Tunjangan Guru Berbasis Kinerja – UU Nomor 14, Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyatakan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berkewajiban. (1) merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran, (ii) meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni (iii) bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelmin, agama, suku, ras dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran, (iv) menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika, dan (v) memelihar dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa (Republik Indonesia 2005) . sebagai akibat menjalankan kewajiban tersebut, guru diberikan gaji dan berbagai tunjangan, salah satunya tunjangan profesi.
Tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya. Tujuan pemberian tunjangan profesi secara rinci dijabarkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2018 tentang petunjuk teknis penyaluran tunjangan profesi, tunjangan khusus dan tambahan penghasilan guru pegawai negeri sipil daerah (Kemendikbud, 2018). Sementara dalam peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 74 tahun 2008 tentang guru (Republik Indonesia, 2017) pasal 15 menyebutkan bahwa tunjangan profesi diberikan dengan syarat : memiliki nilai hasil penilaian kinerja minimal baik.
Faktanya, menurut Sri Mulyani, Meteri Keuangan: “sekarang sering sertifikasi tidak menecerminkan apa apa, hanya prosedural untuk mendapatkan tunjangan. Bukan berarti dia profesional bertanggung jawab, berkualitas pada pekerjaannya ” ujar Sri Mulyani di gedung guru, Jakarta Pusat, Selasa (10/7/2018) (Laucerano, 2018). Dalam Kerta kerja Smeru (Suryadi dan sambodho, 2017) juga memperlihatkan hal yang sama. DAlam kertas kerja tersebut mengungkap bahwa program sertifikasi guru belum memiliki dampak yang signifikan terhadap kinerja para guru. Fakta tersebut mengindikasikan bahwa tunjangan profesi belum meningkatkan kinerja guru.
Sumber : Kemdikbud
[…] Baca juga : Tunjangan Guru Berbasis Kinerja […]
[…] Baca Juga : Tunjangan Guru Berbasis Kinerja […]