Pendidikan Indonesia Sebelum Kemerdekaan

Pendidikan Indonesia Periode Demokrasi Terpimpin ( 1959 – 1966)

Latar Belakang Politik, Pendidikan, dan Kebudayaan

Sebagai hasil kompromi Konferensi Meja Bundar, maka dibentuklah Negara Indonesia Serika:t (RIS) pada tanggal 27 Desember 1949. Negara Republik Proklamasi 17 Agustus 1945 menjadi bagian dari RIS. Dengan sendirinya UUD 1945 tidak berlaku lagi dan diganti dengan Konstitusi RIS .
Pembentukan Negara RIS ini sebenarnya agak dipaksakan oleh Belanda, Sebenarnya sebagian besar negara-negara bagian RIS menghendaki Negara Kesatuan. Ternyata umur RIS ini tidak panjang, hanya kurang dari satu tahun sudah bu bar, dan
menjelma menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1950. Untuk sementara Negara Kesatuan RI menggunakan konstitusi yang disusun atas hasil kompromi UUD 1945 dan UUD RIS, yang biasa disebut UUD 1950 atau UUD Sementara. Undang-undang ini rencananya akan diganti dengan undang-undang yang akan dibentuk oleh Dewan Konsti­tuante hasil pemilihan umum.
Sejak tahun 1950 Indonesia mulai memasuki masa liberal. Partai-partai politik yang berdiri atas dasar Maklumat Pemerin­tah tanggal 3 November 1945 itu semakin banyak dan masing­ masing meningkatkan · kegiatan politik untuk memenangkan
pemilihan umum tahun 1955. Dalam masa kampanye ini situasi negara menjadi panas karena partai-partai sating menjelekkan satu sama lain.
Dalam tahun 1955 b.erhasil dilaksanakan pemilihan umum (29 September untuk Parlemen, dan 15 Desember untuk Konstituante). Sebagai telah diketahui hasilnya didominasi oleh 4 partai besar, yaitu Masyumi, PNI, NU, dan PKI. Sejak
tahun 1955 Negara Kesatuan Republik Indonesia telah mem­punyai Parlemen dan Dewan Konstituante hasil pemilihan urnum.

Baca juga : Pendidikan Indonesia Sebelum Kemerdekaan

Dewan Konstituante segera melaksanakan tugasnya me­nyusun UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk meng­gantikan UUD 1950 yang masih bersifat sementara itu. Dalam pelaksanaannya selalu tersendat-sendat karena tidak ada kese­pakatan para anggota yang mewakili partai-partai. Sampai awal tahun 1959, Dewan ini belum dapat menyelesaikan tugasnya, bahkan terjadi kemacetan sidang karena banyak anggota yang
tidak mau menghadiri sidang.
Melihat hal ini maka Presiden Soekarno pada tanggal 22 April 1959 memberikan saran kepada Dewan Konstituante agar kembali saja kepada UUD 1945. Atas saran ini Dewan
Konstituante juga tidak berhasil memberikan keputusan, bah­kan terjadi pemogokan sebagian anggota Dewan tidak mau menghadiri sidang. Dengan kenyataan ini pemerintah meng­anggap Dewan tidak mampu melaksanakan tugasnya, bahkan
membuat keadaan negara menjadi gawat, terancam perpecahan. Dengan keadaan seperti itu Presiden, Kabinet, Dewan Nasional, PNI, dan beberapa pimpinan partai sependapat untuk meng­ambil tindakan penyelamatan kesatuan negara dengan menge­
luarkan Dekrit Presiden. Pada tanggal 5 Juli 1959 Presiden Soe­karno mengeluarkan dekrit yang berisi: Pembubaran Konsti­tuante, berlakunya kembali UUD 1945, dan tidak berlakunya lagi UUD 1950.
Dekrit ini disusul dengan pidato Presiden pada tanggal 17 Agustus 1959 yang berjudul “Penemuan Kembali Revolusi Kita”, yang terkenal juga dengan nama “Manifesto Politik Re­publik Indonesia” (Manipol), dan dalam sidang MPRS tahun1960 dinyatakan sebagai GBHN (Noegroho Notosusanto, et al., 1976: 250-258).

Apabila kita menengok ke belakang, khususnya selama periode berlakunya Undang-undang Dasar Sementara (UUDS), maka terasa terdapat satu kecenderungan yang umum, yakni bahwa penataan kebijaksanaan (policy) bidang pendidikan di tanah air selama masa demokrasi liberal berjalan tersendat­ sendat. Hal ini rupanya sejalan dengan jatuh-bangunnya kabi­net-kabinet yang menjalankan roda pemerintahan negara se­
lama kurun waktu tersebut. Esensi dari keadaan yang demi­kian itu menjulang . menimbulkan implikasi politik yang men­dasar, di mana konsep pendidikan nasional – khususnya pemi­kiran pendidikan – seolah-olah telah kehilangan landasan pijak­
nya yang kokoh. Di sana-sini sangat terasa sentuhan paham libe­ral, baik dalam lapangan politik, sosial-ekonomis, maupun kebudayaan. Liberalisme dalam lapangan politik dapat terlihat pada sering terjadinya pergantian pemerintahan. Haluan tujuan revolusi Indonesia seakan-akan dobelokkan dari arahnya yang semula – yakni menuju masyarakat adil dan makmur – menuju terciptanya masyarakat yang kapitalistis. Dalam bidang pendi­dikan sifat liberal itu kelihatan secara nyata terutama di dalam pelaksanaan UU Pokok Pendidikan No. 4 tahun 1950, yang merumuskan tujuan pendidikan sbb.:

“Tujuan pendidikan dan pengajaran ialah membentuk ma­nusia susila yang cakap dan warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab tentang kesejahteraan masyarakat dan tanah air”.

Lintasan Problematika Pendidikan

Sebagai kelanjutan dari pengakuan kedaulatan oleh peme­rintah Belanda atas Indonesia, maka di bidang pendidikan dan pengajaran ditempuh langkah-langkah pengintegrasian sekolah­ sekolah yang berasal dari daerah kekuasaan RI dan daerah pen­dudukan. Langkah integrasi itu selaras dengan isi yang termak­tub dalam UU No. 4 tahun 1950, sehingga semua sekolah pe-merintah pada dewasa itu harus ditampung dalam Sistem Per­sekolahan Negeri, yang mempergunakan bahasa pengantar ba­hasa Indonesia. Follow-up yang demikian ini meminta banyak pikiran dan tenaga. Berbagai masalah rumit yang harus dipecah­kan itu antara lain masalah-masalah pengintegrasian para petu­gas, guru, dan pelajar, penyeragaman mata pelajaran (kuriku­lum), buku-buku pelajaran, dan perpustakaan. Kesemuanya ini mengandung masalahnya sendiri-sendiri, belum lagi masalah ujian yang praktis harus diselenggarakan setiap tahun. Masalah
lain yang tak kalah rumitnya adalah urusan penerimaan kembali para pelajar bekas pejuang, terutama di SMA-SMA. Masalah­ masalah semacam ini memang membutuhkan satu pendekatan psikologis tersendiri di samping sekedar hanya penyelesaian administratif saja. Demikian pula usaha-usaha penyelarasan sekolah-sekolah tingkat bawah (waktu itu Sekolah Rakyat, SR), Sekolah Menengah, VHO (federal) dengan SMA-SMA negeri.

Demikianlah gambaran singkat bagaimana bertimbunnya masa­lah-masalah· teknis-paedagogis, administratif, dan psikologisyang dihadapi pemerintah, c.q. Kementerian Pendidikan, Penga­jaran dan Kebudayaan, yang harus segera diatasi secara bijak­
sana dan memuaskan.

Yang tidak kalah pen ting di sini adalah tingat perkem­bangan kuantitatif dan aspek keinginan memperoleh pendidik­an dan pengajaran di setiap jenjang pendidik:an. Ini adalah masa­lah faktual yang dihadapi RI dalam usianya yang relatif muda waktu itu. Setelah pengakuan kedaulatan RI pada akhir Desem­ber 1949, praktis sejak saat itulah baru dimulai pembangunan dan penyelenggaraan sekolah-sekolah secara teratur. Pada fase awal perkembangan yang terjadi pada hakikatnya barulah ber­sifat kuantitatif, yakni kebijaksanaan . memperbanyak jumlah sekolah dan jenisnya. Meningkatnya dengan cepat minat belajar masyarakat kita waktu itu telah dibuktikan lewat perkembang­
an jumlah yang melonjak dari sekolah murid, guru-guru, dan sa­rana gedung, mulai dari tingkat sekolah-sekolah rakyat sampai perguruan tinggi. Terdapat satu kecenderungan baru pada masaitu bahwa semangat dan minat belajar masyarakat tersebut malah sering tidak dapat tertampung oleh sekolah-sekolah yang ada. Sebagai ilustrasi, kita dapat melihat bahwa pada tahun 1959 SR yang ada 1,8 kali banyaknya dari masa pemerintahan
Hindia Belanda dan 2,75 kali dari masa pendudukan Jepang. Sekolah Menengah dan sejenisnya berturut-turut 6,6 kali dan 341 kali. Sekolah Lanjutan Atas 47 kali dan 381 kali Adapun lonjakan jumlah perguruan-perguruan tinggi berkisar sekitar 23 kali. Jumlah murid untuk SR melonjak sekitar 3,6 kali dan 5,4 kali; Sekolah Menengah Tingkat Pertama 16 dan 157 kali; Sekolah Lanjutan Tingkat Atas melonjak 24,4 dan 133,5 kali
dibandingkandengan angka-angka populasi di kedua kurun masa pemerintahan sebelumnya; sedangkan jumlah mahasiswa yang duduk di tingkat perguruan tinggi melonjak sebanyak 60 kali.
Pada masa itu pemerintah memang memberikan peluang besar kepada masyarakat untuk mengenyam jenjang pendidikan tertentu, mulai dari tingkat rendah sampai atas. Penyebaran jumlah sekolah ini disertai pula dengan langkah-langkah untuk merangsang kesempatan belajar yang merata. Dengan ikatan dinas, tugas belajar , dan beasiswa lainnya masyarakat mendapat kesempatan untuk bersekolah sampai tingkat perguruan tinggi. Selain itu diselenggarakari pula pelbagai kursus. Dengan cara ini maka hasrat belajar bagi yang tidak berkeseinpatan atau tidak mungkin mengikuti sekolah-sekolah biasa dapat ditam­pung, umpamanya lewat: Kursus SMP tertulis, Kursus SMA ter­
tulis, Kursus Pegawai Adininistrasi (KP A), kursus-kursus kope­rasi, dan kursus aplikasi tertentu. Pada masa itu dikenal pula Kursus Pengantar ke Kewajiban Belajar (Kp.Kb.), yakni yang banyak memberikan kesempatan belajar secara luas kepada masyarakat sebagai persiapan menuju pada kewajiban belajar. Fakta lain yang tak dapat disangkal dalam .hal ini adalah peran­an swasta. Golongan swasta pun banyak pula mendirikan
sekolah-sekolah, sehingga keadaannya seolah-olah seperti jamur di musim hujan. Demikian juga kursus-kursus tertulis yang di­selenggarakan oleh usaha swasta untuk persiapan ujian sekolah negeri, baik yang setaraf maupun yang bukan. Namun yang tak
boleh dilupakan bahwa tidak semua partisipasi pihak-pihak swasta itu didorong oleh semangat pengabdian, tetapi lebih ba­nyak pula yang sekedar mengambil kesempatan mengeruk ke­untungan dari hasrat rakyat yang meluap-luap untuk belajar setinggi-tingginya.

Arah Baru dari Pemikiran Pendidikan Nasional

Usaha-usaha pembalikan terhadap arus perkembangan po­litik yang terjadi di tahah air, khususnya pada akhir tahun ­tahun lima puluhan, sebenarnya telah dimulai sejak Kabinet Karya. Kita dapat melihat Program Kabinet tersebut yang pada garis besarnya terinci sebagai berikut:

  1. Membentuk Dewan Nasional.
  2. Normalisasi keadaan di dalam negeri RI. ·
  3. Melanjutkan pelaksanaan pembatalan Konferensi Meja Bundar (KMB).
  4. Memperjuangkan lrian Barat.
  5. Mempergiat pembangunan.

Mulai tumbuhnya situasi revolusioner yang ramai dengan jargon-jargon politik adalah suatu konsekuensi logis dari apa yang memang sengaja dikembangkan oleh pemerintah dewasa itu. Pembatalan KMB dan perjuangan mengembalikan Irian Ba­rat ke pangkuan ibu pertiwi, secara implisit sebenarnya adalah suatu pernyataan unilateral bangsa ·Indonesia terhadap segala unsur yang berbau kebarat-baratan atau ke belanda-belandaan. Sebagai akibatnya, pad waktu itu telah dimulai usaha-usaha ke arah merevisi kembali kebijaksanaan-kebijaksanaan dalam pendidikan dan pengajaran yang berlangsung selama ini. Secara singkat dapat dikatakan, bahwa, penierintah waktu itu ingin membenahi arus liberalisme yang berjalan di dalam kebijaksa­naan nasional di bidang pendidikan, pengajaran, dan kebudaya­an . Presiden Soekarno mensinyalir bahwa pendidikan dan peng­ajaran nasional pada era demokrasi liberal ini telah cenderung
menjadi ajang pertarungan paham dan aliran politik. · Dilema ini terjadi disebabkan oleh kurang tegasnya perumusan dalam UU Pokok Pendidikan No. 4 tahun 1950, sehingga sangat di­mungkinkan munculnya pelbagai tafsiran yang berbeda tentang tujuan dan hakikat pendidikan nasional bangsa Indonesia. Se­bagai ilustrasi dapat diketengahkan di sini, bahwa ada kalangan yang berpendapat bahwa sistem pendidikan nasional itu hanya­lah sekedar peristilahan belaka dan merupakan penjumlahan keseluruhan usaha kegiatan pendidikan, baik di. dalam maupun di luar sekolah; sedangkan di pihak lain ada yang tetap berpe­’gang teguh bahwa Pancasila itu adalah dasar pendidikan nasio­
nal. Mereka yang tergolong kaum nasionalis ini menghendaki agar sistem pendidikan nasional kita waktu itu merupakan pe­ laksanaan “Amanat Penderitaan Rakyat” (AMPERA) di bidang dan melalui pendidikan, sehingga apa yang diinginkan oleh me­reka ini sebenarnya justru memberikan isi dan pengarahan bagi seluruh kegiatan pendidikan nasional di tanah air.
Undang-undang Pokok Pendidikan No. 4 tahun 1950, dan JO No. 12 tahun 1954 diakui oleh semua kalangan yang ber­kompeten memang belum sempurna sebagai perundang-undang­an pendidikan nasional, sehingga di sana-sini perlu disempurna­kan di kemudian hari. Dalam banyak hal memang terdapat ke­kaburan pada isi yang terkandung di dalamnya. Sebagai contoh, pengertian kesusilaan dan pengertian masyarakat umpamanya, dalam tujuan pendidikan pada Undang-undang tersebut terlalu
bersifat umum, sehingga terbuka bagi tafsiran yang bermacam ­macam. Lagi pula, UU Pokok Pendidikan No. 4 tahun 1950 tersebut hanya menitikberatkan pada pengajaran yang diseleng­garakan dalam bentuk-bentuk perguruan (unit-unit sekolah);
jadi, dalam hal ini jelas-jelas tidak mengatur kegiatan pendidik­an dan pengajaran yang diselenggarakan di luar tata susunan sekolah. Selain itu, kekurangjelasan stelling ini membawa pengaruh pula ke arah penetapan jenis dan isi mata pelajaran yang diajarkan kepada para siswa. Terdapat kecenderungan bahwa setiap mata pelajaran itu selalu saja dilihat dari sudut pandangan tertentu, sehingga akibatnya yang paling terasa ada­
lah tidak ada keseragaman dalam format mata pelajaran di tiap-tiap jenjang pendidikan. lsi setiap mata pelajaran terus­ menerus bertambah sebagai konsekuensi logis dari masuknya saran-saran perbaikan dan penambahan yang terjadi secara periodik.
Kondisi yang kurang sehat muncul ke permukaan berupa persaingan dalam memperkenalkan paham-paham, orientasi, isi, maupun metode pendidikan. Keadaan yang demikian ini adalah ekses dari upaya perbaikan yang dilakukan oleh pemerintah, yakni yang dulu dilakukan lewat pengiriman petugas­petugas dan guru-guru keluar negeri. Sekembali dari sana, ba­nyak dari mereka – mungkin karena terdorong oleh semangat pembaharuan yang diperoleh ketika belajar menyebarkan dan memformulasikannya secara bersemangat, sehingga kadang­ kadang tanpa mempertimbangkan segi-segi kepribadian bangsa dan kondisi dinamis yang terjadi di tanah air. Tak sedikit dari fungsionaris dan para pendidik yang terpelajar itu secara terang­ terangan menyatakan kiblat pendidikannya adalah Eropa Ba­rat; sebaliknya, terdapat pula kalangan yang cenderung meng­anggap berorientasi ke Amerika, dan penataan pendidikan nasional meniru model Amerikalah yang terbaik. Demikian
pula aspirasi dan paham-paham yal}g dibawa ke Indonesia dari negeri-negeri lainnya. Pendek kata, pada masa itu memang ter­dapat penajaman polarisasi dalam orientasi pendidikan. Selain segi-segi positif bahwa Indonesia menjadi tidak terasing di
tengah-tengah lintasan kegiatan pendidikan manca negara dan menjadi penghimpun segala macam sistem pendidikan, yang ti­dak kalah penting di sini adalah bahwa dunia pendidikan Indo­nesia yang masih relatif muda itu telah mulai kehilangan iden­
titas nasionalnya yang mandiri.
Orientasi pendidikan ke negara-negara Barat ini secara tan­pa disadari mempercepat lahirnya visi baru di kalangan generasi muda. Kalangan orang-orang muda pada masa itu banyak yang mengagung-agungkan pelajaran-pelajaran yang bersifat verbalistis. Orang berlomba-lomba memperoleh kesempatan belajar itu semata-mata hanya ingin memperoleh status simbil; yang dikejar sebenarnya bukanlah kealihan, tetapi ijazah negeri.
Demikianlah disadari atau tidak, intelektualisme yang tumbuh itu lebih mengacu pada sikap-sikap mental “priayi”, yakni suatu sikap mental kolonial yang memandang rendah pekerjaan ta­ngan, pertukangan, dan sebagainya. Satu ilustrasi untuk membenarkan sinyalemen di atas dapat terlihat pada membanjir­nya minat masuk ke sekolah-sekolah umum seperti SMP dan SMA. Pilihan ini oleh masyarakat dianggap tepat sebagai kunci
utama untuk melanjutkan ke perguruan tinggi. Inilah suatu anggapan keliru yang sampai sekarang pun masih tetap dominan di kalangan masyarakat awam. Minat masyarakat untuk menye­kolahkan anak-anaknya ke sekolah-sekolah menengah vak/ke­juruan dan teknologi sangat rendah, seakan-akan kurang menda­patkan penghargaan yang layak.
Secara umum hambatan-hambatan itu dapat dijabarkan sebagai berikut:

  1. Sistem pendidikan yang sebagian besar berlaku pada tahun­ tahun lima puluhan itu sebagian besar, menurut dasamya, masih menggunakan sistem lama, yaitu sistem pendidikan kolonial yang sudah tidak sesuai lagi dengan tuntutan na­sional.
  2. Pendidikan yang diberikan secara umum itu memang mem­berikan pengetahuan kepada seseorang tentang berbagai macam ilmu, akan tetapi sangat terbatas sehingga sangat sukar uniuk menuju pada diferensiasi, di mana tiap-tiap bidang ilmu pengetahuan ada ahli-ahlinya.
  3. Tidak adanya literatur yang bernilai tinggi bagi para pe­muda (generasi muda) kita. Keadaan inilah y-ng menye­babkan unsur-unsur yang baik dan tenaga kreatif dalam kebiasaan kita itu menjadi samar-samar.

Semuanya ini telah menambah kekurangan keahlian dikalangan bangsa kita yang seharusnya diperhatikan di dalam masa pembangunan semesta berencana yang sudah dicanang­kan pada masa itu. Inilah gambaran yang sesungguhnya dari output tenaga ahli Indonesia yang.sangat minim sekali jumlah­ nya, yang bersamaan waktunya negara ini memulai suatu pro­yek nasional besar yang ambisius. Pemerintah bukan tidak me­
nyadari keadaan yang demikian ini dan biar bagaimanapun pro­ses pembangunan itu tidak boleh ditangguhkan semata-mata karena faktor tenaga ahli terampil yang terbatas itu. Lewat slogan-slogan nasional, masyarakat di segala lapisan dipacu harus tetap bersemangat.disertai ajakan “Sambil membangun akan memperkaya keahlian dengan pengalaman yang dibutuhkan untuk ·melanjutkan pembangunan. Di dalam statement pe­merintah pada awal tahun 1960-an dinyatakan bahwa sekolah­ sekolah vak/kejuroan; khususnya sekolah teknik, hendak di­tinjau kembali. Sekolah-sekolah ini akan diarahkan menjadi lembaga-lembaga pendidikan yang menelorkan tenaga-tenaga pembangunan yang ahli dan berjiwa perjuangan dengan se­mangat 1945.

Penegasan dan penjelasan pre­siden mengenai arah Revolusi Indonesia itu kemudian terkenal dengan MANIPOL. Manipol yang kemudian dianggap sebagai Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN), menurut terminologi politik yang berlaku pada waktu itu, bertujuan mengembalikan Revolusi Indonesia para rel Revolusi 17 Agustus 1945 untuk
melaksanakan Amanat Penderitaan Rakyat. Langkah besar yang dihadapi oleh pemerintah pada masa itu ·meliputi pula usaha­ usaha penataan di bidang mental dan kebudayaan bangsa, yang tercantum sebagai berikut:

  1. Revolusi Indonesia bukan hanya revolusi material, tetapi juga revolusi mental.
  2. Kita bangsa Indonesia harus berani membongkar alat-alat yang lama dan membangun yang baru untuk meneruskan perjuangan di atas rel Revolusi.
  3. Revolusi kita tidak hanya meminta sumbangan keringat atau disiplin, tetapi yang tidak kurang penting ialah kebu­tuhan untuk menciptakan pikiran-pikiran dan konsepsi­ konsepsi baru.
  4. Kita harus berjuang menentang imperialisme kebudayaan dan pemerintah harus melindungi dan menjamin berkem­ bangnya kebudayaan nasional.

Dari penegasan di atas sangat jelaslah posisi pendidikan nasional dalam era Demokrasi Terpimpin, yakni harus menjadi alat Revolusi dan bertugas menjabarkan dan melaksanakan tiga segi kerangka Revolusi Indonesia sebagaimana yang tertera di
dalam konsepsi Manipol. Statuta mengenai pepdidikan nasional ini tidak banyak berbeda arah dan tujuannya dengan konsepsi di bidang-bidang lainnya. Memang kebijaksanaan politik mulai dari tingkat atas sampai ke tingkatan yang terendah harus di­ laksanakan menurut Manipol dan diuraikan di dalam apa yang disebut USDEK. Setiap huruf singkatan USDEK adalah salah satu dari lima bentuk kebijaksanaan, yaitu:

  1. Kembali ke Undang-undang Dasar 1945
  2. Sosialisme lndonesia
  3. Demokrasi Terpimpin ·
  4. Ekonomi Terpimpin
  5. Kepribadian Indonesia atau Kebudayaan Terpimpin

Menuju ke Sistem Baru Pendidikan Nasional

Departemen Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan (PP & K) sebagai badan pemerintah yang menyelenggarakan dan bertanggung jawab di dalam bidang pendidikan dan kebu­dayaan, mengalami perubahan penting di sana-sini dan banyak
kebijaksanaan serta produk-produknya diselaraskan dengan gejolak politik yang berkembang ketika itu. Tak lama sesudah Dekrit Presiden 5 Juli 1959, yang disusul
kemudian dengan pidato kenegaraan mengenai Manipol, maka di lingkungan Departemen PP & K dirumuskan langkah-langkah jangka pendek yang dengan segera harus dilaksanakan, yakni berupa Instruksi Menteri Muda PP & K No. 1/1959, yang ke­
mudian disebut SAPTA USAHA TAMA yang isinya sebagai berikut :

SAPTA USAHA UTAMA *)
INSTRUKSI MENTERI MUDA PENDIDIKAN, PENGAJARAN DAN KEBUDAYAAN
No.1
Para Pelajar dan Para Petugas dalam Lingkungan Kementerian
Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan

Sesudah Presiden/Panglima Tertinggi pada tanggal 5 Juli 1959 mendekritkan, bahwa bangsa Indonesia kembali kepada Undang-undang Dasar ’45, maka sudah sewajarnyalah bahwa kaum pendidik dengan para pelajar­ nya wajib memiliki kembali semangat dan jiwa Proklamasi untuk dapat memberi contoh kepada seluruh masyarakat. Para pendidik harus sanggup menjadi pelopor dari perubahan jiwa dan sikap bangsa.
Oleh karena itu saya dan pembantu-pembantu saya di Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan telah menyusun rencana jangka pendek yang akan disusul dengan rencana jangka panjang untuk membuk­tikan kepada masyarakat bahwa lapangan pendidikan dapat membawa jiwa baru itu, dan dapat pula menyesuaikan dirinya dengan program Kabinet Kerja.
Untuk menjelmakan maksud di atas akan saya umumkan tindakan­ tindakan jangka pendek yang segera hams dikerjakan dalam lingkungan Kementerian PP dan K dan dalam masyarakat, yang saya namakan SAPTA USAHA UTAMA, sebagai berikut:
1). Penertiban aparatur dan usaha-usaha Kementerian PP dan K.
2). Menggiatkan kesenian dan olah raga.
3). Mengharuskan “usaha halaman”.
4). Mengharuskan penabungan.
5). Mewajibkan usaha-usaha koperasi.
6). Mengadakan “Klas Masyarakat”.
7). Membentuk “Regu Kerja” di kalangan SLA dan Universitas.

Untuk ketujuh tindakan ini Kementerian PP dan K akan segera me­ngeluarkan pengumuman-pengumuman dan instruksi-instruksi yang di­ perlukan. Agar terjamin pelaksanaan SAPTA USAHA UTAMA ini, maka saya telah menentukan tindakan-tindakan kepada mereka yang lalai dan penghargaan-penghargaan bagi mereka yang menunjukkan kesungguhan hati yang sebaik-baiknya.
Saya mengharapkan supaya para pendidik dari para pelajar mempu­ nyai keuletan mengerjakan SAPTA USAHA UTAMA yang saya tentukan tadi.
Kepada para pengawas saya instruksikan supaya melakukan pengawasan yang sungguh-sungguh. Mudah-mudahan kita semua berhasil mencapai maksud yang baik
itu.


Jakarta, 17 Agustus 1959
Menteri Muda Pendidikan, Pengajaran
dan Kebudayaan,
ttd.
PRIJONO

Sesudah Pidato Kenegaraan Presiden Soekamo pada tang­gal 17 Agustus 1959 yang berjudul “Penemuart Kembali Revo­lusi Kita” (Rediscovery of Our Revolution), yang juga terkenal dengan Manipol, disetujui oleh Dewan Pertimbangan Agung dandisahkan oleh MPRS (TAP NO. I/MPRS/1960 dan Tap No. II/MPRS/1960) maka sebagai kelanjutan .dari Sapta Usaha Tama serta untuk memberikan dasar-dasar dalam pendidikan nasional
yang sesuai dengan haluan· negara, pada tanggal 10 Oktober 1960 Menteri PP & K Dr. Prijono mengeluarkan Instruksi No. 2, yang memuat konsepsi “Sistem Pendidikan Panca Wardhana”. Instruksi Menteri PP & K ini antara lain memuat hal-hal sebagai berikut:

  1. Menegaskan Pancasila dan Manipol sebagai pelengkapnya, sebagai asas Pendidikan Nasional;
  2. Menetapkan Panca Wardhana sebagai sistem pendidikan yang berisikan prinsip-prinsip:
    • Perkembangan cinta bangsa dan tanah air, moral nasional, intemasional, dan keagamaan;
    • Perkembangan kecerdasan;
    • Perkembangan emosional-artistik atau rasa keharuan dan keindahan lahir-batin;
    • Perkembangan keprigelan atau kerajinan tangan;
    • Perkembangan jasmani;
  3. Menyelenggarakan “Hari Krida” atau hari untuk kegiatan dalam lapangan kebudayaan, kesenian, olah raga, dan per­mainan pada tiap-tiap hari Sabtu.

Harus diakui bahwa konsep pendidikan Panca Wardhana ini berjalan di tengah-tengah kemerosotan perekonomian yang melanda tanah air. Di mana-mana seakan terjadi perbenturan yang sangat menyolok antara ideal suatu konsepsi yang ingin dicapai dengan visualisasi kondisi sosial-ekonomi masyarakat pada masa itu, yang ditanpai dengan arus inflasi yang semakin menajam dari waktu ke waktu dan lemahnya daya beli masya­rakat. Gambaran umum kekalutan ekonomi ini membawa dam­pak serius terhadap kelangsungan kegiatan pendidikan masya­rakat, baik di tingkat bawah, menengah, maupun atas. Mulai terlihat ketidakseimbangan angka pertambahan penduduk de­
ngan pengadaan fasilitas pendidikan, terjadi overpopulasi dari para lulusan sekolah-sekolah tingkat dasar yang tidak dapat ditampung oleh sekolah-sekolah di tingkatan atasnya, dan juga tidak dapat diserap oleh lapangan-lapangan pekerjaan, yang
kemudian menimbulkan ekses-ekses kemasyarakatan yang ne­gatif. Memang satu hal penting yang tidak dapat disangkal bahwa pada masa itu orientasi pendidikan kita seakan-akan sengaja dibelokkan dari jalur yang semestinya – yakni untuk mencer­
daskan kehidupan bangsa – pada upaya demi mempercepat tercapainya tujuan revolusi masyarakat sosialisme Indonesia.

Problematika dan Beberapa Kebijakan yang Menonjol

Sejak tahun 1962 sistem pendidikan untuk jenjang SMP dan SMA mengalami perubahan sehubungan dengan dihasil­kannya perumusan-perumusan terakhir mengenai rencana pela­jaran (leerplan, bhs. Belanda) atau rencana pendidikan bagi kedua jenis sekolah tersebut. Rencana pelajaran bagi SMP Gaya Baru ini dijalankan mulai tanggal 1 Agustus 1962. Rencana baru ini menghapuskan pembagian atas bagian A dan B di sekolah­
sekolah, sehingga semua pelajar mendapat kesempatan mene­rima pelajaran yang sama. Dengan demikian, secara psikologis lenyaplah “perasaan kurang” yang sebelumnya sering dirasa­ kan oleh siswa-siswa SMP /SMA bagian A. Dalam rencana pendidikan baru itu juga dimasukkan dua mata pelajaran baru, yaitu Ilmu Administrasi dan Kesejahteraan Keluarga. Maksud praktis untuk memasukkan kedua mata pelajaran itu semata­
mata untuk memberikan bekal keterampilan kepada para pela­jar, yang karena sebab-sebab tertentu tidak dapat melanjutkan pelajarannya, untuk terjun ke masyarakat.
Rencana di atas tadi adalah salah satu wujud nyata dari Instruksi Menteri PP dan K Prof Dr. Prijono mengenai konsep Sapta Usaha Tama dan Panca Wardhana di dalam masa Demokrasi Terpimpin.Melihat banyaknya instruksi-instruksi yang dikeluarkan Menteri PP dan K waktu itu, memang ada target tertentu yang ingin dicapai oleh departemen ini. Yang paling menonjol adalah penataan tata tertib umum dan pelaksanaan kegiatan apresiasi seni dan kebudayaan. Perumusan rencana pendidikan yang dila­kukan secara bertahap sejak awal tilun enam puluhan terus dila­kukan dan menghasilkan apa yang kemudian dikenal dengan Rencana Pendidikan 1964. Ini merupakan suatu kemajuan
besar dalam artian konsepsional, setelah hampir tujuh belas tahun sejak munculnya Rencana Pelajaran tahun 194 7. Seba­gaimana juga telah disinggung di muka bahwa kurikulum yang disusun saat itu mengikuti sistem Panca Wardhana berdasarkan
Pancasila dan Manipol-USDEK, yang kemudian lebih dipertegas lagi lewat Penpres No. 19/1965. Di samping kebijaksanaan Menteri PP dan K untuk mene­rapkan konsep Panca Wardhana, memang terdapat beberapa pemikiran dan ikhtiar pembaharuan yang mendorong lahirnya Rencana Pendidikan 1964 itu. Yang pertama adalah pemikiran
tentang bagaimana caranya mewujudkan maksud pendidikan sebagaimana yang tercantum di dalam UU Pendidikan No. 4 tahun 1950, yakni mendidik anak-anak menjadi warga negara yang susila, cakap, dan bertanggung jawab atas kesejahteraan masyarakat dan tanah air. lni berarti bukan saja diinginkan agar sekolah-sekolah dasar yang ada waktu itu harus relevan de­ngan kebutuhan masyarakat, tetapi juga harus sekaligus dapat
menjadi alat guna meningkatkan taraf hidup masyarakat. Ini berarti bahwa sekolah-sekolah itu harus menjadi bagian integral dari masyarakat sekitarnya.
Pemikiran yang kedua ialah ten­tang perlunya mewujudkan cita-cita yang menginginkan agar kebudayaan bangsa Indonesia ini menjadi alas pendidikan na­sional, yang terwujud lewat pengajaran bahasa Indonesia, ba­hasa daerah, sejarah nasional, agama, adat-istiadat, dan lain­ lain, memperluas wawasan, dan menyempumakannya agar
tumbuh nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila.
Yang ketiga adalah tentang perlunya Indonesia mengejar ketertinggal­annya di dalam perlembangan ilmu pengetahuan, khususnya di bidang ilmu pengetahuan alam (science) dan matematika. Yang keempat ialah mengenai perlunya penataan didaktik-metodik
pengajaran di sekolah-sekolah yang meliputi tingkat dasar, me­nengah, dan atas. Model yang ingin diterapkan di sini lebih banyak menempatkan anak didik sebagai subjek proses bela­jar, di mana ia mampu berpikir kritis dengan cara-cara ilmiah, mampu mengembangkan sifat-sifat kreatif – dengan melakukan sendiri dan memikirkannya sendiri dan memecahkan sendiri segala persoalan yang dihadapinya.
Yang terakhir adalah evaluasi yang bersifat umum terhadap Rencana Pelajaran 194 7
dan Rencana Pelajaran Terurai 1952, yang baik isi maupun susunannya dipandang perlu untuk disesuaikan dengan keadaan saat ini – yang sudah berbeda – dengan keadaan pada tahun­ tahun pertama sesudah Proklamasi Kemerdekaan, yang isinya dinilai mengarah kepada “Jawa sentris” atau khususnya “Solo sentris”. Namun satu hal yang tidak boleh dilupakan adalah Instruksi Menteri Muda PP dan ·K No. 1/1959 tentang Sapta Usaha Tama, yang isinya antara lain menggiatkan kesenian dan olah raga, mengharuskan usaha halaman dan kegiatan mena­bung, mewajibkan kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan koperasi dan sebagainya. Kemudian juga Instruksi Menteri
PD dan K No. 2/1961 tentang pelaksanaan Panca Wardhana dan Hari Krida, yang pada kenyataannya kemudian sangat mendo­rong keluarnya Rencana Pendidikan 1964.

Usaha-usaha pengajaran dan perbaikan yang diselenggarakan

Usaha-usaha yang dijalankan oleh Departemen PD dan K semasa kepemimpinan Dr. Prijono memang lebih terpusat pada pemberian bentuk sistem pendidikan yang dikembangkan waktu itu, yakni sistem Panca Wardhana, yang artinya adalah lima segi
perkembangan. Penataan pada tahap pertama adalah lewat instruksi-instruksi dan evaluasi secara menyeluruh terhadap produk-produk strategis bidang pendidikan yang telah ada se­belumnya. Yang paling menonjol pernah dilakukan oleh Menteri Prijono adalah penolakannya terhadap Undang-undang Pokok Pendidikan 1950, yang secara eksplisit hanya cocok untuk pe­laksanaan pendidikan nasional di masa demokrasi liberal. Kon­sekuensi logis yang terjadi adalah perombakan kurikulum disemua tingkat dan jenis sekolah dalam lingkungan Departemen PD dan K dan menggantikannya dengan kebijaksanaan dan ku­rikulum baru yang lebih bisa mengikuti alur sistem pendidikan
Panca Wardhana yang berdasarkan Pancasila-Manipol/Usdek.

Yang jelas usaha yang dilakukan oleh Menteri Prijono ada­lah merombak secara total konsepsi pembaharuan pendidikan yang telah disiapkan oleh dapur kementeriannya sendiri. Kebi­jaksanaannya itu kelak dituangkan ke dalam program pengajar­
an departemen yang ditanganinya sendiri, yakni Departemen PD dan K, yang meliputi bidang-bidang pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan tinggi, pendidikan agama, dan pendidikan khusus atau pendidikan luar biasa.
Kegiatan dalam lapangan pendidikan umum ini terutama diarahkan untuk menggalakkan:

  1. Kegiatan pendidikan prasekolah. Pihak Departemen PD dan K mentargetkan agar dalam waktu singkat dapat diselenggarakan sekurang-kurangnya se­buah Taman Kanak-kanak Negeri di tiap-tiap ibu kota kabu­paten di seluruh Indonesia. Untuk merealisasikan rencana ini telah dilakukan beberapa kegiatan, seperti membuka TK-TK Teladan di ibu kota-ibu kota propinsi yang bertugas memantau kelayakan bagi usaha-usaha penyelenggaraan TK-TK di daerah­ daerah kabupaten, kotamadya, dan kota-kota kecamatan lain­ nya.
  2. Program kewajiban belajar Langkah ·yang dijalankan Departemen PD dan K pada wak­tu itu, khususnya yang berhubungan dengan program ini, tidak hanya terbatas pada pencapaian sasaran pemberantasan buta huruf (PBH) terutama pada anak-anak usia sekolah. Oleh karena itu, sejak tahun 1964 dicanangkan satu target nasional agar tiap-tiap desa di seluruh tanah air memiliki minimal sebuah Sekolah Dasar.
  3. Program pembaharuan sekolah dasar. Di samping Sekolah-sekolah Dasar yang telah ada waktu itu, pemerintah c.q. Departemen PD dan K bermaksud menyelenggarakan Sekolah-sekolah Dasar Gotong Royong, yang me­nurut rencana akan diadakan tiap-tiap ibu kota kecamatan. Mo­del sekolah dasar ini diwaktu-waktu kemudian diharapkan akan menjadi model percontohan bagi SD-SD lain yang ada di sekitar­nya. Penekanan materi pelajaran yang diberikan kepada anak didik disesuaikan dengan kondisi sosial-ekonomi masyarakat di tengah-tengah sekolah tersebut berada. Mata-mata pelajaran tambahan yang diberikan meliputi usaha-usaha tani, perikanan,peternakan, dan perbengkelan/pertukangan.
  4. Program kelas masyarakat. Program Kelas Masyarakat ini sebenarnya tidak berbeda jauh dengan program kewajiban belajar di muka dan prioritas utama memang diberikan kepada mereka yang telah lulus dari jenjang Sekolah Dasar yang tidak tertampung oleh Sekolah­ sekolah Lanjutan Pertama (SLTP). Lamanya program pendidik­ an ini antara satu sampai dengan tiga tahun. Sifat pendidikan ini sebenarnya adalah · untuk menyiapkan kader-kader pemba­ngunan yang terampil yang sesuai dengan tingkat kebutuhan lingkungan masyarakat yang terdekat.
  5. Program pembaharuan sekolah menengah pertama. Menyelenggarakan pembaharuan terhadap SMP-SMP yang ada pada masa itu ialah dengan membentuk SMP Gaya Baru, yang di dalamnya tidak terdapat lagi pembagian ke dalam Ba­gian A dan B di kelas III. Konsekuensi perubahan itu meliputi tata susunan mata pelajaran, materi pelajaran, penyelenggaraan bimbingan dan konseling terhadap anak-anak didik, sistem ujian akhir, dan sebagainya. Usaha-usaha pembaharuan ini didasar­ kan atas jiwa Pancasila dan Manipol serta sistem pendidikan Panca Wardhana.

Program pembaharuan di bidang pendidikan kejuruan yang dijalankan waktu itu meliputi perbaikan rencana pelajaran bagi semua jenis sekolah kejuruan, penetapan sistem Panca Wardhana sebagai sistem pokok pendidikan dan pengajaran, dan menetap­ kan civics, kesejahteraan keluarga, dan krida sebagai mata pela­jaran wajib bagi semua sekolah, serta koperasi sesuai dengan Instruksi Presiden No. 3 tahun 1960. Selain itu ujian pusat di ganti dengan ujian-ujian sekolah.
Prioritas utama di dalam program ini diletakkan pada ke­inginan meningkatkan pengadaan dan kualitas para pengajar,secara lebih khusus yaitu guru-guru yang mengajar pada jenjang Sekolah Dasar. Program tersebut dikenal dengan Pendidikan
Guru untuk Sekolah Dasar. Untuk ini dilakukan penggabungan SGA dengan SGTK menjadi Sekolah Pendidikan Guru (SPG). Selain itu, ditempuh pula jalan pintas untuk mengatasi keku­rangan tenaga guru ini dengan menyelenggarakan pendidikan­
pendidikan guru khusus, Usaha lain yang dilaksanakan waktu itu adalah kegiatan
penataran dan peningkatan kembali kualitas guru. Kegiatan ini telah dimulai beberapa waktu sebelumnya dengan mengirimkan guru-guru Sekolah Dasar dari berbagai daerah untuk tugas bela­jar ke PGSLP, kursus-kursus B I/B II, dan kemudian ke IKIP. Sebagian dari mereka yang mengikuti program ini ada yang di­ kirim keluar negeri, sedangkan di dalam negeri pusat pendi­dikan ini, yang terdiri atas Balai Pendidikan Pengetahuan Alam,
Balai Pendidikan Keperagaan, dan Balai Pendidikan Guru, ke­semuanya berada di Bandung.
Dalam rangka menanggulangi kekurangan tenaga-tenaga guru, terutama di daerah-daerah di luar Pulau Jawa, program Pengerahan Tenaga Mahasiswa – yang sudah dimulai sejak ta­hun 1951 – terus dijalankan sampai tahun 1963. Program ini sangat besar sahamnya dalam menjembatani kekosongan tenaga guru di daerah-daerah terpencil tersebut untuk sementara waktu sampai munculnya guru-guru yang dihasilkan oleh lembaga­ lembaga pendidikan guru yang ada. Pada mahasiswa yang se­dikit-dikitnya telah mencapai tingkat propaedeuse yang ikut program PTM ini dapat diangkat menjadi guru di SMA dan se­derajatnya untuk jangka waktu dua sampai tiga tahun. Rasa
antusias para mahasiswa mengikuti program PTM Departemen PD dan K kelihatannya cukup besar, dan di antara mereka yang ikut serta itu terdapat pula para mahasiswi.
Perubahan lain yang terjadi yakni di bidang pendidikan ekonomi, khususnya SMEA. Sekolah ini yang sebelumnya tidak terbagi dalam penjuruan tertentu mengalami perubahan, yang disesuaikan dengan pola pendidikan ekonomi nasional yang
berdasarkan Sosialisme Indonesia, sehingga dibagi ke dalam 3 jurusan, yakni: Jurusan Koperasi, Jurusan Tata Buku dan Ju­rusan Tata Usaha.
Pendidikan teknik, khususnya Sekolah Teknik Negeri (STN) dan Sekolah Teknik Menengah (STM) tak luput pula mengalami perbaikan-perbaikan sebagaimana yang dialami oleh sekolah-sekolah kejuruan lainnya. Pembaharuan yang dilakukan meliputi rencana kurikulum baru bagi STN dan STM serta pen­didikan teknik menengah pada umumnya, yang beriJedoman pada keinginan untuk menyiapkan anak-anak didik kelak men­jadi tenaga-tenaga teknologi yang terampil, serta menyiapkan mereka untuk dapat meneruskan pendidikannya ke jenjang pendidikan teknik yang lebih tinggi. Langkah perbaikan dari segi pengadaan sarana belajar banyak dilakukan;juga dilakukan
penggabungan Sekolah Kerajinan – yang lama pendidikannya dua tahun – ke dalam STN dengan lama pendidikan tiga tahun.
Demikian juga dengan Sekolah Guru Pendidikan Teknik (SGPT) yang digabungkan ke dalam STM, yang kemudian menjadi STM Jurusan Khusus Instruktur. Perombakan dan pembaharuan yang dilaksanakan pemerintah terhadap sekolah-sekolah teknik ini
semata-mata untuk mengejar target angka perimbangan antara sekolah vak teknologi dengan sekolah-sekolah umum (7 : 3) se­bagaimana yang digariskan oleh TAP MPRS No. 11/MPRS/ 1960. Namun karena keterbatasan dana yang ada maka skala perim­
bangan antara sekolah kejuruan dan sekolah umum seperti yang diinginkan di atas belum dapat terlaksana. Untuk mengatasi kesulitan ini, maka pihak Departemen PD dan K mengadakan kerja sama dengan beberapa lembaga dan instansi pemerintah
lainnya, seperti Departemen Dalam Negeri c.q. beberapa Peme­rintah Daerah Propinsi, Departemen Perindustrian Dasar, Per­hubungan Laut, PN Dok Tanjung Priok, dan pihak Angkatan Udara.

Penafsiran Baru terhadap Konsep Sistem Pendidikan Panca Wardhana

Suatu perkembangan baru sebagai kelanjutan dari benih­ benih pertentangan politi.k mulai bersemi di lingkungan Depar­temen Pendidi.kan, Dasar dan Kebudayaan. Benih-benih anarkis di tempat ini menjadi subur lewat kegiatan-kegiatan oknum­ oknum tertentu yang menjadi anggota organisasi mantel PKI, yang bekerja dan menjadi fungsionaris di departemen tersebut.
Cripto-cripto politik di departemen ini acap. kali menyerang lawan-lawan politi.k mereka sambil menyebarkan isyu-isyu yang kadang-kadang sempat ,menimbulkan krisis hubungan an­tar sesama fungsionalis dalam Departemen PD dan K dan Kom­partimen Pendidikan dan Kebudayaan pada umumnya.
Inilah satu ironi yang terjadi di mana-mana pada masa Demokrasi Terpimpin, yang semula menginginkan dengan persa­tuan nasional, agama, dan komunis akan menciptakan persatuan nasional, namun yang terjadi malahan mempertajam pertentang­an politik antara partai-partai dan golongan. Sejak awal tahun
enam puluhan, di Departemen PP dan K terbentuk dua blok. Kelompok yang pertama terdiri atas para pejabat dan para pe­gawai yang menganut ideologi komunis dan para simpatisannya, yang tergabung di dalam organisasi Serikat Sekerja Pendidikan (SSP). Di pihak lain adalah mereka yang berideologi marhaenis (PNI) dan para anggota partai politik yang berideologi agama.
Mereka ini bergabung dalam Serikat Sekerja Pendidikan dan Kebudayaan (disingkat SSPK). Organisasi profesi tertua yang sudah lama dikenal, yakni Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) juga mendapat saingan dari PGRI Non-Vaksentral, satu organisasi mantel dari PKI. Sebagai akibatnya dari hari ke hari PGRI semakin sulit mempertahankan sifat “independen”-nya. Baik kelompok SSP maupun SSPK berusaha keras ingin berlomba menguasai situasi, dalam arti memberi nuansa dan arah pada setiap kebijaksanaan departemen, khususnya yang berupa pro­gram pendidikan dan kebudayaan nasional. Keadaan yang de­mikian menempatkan Departemen PP dan K seakan-akan se­bagai ajang perjuangan ideologi partai.

Pertentangan antara kedua kelompok itu seJaJar dengan polarisasi kekuatan politik di lingkungan masyarakat, yakni yang mencerminkan persaingan antara aliran nasionalisme,Islam, dan komunisme. Sebagairnana kita ketahui bahwa penga­
ruh ideologi terhadap kehidupan politik pada waktu itu mem­buat suasana politik seperti “api di dalam sekam”, dan ini mem­punyai pengaruh dalam kehidupan sehari-hari, terlebih lagi bagi kehidupan berorganisasi. Persaingan dua blok di Departemen PP
dan K ini semakin dipertajam ketika Prof. Prijono mengajukan konsep Panca Wardhana sebagai sistem pendidikan nasional, dan Manipol-USDEK sebagai dasar pendidikan nasional. Pada mula­nya tidak banyak terjadi gejolak yang terjadi, karena kelompok
marhaenis dan agama di lingkungan Oepartemen PP dan K bisa menerima konsep tersebut, dengan pengertian bahwa Pancasila di sini bukan hanya merupakan dasar, tetapi juga sistem pendi­dikan nasional, sehingga tercermiri isi moral falsafah negara
Pancasila di dalam sistem pendidikan Panca Wardhana tersebut. Pada tanggal 16 – 18 Februari 1963 Lembaga Pendidikan Na­sional, organisasi yang berafiliasi kepada PKI, menyelenggara­kan sebuah seminar mengenai “Pendidikan Mengabdi Manipol”.
Di dalam seminar itu diumumKanlah gagasan LPN lewat pem­bicaranya yakni Dr. Busono Wiwoho bahwa mereka memiliki sistem pendidikan tersendiri yaitu Panca Cinta, yang meliputi: Cinta nusa dan bangsa, Cinta ilmu pengetahuan, Cinta kerja dan rakyat yang bekerja, Cinta perdamaian dan persahabatan antarbangsa-bangsa, serta Cinta orang tua (ibu bapak). Kelom­pok marhaenis dan agama menuduh bahwa sistem Panca Cinta
ini menghilangkan sila pertama Pancasila, yaitu Ketuhanan. Yang Maha Esa. Busono Wiwoho juga mengetengahkan pen­dapatnya bahwa Panca Cinta itu sesungguhnya adalah isi moral yang dikandung Panca Wardhana.
Rumusan Panca Cinta yang dikaitkan dengan sistem Panca Wardhana itu berbunyi
sebagai berikut:

“Wujud konkret daripada perjuangan ini di Indonesia pada tingkat sekarang adalah melaksanakan garis-garis Manipol secara konsekuen di bidang perjuangan pendidikan melaksanakan “Panca Wardhana” dengan isi moral Panca Cinta”.

Menurut para pemikir LPN tersebut Panca Cinta adalah nilai-nilai moral yang harus diwariskan kepada anak-anak gene­rasi penerus bangsa. lnilah wujud nyata dari perbuatan kita memberi isi pada sistem pendidikan Panca Wardhana.
Adapun kejadian yang sempat menggegerkan dunia pendi­dikan di tanah air waktu itu adalah sikap yang diperlihatkan Menteri PP dan K yang termuat di dalam majalah “Pendidikan Nasional” No. 7-8, di mana Dr. Prijono menyatakan bahwa Panca Wardhana dan Panca Cinta tidak sating bertentangan, tetapi saling mengisi.
Forum seminar itu ternyata sangat mengaburkan sila I Pancasila, yakni Ketuhanan Yang Maha Esa. Sebagai akibatnya terjadilah konflik antara para pendukung kelompok SSPK di satu pihak melawan kelompok SSP di pihak lain di bawah atap Departemen PP dan K. Kelompok marhaenis dan agama sempat juga menyelenggarakan forum seminar tan­
dingan, dan musyawarah itu mereka namakan “Penegasan Pan­casila sebagai Dasar Pendidikan Nasional”, yang diselenggarakan pada tanggal 16-17 Juli 1963 di Jakarta. Musyawarah kemu­dian memutuskan untuk mengusulkan kepada pemerintah c.q.
Presiden RI agar menetapkan putusan yang tegas mengenai dasar dan sistem pendidikan nasional. Tindak lanjut yang da­tang dari pihak pemerintah adalah keluarnya Penpres No. 19 /1965 tentang Pokok-pokok Sistem Pendidikan Nasional Panca­sila.
Menteri Prijono sendiri tidak pernah menolak bahwa dia pernah memberi komentar, sehingga menimbulkan krisis di tingkat atas departemennya; bahkan terus terang mengakui ucapan­ nya tersebut, yang menyatakan bahwa Panca Wardhana dan
Panca Cinta itu pada hakikatnya tidak saling bertentangan, tetapi saling mengisi dan melengkapi. Terdapat kesan seolah­ olah Menteri PP dan K memang sengaja menciptakan peluang untuk munculnya visi baru di bidang pendidikan yang justru
merupakan antitesis hasil pemikirannya sendiri. Kecenderungan semakin ke kirinya orientasi politik Dr. Prijono – seorang inte­lektual yang dianggap sebagai peletak dasar sistem pendidikan Panca Wardhana menandai semakin meredupnya konsep sistem
pendidikan Panca Wardhana itu sendiri.

SEJARAH-PEMIKIRAN-PENDIDIKAN-DAN-KEBUDAYAAN_compressed

Sumber : Kemdikbud

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *