Hari Pahlawan 2024

LATAR BELAKANG 

Pedoman Hari Pahlawan – Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mengartikan Pahlawan sebagai orang  yang menonjol karena keberanian dan pengorbanannya dalam membela kebenaran  atau pejuang yang gagah berani. Jika kita merujuk kata pahlawan dalam KBBI, maka  menjadi pahlawan adalah hal yang memungkinkan bagi seseorang, bahkan siapa pun  yang berjuang dalam membela kebenaran bisa menempati posisi sebagai pahlawan.  Dalam konteks kenegaraan dan kebangsaan, seseorang dijuluki pahlawan karena  jasa-jasanya dalam memperjuangkan Negara dan bangsa ini untuk memperoleh  kemerdekannya. Seorang pahlawan berjuang karena mencintai negeri dan tumpah  darahnya. 

Momentum peristiwa 10 Nopember 1945 yang setiap tahunnya kita peringati  sebagai Hari Pahlawan sebagai ingatan kolektif bangsa, Pahlawan dapat kita jadikan  sebagai teladan disemua tingkatan dan aktivitas masyarakat, sehingga menimbulkan  kecintaan akan negeri ini . Dalam konteks pembangunan bangsa dan negara dalam  era ini adalah semangat berkarya untuk merealisasikan Asta Cita yang menjadi visi  misi presiden. Semangat itu ada dalam setiap upaya menjaga dan memajukan bangsa  Indonesia sebagai bangsa yang merdeka. 

Semangat untuk membangun bangsa dan negara dilakukan pemerintah dan  masyarakat melalui usaha peningkatan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia  secara berkelanjutan dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan  teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan global, yang dijabarkan  pada semua aspek kehidupan masyarakat, ekonomi, sosial, budaya, politik pada  tingkatan nasional dan komunitas. 

Dengan mengobarkan semangat pahlawan untuk membangun bangsa dan  negara akan mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata material dan  spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945 dalam wadah  Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, berdaulat, bersatu, dan  berkedaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa yang aman. 

B. DASAR HUKUM 

1. Undang-Undang Nomor : 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.

2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan. 

3. Undang-Undang Nomor : 9 Tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah.

4. Peraturan Pemerintah Nomor : 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan  Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan  Tanda Kehormatan. 

5. Keputusan Presiden RI No. 316 Tahun 1959 tentang Hari – hari Nasional  yang bukan Hari Libur. 

6. Keputusan Presiden RI Nomor : 65 Tahun 1999 tentang Panitia Negara  Perayaan Hari-Hari Nasional dan Penerimaan Kepala Negara/ Pemerintah  Asing / Pimpinan Organisasi Internasional. 

7. Surat Menteri / Sekretaris Negara Nomor : B-329 / M-SESNEG / 8 / 74  tanggal 12 Agustus 1974 perihal Pelimpahan Pimpinan Pengendalian  Peringatan Hari Pahlawan. 

8. Keputusan Menteri Sosial RI Nomor : HUK.3-48/108 Tahun 1975 tanggal 14  Juni 1975 tentang Penyelenggaraan Peringatan Hari Pahlawan 10  November yang pertama kali dilaksanakan oleh Departemen Sosial RI. 

9. Instruksi bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendidikan Kebudayaan  dan Menteri Sosial Nomor : 11 Tahun 1975, Nomor : 6/4/1975 dan Nomor :  HUK/3-1-26/56 tanggal 29 April 1975 tentang Ziarah ke Taman Makam  Pahlawan serta Museum-museum ABRI maupun Sipil bagi Pelajar dan  Pramuka. 

10. Keputusan Menteri Sosial RI Nomor : 22/HUK/1997, tanggal 13 Mei 1997  tentang Pembinaan Nilai Kepahlawanan, Keperintisan dan Kepeloporan. 11. Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 1 tahun 2022 tentang Organisasi dan  Tata Kerja Kementerian Sosial RI. 

C. MAKSUD DAN TUJUAN 

1. Maksud : 

Mengenang dan menghormati jasa serta perjuangan para pahlawan dalam  mempertahankan kemerdekaan. 

2. Tujuan : 

a. Membangun ingatan kolektif bangsa agar dapat menggugah kesadaran  masyarakat untuk mengimplementasikan semangat dan nilai-nilai luhur  pahlawan dalam kehidupan sehari-hari. 

b. Memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dalam bingkai Negara  Kesatuan Republik Indonesia. 

c. Meningkatkan rasa kecintaan serta kebanggaan sebagai bangsa dan  negara Indonesia. 

D. TEMA 

“TELADANI PAHLAWANMU, CINTAI NEGERIMU”

E. LOGO 

Filosofi Logo Tema :  

Logo utama Hari Pahlawan merepresentasikan semangat meneladani  perjuangan para pahlawan bangsa dalam keberanian, pengorbanan, dan  semangat juang, meneruskan cita cita para pendiri bangsa dan mencintai negeri. 

Makna Logo dan Tema : 

1. Penghormatan Kepada Pahlawan 

Frasa ini mengajak kita untuk meneladani, menghormati dan mengenang  jasa pahlawan yang telah berjuang demi kemerdekaan dan kedaulatan  bangsa. Mereka adalah contoh nyata teladan dari keberanian, pengorbanan,  dan cinta tanah air. 

2. Pendidikan Karakter 

Mengajak generasi muda untuk memahami nilai-nilai moral dan etika dari  pahlawan, seperti integritas, keberanian, dan pengorbanan. Ini membantu  membentuk karakter yang kuat dan positif 

3. Semangat Kebangsaan 

“Teladani Pahlawanmu, Cintai Negerimu” juga mencerminkan semangat  kebangsaan yang kuat. panggilan untuk bersatu, menjaga identitas nasional,  dan memperkuat rasa cinta tanah air 

4. Inspirasi Keteladanan untuk Beraksi 

Frasa ini mengajak setiap individu untuk menjadi pahlawan di lingkungannya  masing-masing, dengan cara berkontribusi secara positif dan aktif dalam  kehidupan masyarakat. 

F. POKOK-POKOK KEGIATAN 

1. Kegiatan di Pusat 

1) Kegiatan Utama 

1) Upacara Ziarah Nasional di Taman Makam Pahlawan Nasional  Utama Kalibata tanggal 10 November 2024 pukul 08.00 WIB. 

2) Upacara Tabur Bunga di Laut tanggal 10 November 2024 pukul 08.00  WIB di Perairan Teluk Jakarta.

3) Upacara Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional di Istana  Negara. 

2) Kegiatan Pokok 

1) Upacara Bendera di Instansi Pemerintah dan Non Pemerintah,  Lembaga-Lembaga pada tanggal 10 November 2024 pukul 08.00  waktu setempat disesuaikan dengan kondisi masing-masing (pada  Upacara Bendera tersebut Pembina Upacara membacakan Amanat  Menteri Sosial dalam rangka memperingati Hari Pahlawan Tahun  2024). 

Adapun bagi Instansi Pemerintah dan Non Pemerintah, Lembaga Lembaga yang tidak menyelenggarakan upacara bendera dapat  menyaksikan Upacara Ziarah Nasional di TMPN Utama Kalibata  dengan Inspektur Upacara Presiden RI melalui siaran TVRI atau  Channel Resmi Kemensos RI. 

2) Pengibaran Bendera Merah Putih satu tiang penuh di setiap rumah  dan lingkungan pemukiman penduduk pada tanggal 10 November  2024. 

3) Hening Cipta Tanggal 10 November 2024 selama 60 detik dimulai  pukul 08.15 (zona waktu setempat) secara serentak di seluruh  Indonesia. 

4) Sambutan Menteri Sosial menyambut Peringatan Hari Pahlawan  Tahun 2024 tanggal 9 November 2024. 

3) Kegiatan Penunjang 

1) Ramah Tamah Warakawuri/Keluarga Pahlawan dan Perintis  Kemerdekaan/Janda Perintis Kemerdekaan 

Rabu, 6 November 2024 

Bentuk kegiatan : Ramah Tamah 

Peserta : ➢ Warakawuri/ Keluarga Pahlawan ➢ Perintis kemerdekaan/Janda Perintis  

Kemerdekaan 

Key Note Speech : Menteri Sosial RI 

Lokasi : Gedung Konvensi TMPNU Kalibata Jakarta

2) Penanaman Nilai-Nilai Kepahlawanan 

Jumat, 8 November 2024  

Bentuk kegiatan : Dialog Interaktif 

Peserta : Siswa/Siswi SMU/SMK/MA sederajat  di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya 

Key Note Speech : Menteri Sosial RI 

Narasumber : Generasi Muda Inspiratif 

Lokasi : Auditorium Sukarman Lantai 2 

Perpustakaan Nasional RI 

2. Kegiatan di Daerah 

a. Kegiatan Utama 

1) Upacara Ziarah di Taman Makam Pahlawan Nasional, tanggal 10  November 2024 jam 08.00 zona waktu setempat. 

2) Upacara Tabur Bunga di Laut, tanggal 10 November 2024 pukul 08.00  zona waktu setempat (apabila dimungkinkan). 

b. Kegiatan Pokok 

1) Upacara Bendera di Instansi Pemerintah dan Non Pemerintah,  Lembaga-lembaga setempat disesuaikan dengan kondisi masing masing (pada Upacara Bendera tersebut Pembina Upacara  membacakan Amanat Menteri Sosial dalam rangka memperingati  Hari Pahlawan Tahun 2024). 

Adapun bagi Instansi Pemerintah dan Non Pemerintah, Lembaga Lembaga yang tidak menyelenggarakan upacara bendera dapat  menyaksikan Upacara Ziarah Nasional di TMPN Utama Kalibata  dengan Inspektur Upacara Presiden RI melalui siaran TVRI atau  Chanel Youtube Kemensos RI. 

2) Pengibaran Bendera Merah Putih satu tiang penuh di setiap rumah,  kantor dan lingkungan pemukiman penduduk pada tanggal 10  November 2024. 

3) Hening Cipta secara serentak selama 60 detik dimulai pada pukul  08.15 zona waktu setempat. 

3. Kegiatan di Luar Negeri 

Untuk Perwakilan RI di Luar Negeri, Acara Peringatan Hari Pahlawan (Upacara Bendera) disesuaikan dengan kondisi dan situasi setempat.

G. PENUTUP 

Demikian Panduan Pelaksanaan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagai  acuan dalam menyelenggarakan Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2024 baik di Pusat, Daerah maupun Luar Negeri. 

MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA 

Ttd 

SAIFULLAH YUSUF

pedoman-Harwan-2024
One thought on “Pedoman Hari Pahlawan Tahun 2024”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *