Perpindahan Peserta Didik Surat Edaran Nomor 3288/H.H3/SK.02.01/2023

Surat Edaran ini menyampaikan beberapa hal terkait perpindahan peserta didik antar satuan pendidikan yang menerapkan kurikulum berbeda.

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
    4301);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran
    Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang
    Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik
    Indonesia Nomor 6762);
  3. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 5 Tahun 2022 tentang
    Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan
    Jenjang Pendidikan Menengah;
  4. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 7 Tahun 2022 tentang
    Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan
    Menengah;
  5. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2022 tentang
    Standar Proses pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan
    Menengah;
  6. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 21 Tahun 2022 tentang
    Standar Penilaian pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang
    Pendidikan Menengah;
  7. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 317 Tahun 2021 tentang Program Sekolah
    Penggerak;
  8. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 464 Tahun 2021 tentang Program Sekolah
    Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan; dan
  9. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayan, Riset, dan Teknologi Nomor 56/M/2022 tentang Pedoman
    Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran sebagaimana telah diubah dengan
    Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 262/M/2022 tentang
    Perubahan Atas Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 56/M/2022
    tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran.

Dalam rangka menindaklanjuti implementasi Kurikulum Merdeka dan adanya masa peralihan dari satuan
pendidikan yang menerapkan Kurikulum 2013, kami sampaikan hal-hal berikut terkait perpindahan peserta
didik:

  1. Peserta didik yang pindah dari satuan pendidikan yang menerapkan kurikulum berbeda dengan
    satuan pendidikan tujuan (baik dari Kurikulum 2013 ke Kurikulum Merdeka atau sebaliknya) berhak
    diterima.
  2. Satuan pendidikan yang menerima perpindahan peserta didik dapat melakukan penyesuaian
    pembelajaran untuk membantu transisi peserta didik.
  3. Laporan hasil belajar peserta didik (rapor) menyesuaikan dengan kurikulum yang digunakan di satuan pendidikan tujuan. Rapor yang sudah didapat dari satuan pendidikan asal tidak perlu disesuaikan dan tetap menggunakan format sesuai kurikulum yang digunakan di satuan pendidikan asal.
  4. Ijazah mengikuti struktur kurikulum yang digunakan pada satuan pendidikan tujuan.

Download

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *