Petunjuk Teknis Guru Sebagai Kepala Sekolah

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI NOMOR 4338/B.B1/HK.03.01/2024 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH

Latar Belakang


Kepala sekolah memiliki peran yang sangat krusial dalam peningkatan mutu pendidikan dan pencapaian tujuan pendidikan nasional pada masing-masing satuan pendidikan. Kepala sekolah merupakan pemimpin pembelajaran yang memiliki tugas pokok manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan. Oleh karena itu, keberadaan kepala sekolah pada satuan pendidikan menjadi sebuah kebutuhan yang harus dipenuhi agar proses pembelajaran di sekolah menjadi optimal. Dalam mengakselerasi pemenuhan kebutuhan kepala sekolah di satuan pendidikan, Direktorat Jenderal menyusun norma, standar, prosedur, kriteria sehingga penugasan guru sebagai kepala sekolah dilakukan secara akuntabel, profesional, dan berbasis meritokrasi. Untuk mencapai tujuan mendapatkan kepala sekolah yang berkualitas dan memenuhi persyaratan, Direktorat Jenderal menyediakan sistem informasi pengangkatan kepala sekolah.
Petunjuk teknis penugasan guru sebagai kepala sekolah disusun sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya dalam melakukan proses pengangkatan kepala sekolah yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan mengoptimalkan pemanfaatan sistem informasi pengangkatan kepala sekolah.

Tujuan

Petunjuk teknis penugasan guru sebagai kepala sekolah ini bertujuan sebagai pedoman untuk:

  1. menyelenggarakan seleksi dan pengangkatan kepala sekolah yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. mengoptimalkan pemanfaatan sistem informasi pengangkatan kepala sekolah;
  3. melakukan pemberhentian kepala sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. melakukan penyiapan calon dan penugasan kepala sekolah pada sekolah Indonesia di luar negeri (SILN); dan
  5. melaksanakan pemantauan dan evaluasi implementasi kebijakan penugasan guru sebagai kepala sekolah.

Pengertian

Kepala Sekolah adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin pembelajaran dan mengelola satuan pendidikan yang meliputi taman kanak-kanak, taman kanak-kanak luar biasa, sekolah dasar, sekolah
dasar luar biasa, sekolah menengah pertama, sekolah menengah pertama luar biasa, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, sekolah menengah atas luar biasa, atau sekolah Indonesia di luar negeri.

baca : Panduan Operasional Model Kompetensi Kepala Sekolah

  1. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, serta menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Persyaratan Guru yang Ditugaskan Sebagai Kepala Sekolah

  1. Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah Guru PNS yang ditugaskan sebagai Kepala Sekolah oleh pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota harus memenuhi persyaratan
    sebagai berikut:
    a. memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi;
    b. memiliki sertifikat pendidik;
    c. memiliki Sertifikat Guru Penggerak atau Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) Calon Kepala Sekolah;
    d. memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b;
    e. memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan sebutan paling rendah Baik selama 2 (dua) tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian;
    f. memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 (dua) tahun di Satuan Pendidikan, organisasi pendidikan, dan/atau komunitas pendidikan;
    g. sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah;
    h. tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    i. tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana; dan
    j. berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat diberi penugasan sebagai Kepala Sekolah.
    Guru PPPK yang diberi penugasan sebagai Kepala Sekolah oleh pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota harus persyaratan sebagai berikut:
    a. memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi;
    b. memiliki sertifikat pendidik;
    c. memiliki Sertifikat Guru Penggerak atau STTPP Calon Kepala Sekolah;
    d. memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru Ahli Pertama;
    e. memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan sebutan paling rendah Baik selama 2 (dua) tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian;
    f. memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 (dua) tahun di Satuan Pendidikan, organisasi pendidikan, dan/atau komunitas pendidikan;
    g. sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah;
    h. tidak pernah dikenai hukuman disiplin tingkat sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    i. tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana; danj. berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat diberi penugasan sebagai Kepala Sekolah.

Syarat kepemilikan sertifikat Guru Penggerak atau STTPP Calon Kepala Sekolah bagi Guru PNS dan Guru PPPK sebagaimana dimaksud pada huruf c dapat dikecualikan, dalam kondisi:
a. Pemerintah Daerah mengalami kekurangan persediaan bakal calon Kepala Sekolah karena jumlah kebutuhan Kepala Sekolah melebihi jumlah persediaan Guru yang memiliki sertifikat Guru Penggerak atau STTPP Calon Kepala Sekolah; dan/atau
b. Pemerintah Daerah mengalami kekurangan peserta seleksi Kepala Sekolah dikarenakan adanya Guru yang memenuhi syarat namun tidak mengikuti seleksi Kepala Sekolah yang diadakan.
Pada kondisi sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, Dinas Pendidikan dapat mengundang Guru yang belum memiliki sertifikat Guru Penggerak atau STTPP Calon Kepala Sekolah untuk mengikuti
seleksi Kepala Sekolah sesuai mekanisme yang diatur lebih lanjut pada bagian proses seleksi Kepala Sekolah dalam bab ini.

Surat-Pengantar-dan-Kepdirjen-Juknis-Penugasan-Guru-sebagai-KS

Download

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *