Surat Edaran Nomor 0574/H.H3/SK.02.01/2023 Tentang Pendaftaran Implementasi Kurikulum Merdeka Secara Mandiri TA 2023/2024

Surat Edaran ini menjelaskan tentang pendaftaran Implementasi Kurikulum merdeka secara mandiri untuk tahun ajaran 2023/2024. Bagi satuan pendidikan yang belum pernah menerapkan kurikulum merdeka dapat melakukan pendaftaran dan bagi satuan pendidikan yang telah pelaksanaan implementasi kurikulum merdeka tahun ajaran 2022/2023 dapat mengubah pilihan implementasi kurikulum merdeka

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran
    Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87) sebagaimana diubah dengan Peraturan
    Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun
    2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
    Nomor 14);
  3. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 5 Tahun 2022 tentang
    Standar Kompetensi Lulusan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan
    Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 161);
  4. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 7 Tahun 2022 tentang
    Standar Isi Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan
    Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 169);
  5. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2022 tentang
    Standar Proses Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang
    Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 383); dan
  6. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 21 Tahun 2022 tentang
    Standar Penilaian Pendidikan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan
    Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 460).
    Dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
    Republik Indonesia Nomor 262/M/2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pendidikan,
    Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 56/M/2022 Tentang Pedoman Penerapan Kurikulum
    dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

Lampiran Surat Undangan

  1. Implementasi Kurikulum Merdeka secara mandiri merupakan pilihan bagi satuan pendidikan
    berdasarkan kesiapan masing-masing. Bagi satuan pendidikan yang memilih menggunakan
    Kurikulum Merdeka, ada 3 (tiga) pilihan kategori implementasi Kurikulum Merdeka:
    • a. Mandiri Belajar: Satuan pendidikan menggunakan struktur Kurikulum 2013 dalam
      mengembangkan kurikulum satuan pendidikannya dan menerapkan beberapa prinsip
      Kurikulum Merdeka dalam melaksanakan pembelajaran dan asesmen.
    • b. Mandiri Berubah: Satuan Pendidikan menggunakan struktur Kurikulum Merdeka dalam
      mengembangkan kurikulum satuan pendidikannya dan menerapkan prinsip-prinsip
      Kurikulum Merdeka dalam melaksanakan pembelajaran dan asesmen.
    • c. Mandiri Berbagi: Satuan Pendidikan menggunakan struktur Kurikulum Merdeka dalam
      mengembangkan kurikulum satuan pendidikannya dan menerapkan prinsip-prinsip
      Kurikulum Merdeka dalam melaksanakan pembelajaran dan asesmen, dengan komitmen
      untuk membagikan praktik-praktik baiknya kepada satuan pendidikan lain.
  2. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi membuka kembali pendaftaran bagi
    satuan pendidikan yang ingin mengimplementasikan Kurikulum Merdeka secara mandiri untuk
    Tahun Ajaran 2023/ 2024 mulai tanggal 6 Februari sampai dengan 31 Maret 2023 melalui
    Platform Merdeka Mengajar (PMM) dengan mengakses
    http://guru.kemdikbud.go.id/pendaftaran-ikm. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pendaftaran
    adalah sebagai berikut:
    a. Pendaftaran akan dan hanya dapat dilakukan melalui akun belajar.id yang dimiliki oleh kepala
    satuan pendidikan.
    1) Simak cara memeriksa ketersediaan akun belajar.id kepala satuan pendidikan melalui:
    https://bit.ly/cara-dapatkan-akunbid-ptk-dinas
    2) Simak cara memastikan bahwa akun belajar.id kepala satuan pendidikan telah aktif
    melalui: https://bit.ly/panduanaktivasiakunbelajarid
    b. Informasi lengkap mengenai tata cara pendaftaran dapat mengakses:
    https://bit.ly/PanduanpendaftaranKM2023
  3. Satuan pendidikan yang telah menjadi pelaksana implementasi Kurikulum Merdeka pada tahun
    2022/2023 dengan status Mandiri Belajar dapat mengubah statusnya menjadi Mandiri Berubah
    atau Mandiri Berbagi, sedangkan satuan pendidikan yang telah berstatus Mandiri Berubah dapat

mengubah statusnya menjadi Mandiri Berbagi, melalui http://guru.kemdikbud.go.id/pendaftaran-
ikm.

  1. Satuan Pendidikan yang telah menjadi pelaksana implementasi Kurikulum Merdeka tahun ajaran
    2022/2023 diharapkan melakukan refleksi sebagai bahan umpan balik bagi pemerintah melalui
    http://guru.kemdikbud.go.id/pendaftaran-ikm.
  2. Satuan pendidikan yang sudah mendapatkan Surat Keputusan (SK) sebagai pelaksana Program
    Sekolah Penggerak dan SMK Pusat Keunggulan tidak perlu melakukan Pendaftaran dan refleksi
    implementasi Kurikulum Merdeka secara mandiri.
    Dinas Pendidikan Provinsi dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota berperan penting dalam
    mensosialisasikan dan mengawal implementasi Kurikulum Merdeka di daerah.
    Satuan pendidikan yang akan menggunakan Kurikulum Merdeka secara mandiri pada tahun ajaran
    2023/2024 perlu melakukan pendaftaran dan mempersiapkan diri sesuai dengan pilihan implementasi
    serta kesiapan masing-masing.

Lampiran Surat Undangan
Informasi mengenai pendaftaran Implementasi Kurikulum Merdeka secara mandiri pada tahun ajaran
2023/2024 dapat diakses di laman http://kurikulum.kemdikbud.go.id/, Instagram
@kurikulum.merdeka, dan Platform Merdeka Mengajar (PMM). Jika daerah dan satuan pendidikan
mengalami kendala atau memiliki pertanyaan, dapat menghubungi Pusat Layanan Bantuan (Help
desk) di nomor WhatsApp +62-81281435091.
Demikian Surat Edaran ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana
mestinya.

download

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *