Kajian Akademik Penyusunan Standar Proses pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 31 ayat (3) mengamanatkan bahwa Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional untuk meningkatkan
keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Atas dasar amanat tersebut diperlukan Standar Nasional Pendidikan untuk memastikan bahwa seluruh rakyat Indonesia mendapatkan pendidikan dengan kualitas yang setara. Hal ini juga sesuai dengan amanat
dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 35 yang menyatakan bahwa Standar Nasional Pendidikan (SNP) digunakan sebagai acuan pengembangan kurikulum, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, dan
pembiayaan pendidikan. Sebagai acuan, SNP perlu senantiasa disesuaikan dengan dinamika dan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan budaya, serta kehidupan masyarakat yang berpengaruh terhadap input, proses, serta luaran sistem pendidikan yang diharapkan. Atas pertimbangan tersebut, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar
Nasional Pendidikan diterbitkan. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
(Kemendikbudristek) menyadari bahwa masih terdapat kesenjangan kualitas pendidikan antardaerah. Hal ini terlihat dari hasil penilaian Asesmen Kompetensi Siswa Indonesia (AKSI) yang mengukur kemampuan
matematika, membaca, dan sains. Hasil AKSI tingkat SMP pada tahun 2019 menunjukkan adanya kesenjangan hasil pembelajaran antarwilayah geografis. Nilai tertinggi diraih oleh provinsi DKI Jakarta dan Daerah Istimewa Yogyakarta, dengan capaian 20% sampai dengan 40% lebih tinggi dibandingkan Papua, Maluku, Sulawesi, dan Kepulauan Nusa Tenggara (Kemendikbudristek, 2019).
Ada beberapa faktor yang dapat menjelaskan kesenjangan kualitas pendidikan, misalnya faktor infrastruktur, sarana dan prasarana, serta kualitas proses pembelajaran. Namun demikian, adanya standar pendidikan yang berlaku di seluruh Indonesia juga menuai kritik. Contoh kritik tersebut adalah bahwa standar nasional dipandang sebagai ketentuan one size fits all yang tidak memperhatikan situasi, kondisi geografis, kapasitas, dan kapabilitas masing-masing daerah (Rosser, 2018).
Standar pendidikan yang menjunjung tinggi keberagaman, aliran kepercayaan, dan toleransi dalam keberagaman masyarakat terbukti membawa Finlandia menjadi negara dengan sistem pendidikan terbaik di dunia. Standar pendidikan yang mengedepankan keberagaman bahkan menjadi acuan bagi Finlandia untuk menyusun konsep pendidikan masa depan (Sahlberg, 2007). Dalam proses pembelajaran, pendidik diberikan kebebasan untuk menentukan dan menyesuaikan metode pembelajaranndengan karakteristik peserta didik sehingga diharapkan dapat membantunmemulihkan pembelajaran.
Standar Proses berperan dalam upaya memastikan bahwa proses pembelajaran di seluruh wilayah Indonesia berkualitas. Standar Proses digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan proses pembelajaran yang efektif dan efisien untuk mengembangkan potensi, prakarsa, kemampuan,
dan kemandirian Peserta Didik secara optimal berdasarkan karakteristik yang dimiliki. Untuk itu, Standar Proses yang akan dikembangkan akan memuat prinsip-prinsip proses pembelajaran secara umum sehingga dapat disesuaikan dengan kondisi dan berpusat pada peserta didik dan berlandaskan keberagaman. Pemikiran ini menjadi bagian yang mendasari kerangka perubahan dalam Standar Proses seperti yang tertuang dalam PP No. 57/2021 Pasal 10 Ayat (1) dan (2). Ayat (1) menjelaskan bahwa
Standar Proses adalah kriteria minimal proses pembelajaran berdasarkan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan. Kemudian, Ayat (2) menyatakan bahwa Standar Proses meliputi: perencanaan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran, dan penilaian proses
pembelajaran.
Sumber : kemdikbud.go.id