Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025
Tes Kemampuan Akademik yang selanjutnya disingkat TKA adalah kegiatan pengukuran capaian akademik murid pada pelajaran tertentu. TKA diselenggarakan dengan prinsip Kejujuran, Kerahasiaan dan Akuntabilitas. Prinsip Kejujuran diwujudkan melalui sikap dan perilaku yang menjunjung tinggi integritas dalam penyelenggaraan dan pelaksanaan TKA. Prinsip kerahasiaan diwujudkan melalui sikap dan perilaku menjaga seluruh informasi dari akses yang tidak sah berkaitan dengan penyelenggaraan dan pelaksanaan TKA. Prinsip akuntabilitas diwujudkan melalui sikap dan perilaku yang berkomitmen untuk memastikan penyelenggaraan dan pelaksanaan TKA dapat dipertanggungjawabkan.
Baca Juga Asesmen Nasional
TKA bertujuan untuk :
- Memperoleh informasi capaian akademik Murid yang terstandar untuk keperluan seleksi akademik;
- Menjamin pemenuhan akses Murid Pendidikan Nonformal dan Pendidikan Informal terhadap penyetaraan hasl belajar;
- Mendorong peningkatan kapasitas pendidik dalam mengembangkan penilaian yang berkualitas
- Memberikan bahan acuan pengendalian dan penjaminan mutu pendidikan
Pelaksana TKA adalah Satuan Pendidikan yang terakreditas. Satuan Pendidikan yang tidak terakreditasi menginduk pada Satuan Pendidikan pelaksana TKA. Satuan Pendidikan yang melaksanakan TKA paling sedikit
memenuhi persyaratan:
a. sarana terdiri atas komputer, listrik, dan jaringan internet; dan
b. petugas pelaksana TKA terdiri atas proktor dan teknisi
Peserta TKA
(1) TKA dapat diikuti oleh Murid jalur Pendidikan Formal, Pendidikan Nonformal, dan Pendidikan Informal.
(2) Murid sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib terdaftar dalam sistem basis data yang dikelola oleh Kementerian.
(3) Peserta TKA dari jalur Pendidikan Formal terdiri atas:
a. Murid pada kelas 6 (enam) SD/MI/sederajat;
b. Murid pada kelas 9 (sembilan) SMP/MTs/sederajat;
dan
c. Murid pada kelas 12 (dua belas) SMA/MA/sederajat dan kelas akhir SMK/MAK.
(4) Peserta TKA yang berasal dari jalur Pendidikan Nonformal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Murid pada kelas 6 (enam) program paket A atau bentuk lain yang sederajat;
b. Murid pada kelas 9 (sembilan) program paket B atau bentuk lain yang sederajat; atau
c. Murid pada kelas 12 (dua belas) program paket C atau bentuk lain yang sederajat.
(5) Peserta TKA yang berasal dari jalur Pendidikan Nonformal juga mencakup Murid di pesantren di bawah pembinaan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
(6) Peserta TKA yang berasal dari jalur Pendidikan Informal merupakan Murid pada sekolah rumah.
(7) Murid sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Murid berkebutuhan khusus penyandang disabilitas yang memiliki hambatan intelektual.