur standar pembiayaan yang harus dipenuhi oleh setiap satuan pendidikan. Dalam Pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, disebutkan bahwa standar pembiayaan adalah kriteria minimal komponen pembiayaan pendidikan pada satuan pendidikan yang terdiri atas Biaya Investasi dan Biaya Operasional (Personalia dan Nonpersonalia). Sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021, diterbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 18 Tahun 2023 tentang Standar Pembiayaan Pendidikan. Regulasi ini, sebagaimana tertuang dalam Pasal 17, mengamanatkan perlunya penyusunan petunjuk teknis tata cara perhitungan satuan biaya pendidikan yang dapat digunakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, badan penyelenggara pendidikan, dan satuan pendidikan sesuai kewenangannya. Dalam implementasinya, besarnya biaya pendidikan di satuan pendidikan sangat dipengaruhi oleh berbagai faktor, antara lain visi dan misi satuan pendidikan, jumlah peserta didik, jumlah guru dan tenaga kependidikan, jumlah rombongan belajar, letak geografis, serta harga satuan barang dan jasa setempat. Oleh karena itu, untuk dapat membuat perencanaan yang baik, setiap satuan pendidikan perlu menghitung standar pembiayaan yang diperlukan, yang selanjutnya dapat digunakan sebagai dasar penetapan sumber pendanaan. Hal ini akan memastikan pengelolaan sumber dana dan daya yang optimal dan efisien.
Sebagai bentuk dukungan Pemerintah dalam penyelenggaraan program pendidikan, setiap tahun Pemerintah mengalokasikan dana untuk pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, melalui program Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). BOSP diberikan dengan
tujuan meningkatkan kualitas pendidikan dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh anak Indonesia untuk memperoleh pendidikan yang layak dan berkualitas. Dalam pelaksanaannya, alokasi dana BOSP per kabupaten/ kota dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain jumlah populasi siswa,
jenjang sekolah, dan indeks yang dapat memberikan bobot sesuai tingkat kemahalan untuk biaya penyelenggaraan pendidikan.
Selama ini, Pemerintah belum memiliki acuan dalam mengalokasikan anggaran sesuai kebutuhan riil yang mengacu pada indeks biaya pendidikan. Hal ini terjadi karena tidak adanya IBP yang dapat mencerminkan variasi tingkat kemahalan antardaerah untuk memenuhi kebutuhan minimal biaya pendidikan, khususnya biaya operasional nonpersonalia. Oleh karena itu, saat ini, indeks yang digunakan dalam perhitungan biaya satuan BOSP per siswa per tahun adalah Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK), meskipun
belum pernah ada kajian apakah IKK mencerminkan variasi kemahalan biaya pendidikan antar kabupaten/kota atau tidak. Mengacu pada uraian di atas, Kajian Akademik mengenai Indeks
Biaya Pendidikan (IBP) ini penting dilakukan untuk menjawab masalah tersebut. IBP diharapkan dapat menjadi indikator penting dan acuan dalam menentukan besarnya biaya pendidikan yang lebih akurat, sehingga memudahkan Pemerintah dalam mengalokasikan anggaran BOSP untuk setiap daerah. Dengan demikian, IBP ini diharapkan dapat memenuhi prinsip keadilan dalam mengalokasikan biaya satuan BOSP per kabupaten/kota,sesuai dengan kondisi daerah.

Kesimpulan
Kajian akademik ini telah mengembangkan alternatif Indeks Biaya Pendidikan (IBP) yang dapat digunakan untuk mendukung transformasi kebijakan yang bersifat asimetris dan afirmatif. IBP ini telah disusun dengan mempertimbangkan ketersediaan berbagai sumber data yang dapat digunakan sebagai indikator terkait indeks harga yang tersedia dari berbagai sumber.
Dari berbagai indikator yang dipertimbangkan, maka telah diputuskan untuk mengembangkan sebuah indeks komposit yang terdiri dari Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK) yang telah digunakan dalam kebijakan sebelumnya, dan Purchasing Power Parity (PPP) Kabupaten/Kota sebagai penyeimbang dari sifat IKK. Dengan menggabungkan IKK yang berorientasi fisik, dan PPP yang berorientasi non-fisik diharapkan IBP dapat lebih kuat dalam merepresentasikan variasi harga yang mempengaruhi satuan biaya
masing-masing kabupaten/kota. Pemilihan dua indikator ini diambil setelah dilakukan proses pengujian
kedua indikator tersebut dengan pola belanja satuan pendidikan yang diambil dari aplikasi ARKAS (Aplikasi RKAS) yang digunakan satuan pendidikan untuk melaporkan pemanfaatan dana BOS. Pengujian dilakukan dengan melihat koefisien korelasi dan juga nilai R2 dari regresi antara masing-masing
indikator dan besar belanja per siswa di setiap komponen belanja BOS. IKK dan PPP yang digunakan dalam penyusunan IBP telah ditransformasi dengan metode winsorization untuk memitigasi sifat kedua indikator tersebut yang cenderung asimetris dan condong ke kanan (skewness positif).
Bila tidak dilakukan transformasi ini maka dapat menyebabkan adanya beberapa kabupaten/kota dengan IBP yang sangat tinggi (lebih dari 500%) yang dapat berdampak pada keterjangkauan pembiayaan, kesenjangan antarwilayah, dan kemampuan sekolah mengelola kenaikan biaya yang sangat
tinggi. Selain itu, proses winsorization ini menyebabkan koefisien korelasi dan R2 menunjukkan keterkaitan yang lebih kuat antara IKK dan PPP dengan pola belanja sekolah. Dengan formula IBP yang dihasilkan dalam kajian ini, maka dimungkinkan bagi berbagai pihak yang ingin melakukan perhitungan
pembiayaan pendidikan antarkabupaten/kota yang lebih asimetris dan berkeadilan. Karena kedua indikator ini merupakan indikator indeks harga yang disediakan secara berkala oleh BPS maka proses pemutakhiran IBP dapat dilakukan secara berkala dengan menggunakan formula IBP untuk menggabungkan IKK dan PPP yang disediakan BPS. Oleh karena itu kajian ini mendorong diterbitkannya Indeks Biaya Pendidikan oleh Kemendikbudristek secara berkala untuk dapat digunakan oleh berbagai pihak sebagai rujukan dalam merencanakan alokasi sumber daya dan anggaran pendidikan di Indonesia.

Download

Sumber Kemdikbud

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *