Rapat kerja Komisi X DPR RI bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, serta Menteri Kebudayaan beserta jajaran. dibuka pada pukul 09.09 WIB oleh Dr. Ir. Hetifah Sjaifudian, M.P.P./Ketua Komisi X DPR RI setelah kuorum tercapai sebagaimana ditentukan dalam Pasal 281 ayat (1) dan Pasal 276 ayat (1) Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata
Tertib dan rapat dinyatakan terbuka untuk umum. Rapat diawali dengan pengantar oleh ketua rapat, dilanjutkan dengan tanya jawab yang disampaikan anggota Komisi X DPR RI, dan akhiri dengan pembacaan kesimpulan.

Baca juga : Rapat Komisi X DPRRI dengan organisasi pendidikan

Kesimpulan Rapat DPR dan Menteri Pendidikan

  1. Komisi X DPR RI bersama Kemdikdasmen RI, Kemdiktisaintek RI dan Kementerian Kebudayaan RI memiliki komitmen yang sama untuk mencerdaskan bangsa melalui pendidikan, mengembangkan sains dan teknologi, serta memajukan kebudayaan Indonesia.
  2. Komisi X DPR RI menekankan Kemdikdasmen RI, Kemdiktisaintek RI dan Kementerian Kebudayaan RI agar dalam merumuskan kebijakan dan program kerjanya dipastikan memiliki; (a) landasan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; (b) hasil kajian yang komprehensif; dan (c) hasil evaluasi yang cermat dari kebijakan dan program sebelumnya.
  3. Komisi X DPR RI menekankan Kemdikdasmen RI, Kemdiktisaintek RI dan Kementerian Kebudayaan RI untuk mereviu Peraturan Menteri (Permen) bidang pendidikan dan kebudayaan yang memiliki potensi bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan (UU, PP dan Perpres).
  4. Komisi X DPR RI mendorong Kemdikdasmen RI, Kemdiktisaintek RI untuk melakukan koordinasi dengan K/L lain agar: (a) implementasi distribusi 20 % anggaran pendidikan sesuai amanat konstitusi dan undang-undang; (b) anggaran pembangunan infrastruktur pendidikan dapat dikelola kementerian yang membidangi pendidikan.
  5. Komisi X DPR RI mendorong Mendikdasmen RI, Mendiktisaintek RI dan Menteri Kebudayaan RI untuk segera menyelesaikan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) nya agar dapat maksimal dalam melaksanakan kebijakan, program dan tugas-tugas kementerian, serta mengkaji konsekuensi terhadap OPD di daerah.
  6. Komisi X DPR RI mendorong Kemdikdasmen RI dan Kemendiktisaintek RI untuk mempersiapkan kajian revisi UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas (NA dan RUU) untuk diajukan sebagai RUU dalam Prolegnas prioritas tahun 2025.
  7. Komisi X DPR RI mendorong Kemdikdasmen RI, Kemdiktisaintek RI dan Kementerian Kebudayaan RI untuk membangun pola komunikasi yang baik sebagai mitra kerja, agar kebijakan dan program yang dikeluarkan bermanfaat untuk masyarakat dan dikoordinasikan hasilnya kepada Komisi X DPR RI.
  8. Komisi X DPR RI mengharapkan Kemdikdasmen RI, Kemdiktisaintek RI, dan Kementerian Kebudayaan RI untuk menyampaikan jawaban tertulis terhadap pertanyaan yang belum dijawab, paling lambat 20 November 2024.
RDP-komisi-X-dan-menteri

sumber : DPR

One thought on “Rapat DPR dan Menteri Pendidikan”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *