Pemanfaatan Hasil Ujian Nasional Untuk Meningkatkan Mutu Pendidikan
Evaluasi Hasil Belajar
Persaingan global yang semakin kompetitif saat ini mendorong pemerintah untuk terus-menerus melakukan upaya dalam meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia. Salah satu upaya tersebut adalah dengan menetapkan 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan atau yang disingkat SNP, yang digunakan sebagai acuan terutama yang berkaitan dengan standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, dan standar penilaian, serta pengembangan isi kurikulum. Standar kompetensi lulusan merupakan acuan utama dalam pengembangan tujuh standar nasional pendidikan lainnya, termasuk standar penilaian pendidikan (Permendikbud nomor 20 tahun 2016). Kegiatan penilaian pendidikan oleh pendidik, satuan pendidikan, dan pemerintah dapat digunakan sebagai instrumen untuk memperoleh potret atau profil kemampuan peserta didik dalam mencapai sejumlah standar kompetensi yang diberlakukan. Mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian pendidikan dilakukan melalui perencanaan yang matang, penyusunan alat penilaian, dan pengumpulan informasi yang bisa dijadikan bukti untuk menunjukkan pencapaian hasil belajar peserta didik.
Penilaian sering pula disebut assessment. Johnson D.W. & Johnson (Kusaeri dan Suprananto, 2012:20) mendefinisikan: Assessment is a process by which as many data as possible are gathered and used to evaluate a person more accurately.
Baca Juga : Faktor faktor Determinan Hasil Belajar Siswa
Penilaian adalah sebuah proses dimana data dikumpulkan sebanyak mungkin dan digunakan untuk mengevaluasi seseorang secara lebih akurat. Definisi ini menerangkan bahwa penilaian berfungsi untuk mengevaluasi seseorang terutama dalam bidang pendidikan. Nitko (dalam Uno dan Koni, 2012:1) mengemukakan bahwa assessment merupakan sebuah proses yang ditempuh untuk mendapatkan informasi yang digunakan dalam rangka membuat keputusan-keputusan mengenai para siswa, kurikulum, program-program, dan kebijakan pendidikan, metode atau instrumen pendidikan lainnya oleh suatu badan, lembaga, organisasi atau institusi resmi yang menyelenggarakan suatu aktivitas tertentu. Sementara itu, Gronlund & Linn (dalam Kusaeri dan Suprananto, 2012:8) mendefinisikan assessment sebagai suatu proses yang sistematis dan mencakup kegiatan mengumpulkan,menganalisis, serta menginterpretasikan informasi untuk menentukan seberapa jauh seorang siswa mencapai tujuan pembelajaran yang telah ditetapkan, baik aspek pengetahuan, sikap maupun keterampilan. Dari beberapa definisi tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa assesment atau penilaian merupakan sebuah proses sistematis yang ditempuh untuk mendapatkan informasi yang dapat digunakan untuk menentukan capaian tujuan pembelajaran yang telah ditetapkan, dan juga untuk membuat keputusan mengenai para siswa, kurikulum, program-program, dan kebijakan pendidikan, metode atau instrumen pendidikan lainnya oleh suatu badan, lembaga, organisasi atau institusi resmi yang menyelenggarakan suatu aktivitas tertentu. Dengan demikian, selain digunakan untuk mengetahui hasil pembelajaran yang diperoleh peserta didik, hasil assessment juga dapat berfungsi sebagai umpan balik untuk
memperbaiki metode, pendekatan, kegiatan dan sumber belajar yang digunakan, sesuai dengan kebutuhan materi dan kebutuhan peserta didik.
Ujian Nasional
Menurut pasal 58 Undang Undang Sisdiknas: 1) Evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan. 2) Evaluasi peserta didik, satuan pendidikan, dan program pendidikan dilakukan oleh lembaga mandiri secara berkala, menyeluruh, transparan, dan sistemik untuk menilai pencapaian standar nasional pendidikan, salah satu bentuknya adalah UN untuk menilai pencapaian SKL (BSNP, 2018).
Menurut PP maupun Permendikbud tentang penilaian pendidikan terdiri atas: 1) Penilaian oleh pendidik; 2) Penilaian oleh satuan pendidikan, untuk menilai pencapaian SKL seluruh mata pelajaran, serta 3) Penilaian oleh Pemerintah, untuk menilai pencapaian SKL matapelajaran tertentu dalam bentuk UN (BSNP, 2018). UN adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi lulusan pada matapelajaran tertentu secara nasional dengan mengacu pada standar kompetensi.
Pasal 68 PP nomor 19 tahun 2005 menyatakan: Hasil UN digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk: a). pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan; b). dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya; c). penentuan kelulusan peserta didik dari program dan/atau satuan pendidikan; d). pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upayanya untuk meningkatkan mutu pendidikan. Menurut PP ini, UN digunakan sebagai penentu kelulusan dalam evaluasi belajar
di semua jenjang pendidikan.
Selanjutnya PP nomor 32 tahun 2013 tentang Perubahan Atas PP nomor 19 tahun 2005 tentang SNP menyebutkan bahwa UN untuk satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar sebagaimana dimaksud pada pasal 66 ayat (1) dikecualikan untuk SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat. Hal ini berarti menurut PP ini, UN SD sudah tidak diberlakukan lagi. Sebagai gantinya, evaluasi hasil belajar di
tingkat SD sejak tahun pelajaran 2013/2014, UN untuk SD/MI/SDLB ujian akhir SD/sederajat dilaksanakan oleh satuan pendidikan dengan dikeluarkannya Permendikbud nomor 102 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah (US/M) pada SD/MI/SDLB, dan Program Paket A/Ula. Ketentuan tentang penyelenggaraan ujian akhir di tingkat SD/sederajat ini diperbaharui dengan
Permendikbud nomor 58 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah atau bentuk lain
yang sederajat.
Pada perkembangannya, menurut PP nomor 13 tahun 2015 Pasal 68 hasil UN digunakan sebagai dasar untuk: (a) pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan; (b) pertimbangan seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya; dan (c) pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upayanya untuk meningkatkan mutu pendidikan. Sejak terbitnya PP ini, maka hasil UN tidak lagi dipergunakan sebagai penentu kelulusan
Mutu Pendidikan
Seperti dikutip dari buku Ilmu dan Aplikasi Pendidikan (2007), bahwa konsep mutu akan dijelaskan sebagai manajemen mutu. Manajemen mutu mengararkan semua aktivitas dari fungsi manajemen secara keseluruhan, mulai dari perencanaan, pengorganisasian, pengendalian hingga kepemimpinan, yang
menentukan kebijakan mutu, tujuan dan tanggung jawab, serta implementasinya melalui alat-alat manajemen.
Pengertian mutu dapat dilihat dari dua perspektif konsep. Konsep yang pertama adalah konsep mutu yang bersifat absolut atau mutlak, konsep yang kedua adalah konsep mutu secara relatif (Sallis, 2007). Dalam konsep absolut, mutu menunjukkan pada sifat yang menggambarkan derajat baiknya suatu produk ditentukan oleh lembaga yang memasok produk tersebut.
Konsep mutu absolut menunjukkan derajat baiknya produk, diwujudkan dengan tingginya harga produk tersebut, dan tingginya standar tersebut berdasarkan tingginya penilaian lembaga yang memproduksi. Berlawanan dengan konsep mutu yang bersifat relatif, derajat mutu ditentukan pada penilaian konsumen yang memanfaatkan produk tersebut.
Konsep tentang mutu yang absolut dewasa ini telah berubah Perubahan ini diidentifikasi dari orientasinya, yaitu semula orientasi mutu ada pada produsen menjadi orientasi pada konsumen. Pada saat ini mutu suatu produk tidak semata-mata ditentukan oleh produsen, tetapi ditentukan juga oleh
konsumen. Keterlibatan konsumen dalam menentukan mutu suatu produk, adalah dengan cara produsen mempertimbangkan harapan dan kebutuhan konsumen terhadap produk-produk yang dihasilkan, apakah memberikan kepuasan dan memenuhi kebutuhan konsumen (Rinehart, 1993 dari buku ilmu dan
aplikasi pendidikan). Mutu suatu produk adalah paduan sifat-sifat produk yang menyamai atau melebihi kebutuhan dan harapan konsumennya, baik yang tersirat maupun yang tersurat(Tjiptono dan Diana, 1996; dan Salis, 1993, dari buku ilmu dan aplikasi pendidikan).
Berdasarkan konsep ini maka dalam memproduksi suatu barang atau jasa, produsen membuat standar atau kriteria baku yang didasarkan pada hasil pengkajian harapan-harapan konsumen terhadap keadaan dan kondisi produk yang dihasilkan.
Implikasi dari konsep ini pada praktek manajemen adalah bahwa dalam rangka memproduksi barang atau jasa, aspirasi, dan keinginan konsumen harus diperhitungkan dan menjadi focus perhatian. Lebih dari itu, semua faktor yang terkait dengan proses produksi harus dikelola sedemikian rupa sehingga menjamin produk yang dihasilkan memenuhi keinginan dan harapan konsumen.
Mutu pendidikan dasar dan menengah adalah tingkat kesesuaian antara penyelenggaraan pendidikan dasar dan pendidikan menengah dengan standar nasional pendidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah. (Permendikbud nomor 28 tahun 2018).
Indikator mutu pendidikan yang perlu ditetapkan: (Gazali Lembah, Andi Tanra Tellu, Juraid, Asep Mahpudz, Haeruddin. 2012).
- Penyelenggara pendidikan meliputi penyelenggara pada tingkat sekolah (satuan pendidikan), kabupaten/kota, provinsi, dan pusat.
- Indikator mutu pendidikan untuk masing-masing tingkat penyelenggara perlu ditetapkan.
- Penyelenggara pada tingkat yang lebih tinggi memiliki cakupan tupoksi yang lebih luas, dan oleh karenanya cakupan indikator mutunya juga lebih luas.
- Pada dasarnya indikator-indikator yang dicakup oleh penyelenggara pada tingkat di bawah juga merupakan indikator-indikator bagi mutu pendidikan pada penyelenggara tingkat di atasnya.
- Butir-butir standar dari masing-masing aspek standar nasional cukup banyak. Untuk keperluan pemetaan pendidikan hanya butir-butir yang esensial yang dicakup.
- Aspek yang terkait dengan mutu pendidikan dapat dikelompokkan menjadi tiga, yaitu input, proses, dan produk
Pemanfaatan Hasil UN
UN merupakan salah satu bentuk penilaian pendidikan yang dilaksanakan oleh pemerintah. Proses penilaian berfungsi untuk mengukur tingkat kompetensi yang telah dicapai oleh peserta didik selama proses pembelajaran. Demikian juga dengan pelaksanaan UN tidak semata-mata hanya untuk mengetahui tingkat kompetensi siswa dari hasil proses pembelajaran yang telah diikutinya, lebih dari itu UN juga memberikan manfaat pada beberapa pihak yang terkait. Manfaat UN secara umum, menurut Miller, Linn & Gronlund, 2009 (dikutip dari Budi Mulyati, Badrun Kartowagiran. 2013) “tests and assessments are yardstick of individual progress in classrooms, agent of school reform, filter of educational opportunity, and barometer of the national educational condition.” Hasil tes dan penilaian
dapat dijadikan salah satu petunjuk keberhasilan pendidikan. UN sebagai penilaian eksternal dapat dijadikan sebagai salah satu tolok ukur keberhasilan pendidikan karena hasilnya paling mudah terlihat.
UN dapat memotivasi peserta didik untuk belajar lebih giat, seperti dituturkan oleh Ebel, 1979 (dikutip dari Budi Mulyati, Badrun Kartowagiran. 2013) “if the students know in advancethey will be tested…, then its motivating and guiding influence will be most wholesome.” Dengan demikian adanya UN dapat
mempengaruhi peserta didik ke arah positif karena peserta didik menjadi terpacu untuk belajar agar lebih siap menghadapi UN.
Pendapat lain disampaikan oleh Popham, 2003 (dikutip dari Budi Mulyati, Badrun Kartowagiran. 2013) bahwa “achievement tests attempt to measure students’ skills and knowledge…” Pelaksanaan penilaian untuk mengukur pencapaian pengetahuan dan keterampilan peserta didik, akan membawa konsekuensi positif terutama bagi peserta didik karena pengetahuan dan keterampilan yang dimilikinya
semakin hari akan semakin meningkat dan semakin bertambah. Manfaat UN bagi guru, dapat dijadikan sebagai sarana refleksi terhadap ketercapaian tujuan pembelajaran secara lebih luas.
Hasil UN dapat pula digunakan sebagai input untuk melakukan evaluasi pembelajaran. Berdasarkan evaluasi nilai UN yang dicapai peserta didik, guru dapat menyusun sejumlah metode dan strategi serta mengalokasikan berbagai sumber daya yang diperlukan untuk dapat mendukung perbaikan pembelajaran di masa yang akan datang. Black & Duhon, 2003 (dikutip dari Budi Mulyati, Badrun Kartowagiran. 2013) menyatakan tentang pemanfaatan hasil ujian bahwa “Schools also can
develop predictive models to identify at-risk students whose curricula and experiences can be enriched to improve learning outcome.”
Manfaat terpenting adanya UN yang dianalisis adalah sekolah dapat melakukan upaya untuk meningkatkan kompetensi peserta didik yang belum optimal, karena sekolah terutama
gurulah yang paling mengetahui kelebihan dan kekurangan peserta didiknya.
Ekosistem Pendidikan
Ki Hajar Dewantara sebagaimana dikenal masyarakat Indonesia sebagai Bapak Pendidikan. Beliau adalah orang yang paling banyak mencetuskan ide-ide cemerlang ke dalam dunia pendidikan. Di antara idenya yang dikenal oleh insan pendidikan adalah tentang konsep Tri Pusat Pendidikan Ki Hajar Dewantara. Istilah Tri Pusat Pendidikan merupakan istilah yang digunakan olehnya untuk menggambarkan lembaga atau lingkungan pendidikan yang ada di sekitar manusia dan yang mempengaruhi perilaku peserta didik. Ki Hajar Dewantara, mengemukakan sistem Tricentra dengan menyatakan: “Di dalam hidupnya anakanak
adalah tiga tempat pergaulan yang menjadi pusat pendidikan yang amat penting baginya yaitu: alam-keluarga, alam-perguruan dan alam pergerakan-pemuda.”
Pendidikan merupakan hal paling utama dalam kehidupan, karena dengan pendidikan manusia akan mulia dan bahagia dunia dan akhirat. Hak dan tanggung jawab pendidikan ini dibebankan kepada semua individu manusia. Terdapat tiga lingkungan utama yang bertanggung jawab terhadap kelangsungan pendidikan manusia yaitu keluarga, Lingkungan Perguruan/sekolah dan masyarakat. Setiap lingkungan tersebut mempunyai peran yang penting dalam pendidikan. Majlis Luhur Taman Siswa, Karya Ki Hajar
Dewantara, Bagian Pertama: Pendidikan, (Yogyakarta, Percetakan Taman Siswa, 1962).
Pendidikan merupakan tanggungjawab bersama antara keluarga, guru dan masyarakat. Lebih lanjut, Arie Budhiman (2017) berpendapat bahwa guru, keluarga, dan masyarakat memiliki peran penting dalam penguatan pendidikan karakter (PPK), Oleh karena itu, ketiga komponen itu disebut Tri Pusat Pendidikan (TPP). Diharapkan TPP dapat saling bekerja sama sesuai peran masing-masing. Bangsa Indonesia harus memelihara semboyan pendidikan yang disampaikan oleh Ki Hadjar Dewantara yaitu “Ing ngarso
sung tulodo, Ing madya mbangun karso, Tut wuri handayani” (JPP, Jakarta. 2017).
Program PPK mempunyai peran penting dalam membentuk generasi muda yang tangguh, cerdas, dan berkarakter. Untuk mencapai tujuan tersebut, bukan hanya guru yang menjadi tombak utama, akan tetapi keluarga dan masyarakat turut serta dalam mewujudkannya, karena masing-masing saling mempengaruhi. Landasan PPK dan pemberdayaan masyarakat membangun karakter yang cerdas mengau pada Nawa Cita program kerja Presiden Joko Widodo dan Jusuf Kalla. PPK merupakan program Kemendikbud yang dilaksanakan di sekolah untuk memperkuat karakter siswa melalui harmonisasi olah hati (etik dan spiritual), olah rasa (estetik), olah pikir (literasi dan numerasi) dan olah raga (kinestetik) sesuai dengan falsafah Pancasila.
Dalam rangka mengimplementasikan PPK, Kemendikbud berencana untuk menjadikan sekolah sebagai ekosistem pendidikan. Pengimplementasian konsep tersebut menggunakan tiga prinsip salah satunya manajemen pendidikan berbasis sekolah (UU nomor 20 tahun 2013 tentang Sisdiknas). Lebih lanjut menurut Mendikbud ekosistem pendidikan merupakan rancangan Ki Hadjar Dewantara atau yang dikenal dengan tri pusat pendidikan, yakni sekolah, lingkungan masyarakat dan keluarga. Ia mengatakan bahwa selama ini dari ketiga komponen tersebut komponen keluarga bergerak sendiri-sendiri dalam mendidik anak. “Pusat manajemennya siswa berada dimana-mana artinya siswa dapat belajar di mana saja. Manakala sekolah mengambil tanggung jawab, maka seluruh aktivitas di masyarakat dan keluarga menjadi tanggung jawab sekolah
Penelitian tentang UN yang Pernah Dilakukan
Beberapa penelitian tentang UN dilakukan oleh beberapa instansi, antara lain sebagai berikut.
Hasil studi Asep Sjafrudin (2018) tentang Pemanfaatan Hasil UN pada Madrasah Aliyah menunjukkan bahwa UN merupakan fungsi pengendalian mutu pendidikan (educational quality control) dan fungsi penjaminan mutu pendidikan (educational quality assurance). Setidaknya ada tiga manfaat dari hasil UN,
antara lain: 1) Pemetaan mutu program dan satuan pendidikan; 2) Dasar seleksi masuk ke jenjang pendidikan berikutnya; dan 3) Pembinaan kepada satuan pendidikan dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan.
Gazali Lembah, Andri Tanda Tellu, Juraid, Asep Mahpudz, dan Haeruddin (2018) melakukan Analisis Hasil Kebijakan UN SMA/MA untuk Memetakan Tingkat Kompetensi Siswa dan Mutu Penyelenggaraan Pendidikan di Provinsi Sulawesi Tengah mengindikasikan bahwa 1) Peta kompetensi siswa SMA di kabupaten Buol dan Tolitoli telah diperoleh SK/KD yang pencapaiannya berada dalam kategori rendah. Aspek konsistensi pencapaian tersebut sulit disajikan karena SK/KD yang diujikan setiap tahun berbeda. Terdapat SK/KD yang pencapaiannya sangat rendah pada setiap matapelajaran, yakni rata-rata di bawah 10%; 2) Faktor yang berpengaruh terhadap pencapaian kompetensi siswa dalam UN yaitu kemampuan guru mengembangkan perangkat pembelajaran pada aspek kuantitatif dalam kategori sangat baik. Namun untuk aspek yang bersifat kualitatif, berada dalam kategori cukup; 3) Model alternatif pemecahan masalah yang dapat diajukan antara lain: optimalisasi peran MGMP yang berfokus pada peningkatan
kapasitas guru dalam merencanakan dan melaksanakan kegiatan pembelajaran, Lesson Study, lokakarya penyusunan perangkat pembelajaran dan Bimtek penyusunan tes setara UN; 4) Model implementasi pemecahan masalah mencakup komponen: perencanaan bersama di Dinas Pendidikan dan revitalisasi
peran MGMP dengan dukungan perguruan tinggi melalui pengabdian kepada masyarakat.
Hasil penelitian Budi Mulyati dan Badrun Kartowagiran, yaitu Analisis Hasil UN matapelajaran Ekonomi SMA di kota Serang (2012). Pemetaan kemampuan peserta didik melalui hasil UN matapelajaran Ekonomi tahun 2012 yang belum diketahui terutama bagi peserta didik SMA negeri dan SMA swasta di kota Serang, serta pemanfaatan hasil UN oleh guru untuk memperbaiki pembelajaran yang akan datang menunjukkan bahwa UN merupakan salah satu bentuk penilaian akhir yang dilaksanakan oleh pemerintah. Penilaian akhir ini berfungsi untuk mengetahui kompetensi yang dimiliki oleh peserta didik
dan dari penilaian ini dapat dijadikan salah satu petunjuk keberhasilan pendidikan. UN memiliki manfaat bagi beberapa pihak, setidaknya bagi peserta didik dan guru. Bagi peserta didik UN bermanfaat untuk memotivasi mereka belajar lebih giat. Adapun bagi guru, UN dapat dijadikan sebagai sarana refleksi terhadap ketercapaian tujuan pembelajaran secara lebih luas. Dengan adanya analisis dari hasil UN, sekolah dapat melakukan upaya untuk meningkatkan kompetensi peserta didik yang belum optimal, karena sekolah terutama guru lebih mengetahui kelebihan dan kekurangan dari peserta didik. Simpulan penelitian ini yaitu bahwa kemampuan peserta didik SMA pada UN matapelajaran Ekonomi tahun 2012 sangat baik. Hal ini terlihat dari perolehan rata-rata daya serap sebesar 76,91% di SMA negeri dan 75,89% di SMA swasta. Sedangkan untuk kegiatan pemanfaatan hasil UN oleh guru Ekonomi, di SMA negeri relatif lebih baik dibanding SMA swasta. Hal ini terlihat dari hasil persentase guru yang sudah memanfaatkan hasil UN sebesar 60% di SMA negeri dan 46,67% di SMA swasta. Namun demikian kegiatan pemanfaatan hasil UN oleh guru di SMA negeri dan swasta perlu ditingkatkan. Bentuk
kegiatan pemanfaatan hasil UN yang banyak dilakukan oleh guru yakni memperbanyak latihan soal dan tugas serta melibatkan peserta didik dalam kegiatan pembahasan soal dan penilaian tugas. Adapun saran dari penulis berdasarkan hasil penelitian tentang analisis hasil UN matapelajaran Ekonomi di kota Serang yaitu diharapkan kepada Dinas Pendidikan terkait untuk mengupayakan melengkapi data laporan UN dengan menyertakan laporan daya serap.