Penguatan Demokrasi

Penguatan Demokrasi- Sejak awal, para pendiri republik telah menetapkan Indonesia sebagai negara yang menganut sistem demokrasi. Sila keempat Pancasila dan pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menjadi dasar penyelenggaraan negara dan pemerintahan yang demokratis tersebut. Bunyi sila keempat dan pokok pikiran ketiga dalam UUD 1945 adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. Menurut Yudi Latif (2015), sila tersebut melandasi demokrasi politik, di mana kerakyatan berada dalam iklim demokrasi khas Indonesia, yaitu permusyawaratan dan perwakilan. Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang menjamin adanya kedaulatan rakyat, serta dijalankan melalui
permusyawaratan (kekeluargaan) perwakilan. Di sisi lain, sila kelima, yakni keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia merupakan cita-cita untuk mewujudkan demokrasi ekonomi. Baik sila keempat maupun kelima, demikian Yudi Latif (2015), merefleksikan hasrat bangsa Indonesia untuk beremansipasi
terhadap penindasan politik-ekonomi dengan memuliakan daulat rakyat melalui pemberdayaan partisipasi warga di bidang politik dan ekonomi.

Meskipun dasar negara telah menetapkan demokrasi Pancasila sebagai sistem dalam menjalankan negara dan pemerintahan, tetapi antara prinsip dan penerapannya dapat berlainan, bahkan bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi. Pada masa Orde Lama misalnya, Moh. Hatta dalam buku
Demokrasi Kita mengkritik jalannya demokrasi terpimpin masa Soekarno sebagai sistem yang jauh dari nilai-nilai demokratis, bahkan mengarah pada sistem pemerintahan diktator. Kekuasaan presiden seperti tidak terbatas, sementara dewan perwakilan rakyat dibubarkan dan dibentuk baru sekehendak hati presiden (Hatta, 1960).

Tidak berbeda dengan masa Orde Lama, Orde Baru juga mengaku menerapkan demokrasi Pancasila, yaitu “praktik demokrasi yang dilaksanakan secara bertanggung jawab”.Penerapan demokrasi pada era ini, menurut Ajat Sudrajat (2016), justru dijalankan dengan cara otoriter dan represif. Dwifungsi ABRI diwujudkan dengan cara memberikan jatah kursi untuk ABRI menduduki jabatan strategis di kabinet, birokrasi, maupun kegiatan ekonomi. Pemerintahan Orde Baru juga membatasi ruang gerak partai politik, organisasi prodemokrasi, serta media massa/pers. Kekuasaan presiden sangat kuat sehingga lembaga
perwakilan seolah-olah hanya menjadi “lembaga stempel” yang selalu menyetujui arah dan kebijakan presiden (Sudrajat, 2016). Penerapan demokrasi pasca-Reformasi ’98 juga tidak terlepas dari kritik. Secara prinsip, runtuhnya Orde Baru telah memungkinkan masyarakat Indonesia memiliki hak yang lebih
luas dalam hak politik, hak sipil, serta memunculkan partisipasi politik yang lebih intensif dibandingkan era sebelumnya. Tumbuhnya demokrasi elektoral melalui pemilihan umum juga telah memungkinkan lahirnya elite-elite politik, meskipun hal itu tidak mampu membendung kuatnya oligarki dan patronase
sehingga hasil demokrasi belum merepresentasikan kepentingan rakyat (Hadiz dan Robison, 2013; Berenschot, Nordholt, Bakker, 2017). Padahal, representasi kepentingan rakyat tersebut adalah
jiwa bagi Indonesia yang menganut sistem demokrasi perwakilan (Gismar, 2021).
Hiariej dan Stokke berpendapat bahwa demokrasi di Indonesia tidak mencerminkan demokrasi substantif yang dapat berdampak nyata bagi keadilan sosial (Hiariej dan Stokke, 2018). Argumentasi ini selaras dengan capaian Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) Nasional pada 2019 yang berada di angka 74,92.
Meski mengalami kenaikan sebesar 2,53 dari tahun 2018 dan berada dalam kategori sedang (skor 60—80), tetapi capaian ini tidak serta merta menggambarkan kondisi demokrasi Indonesia yang baik. Apalagi jika menilik hasil IDI per daerah, masih banyak provinsi dengan tingkat demokrasi yang rendah (tingkat IDI < 60), seperti Provinsi Papua Barat (IDI, 2020). Performa demokrasi di setiap provinsi menggambarkan kondisi demokrasi Indonesia yang masih menghadapi tantangan-tantangan esensial sepanjang proses konsolidasi demokrasi yang terus berlangsung sejak 1998. Maraknya korupsi, kekerasan, dan lemahnya
pemenuhan layanan kesejahteraan merupakan beberapa contoh bagaimana demokrasi belum mampu menyentuh persoalan substansial tersebut (Hiariej dan Stokke, 2018).
Kegagalan mengarahkan demokrasi untuk kesejahteraan dan keadilan itu tidak semata-mata berkenaan dengan lemahnya model demokratisasi yang diterapkan untuk membangun lembaga-lembaga demokrasi yang relevan, tetapi juga terkait dengan bagaimana mengubah hubungan kekuasaan, mengidentifikasi aktor-aktor yang dapat melakukannya, dan proses-proses yang perlu didukung untuk mewujudkannya
(Stokke dan Tornquist, 2013). Demokrasi perlu dipahami sebagai persoalan bagaimana mengelola hubungan kekuasaan yang dapat membuka kesempatan bagi siapa saja yang tidak memiliki akses terhadap kekuasaan dan sumber daya untuk menyuarakan pilihan dan memenuhi kepentingan mereka. Ketiadaan kesempatan ini menjelaskan mengapa proses demokratisasi belum mampu melawan dominasi oligarki (Hadiz dan Robinson, 2013; Winters,2013).

Download

Sumber : kemdikbud

One thought on “Penguatan Demokrasi melalui Literasi Kewarganegaraan”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *