Pencegahan dan Penanganan Kekerasan – Permendikbudristek PPKSP menjadi bagian yang penting dalam memenuhi amanat Undang-undang dan Peraturan Pemerintah yang bertujuan untuk melindungi anak.
UU Perlindungan Anak
Melindungi dan membantu korban kekerasan di bawah usia 18 tahun
Baca Juga : Sekolah Pembentuk Karakter dan Budaya Toleran
PP Perlindungan Khusus bagi Anak
Melindungi dan membantu korban anak dalam situasi khusus (contoh: korban kekerasan, penyandang disabilitas)
Permendikbudristek PPKSP bertujuan untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman agar peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan dapat mengembangkan potensinya.
Enam bentuk kekerasan yang didefinisikan secara terperinci dalam Permendikbudristek PPKSP.
- Kekerasan Fisik
- Kekerasan Psikis
- Perundungan
- Kekerasan Seksual
- Diskriminasi dan intoleransi
- Kebijakan yang mengandung kekerasan
Bentuk-bentuk kekerasan tersebut dapat dilakukan secara :
- Fisik
- Verbal
- Non verbal
- Melalui media teknologi dan informasi (termasuk daring/online)
Permendikbudristek PPKSP menguraikan bentuk tindakan kekerasan seksual yang mungkin terjadi di lapangan. Beberapa bentuk kekerasan seksual yaitu
- perbuatan memperlihatkan alat kelamin dengan sengaja
- penyampaian ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada korban
- pengiriman pesan, lelucon, gambar, foto, audio, dan/atau video bernuansa seksual kepada korban
- perbuatan mengambil, merekam, dan/atau mengedarkan foto dan/atau rekaman audio dan/atau visual korban yang bernuansa seksual
- perbuatan mengunggah foto tubuh dan/atau informasi pribadi korban yang bernuansa seksual
- perbuatan mengintip atau dengan sengaja melihat korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi dan/atau pada ruang yang bersifat pribadi
- perbuatan membujuk, menjanjikan, atau menawarkan sesuatu korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual
- pemberian hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual
Permendikbudristek PPKSP menegaskan bentuk diskriminasi dan intoleransi untuk memudahkan penanganan. Beberapa bentuk diskriminasi dan intoleransi.
- larangan untuk mengikuti mata pelajaran agama/kepercayaan yang diajar oleh pendidik sesuai dengan agama/kepercayaan peserta didik yang diakui oleh pemerintah
- pemaksaan untuk mengikuti mata pelajaran agama/kepercayaan yang diajar oleh pendidik yang tidak sesuai dengan agama/kepercayaan
- mengistimewakan calon pemimpin/pengurus organisasi berdasarkan latar belakang identitas tertentu di satuan pendidikan
Perbuatan mengurangi, menghalangi, atau tidak memberikan hak atau kebutuhan peserta didik, untuk:
○ mengikuti proses penerimaan peserta didik
○ menggunakan sarana dan prasarana belajar
dan/atau akomodasi yang layak
○ memiliki kesempatan dalam mengikuti kompetisi
○ menerima bantuan pendidikan atau beasiswa
yang menjadi hak peserta didik
○ memperoleh hasil penilaian pembelajaran
○ memperoleh bentuk layanan pendidikan lainnya
yang menjadi hak peserta didik
[…] Baca juga : Paparan Mendikbudristek dalam Merdeka Belajar Episode 25 Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Ling… […]