Pedoman Penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) SMA-SMK-SLB
Dalam rangka terlaksananya berbagai tahapan dan proses penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran
Sekolah (RKAS) SMA, SMK, dan SLB Provinsi Jawa Tengah yang berdaya guna dan berhasil guna, maka Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah mambuat Pedoman Penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) SMA, SMK, dan SLB Provinsi Jawa Tengah;
Pendidikan sebagai layanan yang diberikan sekolah bukanlah suatu hal yang sederhana. Pendidikan selalu diwarnai tuntutan-tuntutan yang bersifat dinamis dan penuh tantangan. Wajar saja, karena pendidikan yang khususnya diselenggarakan sekolah berkaitan dengan investasi dan kondisi kehidupan seseorang di masa depan. Dengan demikian sekolah pun memiliki kompleksitas dan dinamika tersendiri. Hal tersebut berimplikasi perlunya pengelolaan (manajemen) sekolah yang dapat diartikan sebagai cara mengoptimalisasi, mengelola dan mengendalikan berbagai sumber daya. Keberhasilan manajemen sekolah salah satunya bergantung kepada keberhasilan perencanaan.
PP No 17 tahun 2010
PP No 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan (Pasal 50 dan 51) secara eksplisit menyatakan kewajiban satuan pendidikan merumuskan dan menetapkan kebijakan pendidikan sesuai dengan kewenangannya. Salah satu kebijakan pendidikan yang ada di satuan pendidikan adalah rencana kerja tahunan satuan pendidikan, anggaran pendapatan dan belanja tahunan satuan pendidikan. Secara tersurat pemerintah menaruh harapan agar satuan pendidikan dapat menunjang sistem pendidikan nasional yang efektif, efisien, dan akuntabel. Harapan pemerintah tersebut cukup mendasar, karena dengan adanya rencana kegiatan sekolah lebih mudah dalam memonitoring dan
mengevaluasi pengembangan sekolah. Rencana kegiatan sekolah berperan sebagai pedoman kerja atau kerangka acuan dalam mengembangan sekolah, selain juga menjadi rujukan identifikasi dalam pengajuan sumberdaya pendidikan yang penting untuk pengembangan sekolah. Lebih jauh lagi, penyusunan rencana kegiatan sekolah (berikut anggarannya) akan memudahkan sekolah untuk mengetahui secara rinci tentang tindakan apa saja yang harus ada supaya tujuan dan kewajiban sekolah tercapai. Dari sisi partisipasi, rencana kegiatan dan anggaran sekolah memberikan dukungan terhadap sejumlah harapan-harapan para pemangku kepentingan sekolah baik eksternal maupun internal, tanpa mengabaikan kondisi nyata sekolah. RKAS adalah penjabaran operasional dari Rencana Pengembangan Sekolah (RPS), artinya isi program RKAS lebih detil dan lebih berjangka waktu pendek (satu tahun). Bila RPS pada awal tahun untuk empat tahun ke depan, maka kita membuat RKAS pada setiap awal tahun pertama, kedua, ketiga dan keempat.
Sumber Daya Manusia
Terwujudnya sumber daya manusia yang bermutu membutuhkan pengelolaan pendidikan yang bermutu. Sebagaimana tercantum pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Sisdiknas Pasal 35 ayat (2) bahwa standar nasional pendidikan sebagai acuan pengembangan kurikulum, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan. Selanjutnya menurut Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidika (SNP), Pasal 1 bahwa standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Lebih lanjut pada PP No 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan pasal 51 ayat (1)
menyatakan bahwa satuan pendidikan harus membuat kebijakan tentang perencanaan program dan pelaksanaannya secara transparan dan akuntabel. Kemudian pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia (Permendiknas) Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah pasal 1 ayat (1) menyatakan bahwa setiap pendidikan wajib memenuhi Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah yang
berlaku secara nasional yang mengharuskan satuan pendidikan untuk menyusun rencana program, pelaksanaan rencana kerja, pengawasan dan evaluasi.
MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud adanya Pedoman Penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) Satuan Pendidikan SMA, SMK, dan SLB di Provinsi Jawa Tengah adalah untuk memberikan pedoman bagi satuan pendidikan dalam perencanaan program/kegiatan dan anggaran, dengan tujuan :
- Memberikan arah kebijakan layanan penyelenggaraan pendidikan
dalam pemenuhan Standar Nasional Pendidikan. - Membangun keselarasan kebijakan program/kegiatan
pembangunan pendidikan satuan pendidikan dengan Pemerintah
Provinsi Jawa Tengah. - Menjamin transparansi dan akuntabilitas pengelolaan program/
kegiatan dan anggaran satuan pendidikan. - Mendorong satuan pendidikan melaksanakan tahapan
perencanaan program/kegiatan dan anggaran sesuai prioritas
secara efektif dan efisien. - Mendorong partisipasi/peran serta masyarakat dalam
penyelenggaraan pembangunan pendidikan pada tingkat satuan
pendidikan.
Sumber : Kemdikbud