Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2018/2019
Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2018
tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan perlu
menetapkan Prosedur Operasional Standar (POS) yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2018/2019.
Baca juga: POS Penyelenggaraan UN 2017
Hak dan Kewajiban Peserta Ujian Nasional
- Hak Peserta Ujian Nasional
a. Setiap peserta didik pendidikan dasar dan menengah jalur formal dan jalur nonformal kesetaraan berhak mengikuti UN dan pseta UN jenjang SMA/MA, SMK/MAK sederajat danProgram
Paket C/Ulya berhak mengulang sebelum mencapai kriteria cukup yang ditetapkan BSNP.
b. Peserta didik pada pendidikan jalur informal yang terdaftar di satuan pendidikan nonformal kesetaraan atau formal berhak mengikuti UN.
c. Setiap peserta UN berhak mendapatkan Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN) yang memuat mata pelajaran yang ditempuh dalam ujian dan nilai capaiannya.
d. Peserta UN yang tidak dapat mengikuti UN di satuan pendidikannya karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah, dapat mengikuti UN di sekolah/madrasah lain pada jenjang
dan jenis pendidikan yang sama.
e. Peserta UN karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti UN utama berhak mengikuti UN susulan. - Kewajiban Peserta Ujian Nasional
a. Setiap peserta didik pendidikan dasar dan menengah jalur formal termasuk SPK, nonformal kesetaraan dan informal wajib mengikuti UN satu kali untuk seluruh mata pelajaran sesuai
dengan ketentuan yang berlaku tanpa dipungut biaya dalam rangka pengukuran capaian standar kompetensi lulusan secara berkala, menyeluruh, transparan, dan sistemik.
b. Setiap peserta ujian wajib mematuhi tata tertib UN.
Sumber : Kemdikbud