Sesuai Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 7328/B.B1/HK.03.01/2023 Tentang Model Kompetensi Pengawas Sekolah. Pengawas Sekolah adalah pegawai negeri sipil yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan fungsi pengawasan dengan melakukan kegiatan pendampingan dalam peningkatan kualitas pembelajaran pada satuan pendidikan.
baca : Tujuan Pendampingan Pengawas Sekolah
Model Kompetensi Pengawas Sekolah
Model Kompetensi Pengawas Sekolah adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku dari
Kompetensi Teknis yang diperlukan dalam menjalankan tugas sebagai Pengawas Sekolah. Model Kompetensi Pengawas Sekolah digunakan sebagai acuan untuk:
a. pengembangan instrumen pemetaan kompetensi Pengawas Sekolah;
b. pengembangan instrumen uji kompetensi perpindahan jabatan ke dalam jabatan fungsional Pengawas Sekolah;
c. pengembangan instrumen uji kompetensi kenaikan jenjang jabatan Pengawas Sekolah;
d. pengembangan instrumen untuk penilaian kinerja Pengawas Sekolah;
e. pengembangan materi dan instrumen untuk pengembangan kompetensi berkelanjutan bagi Pengawas Sekolah; dan/atau
f. kegiatan lain yang berkaitan dengan pengembangan kompetensi Pengawas Sekolah.
Kompetensi Teknis Pengawas Sekolah, meliputi:
a. kompetensi kepribadian;
b. kompetensi sosial; dan
c. kompetensi profesional.
Kompetensi Kepribadian
Kompetensi kepribadian merupakan kemampuan Pengawas Sekolah dalam menunjukkan kualitas diri melalui kematangan moral, emosi, dan spiritual untuk berperilaku sesuai dengan kode etik, pengembangan diri melalui kebiasaan refleksi, dan memiliki orientasi berpusat pada peserta didik.
Kompetensi kepribadian ditunjukkan dengan indikator:
a. kematangan moral, emosi, dan spiritual dalamberperilaku sesuai dengan kode etik;
b. pengembangan diri melalui kebiasaan refleksi; dan
c. orientasi berpusat pada peserta didik.

Kompetensi Sosial
Kompetensi sosial merupakan kemampuan Pengawas Sekolah berkolaborasi dengan kepala sekolah, rekan sejawat, dan masyarakat, serta keterlibatan dengan pemangku kepentingan, organisasi profesi, dan jejaring yang lebih luas untuk peningkatan mutu layanan satuan pendidikan yang berpusat pada peserta didik. Kompetensi sosial ditunjukkan dengan indikator:
a. kolaborasi untuk peningkatan mutu layanan satuan pendidikan yang berpusat pada peserta didik;
b. keterlibatan pemangku kepentingan untuk peningkatan mutu layanan satuan pendidikan yang
berpusat pada peserta didik; dan
c. keterlibatan dalam organisasi profesi dan jejaring yang lebih luas untuk peningkatan mutu layanan
satuan pendidikan yang berpusat pada peserta didik.

Kompetensi Profesional
Kompetensi profesional merupakan kemampuan Pengawas Sekolah dalam mendampingi kepala sekolah untuk melakukan pengembangan diri, pengembangan satuan pendidikan, dan mengelola implementasi kebijakan pendidikan pada satuan pendidikan dalam peningkatan mutu layanan satuan pendidikan yang berpusat pada peserta didik. Kompetensi profesional ditunjukkan dengan indikator:
a. pendampingan kepada kepala sekolah dalam pengembangan diri untuk peningkatan mutu layanan satuan pendidikan yang berpusat pada peserta didik;
b. pendampingan kepada kepala sekolah dalam pengembangan satuan pendidikan untuk peningkatan mutu layanan pendidikan yang berpusat pada peserta didik; dan
c. pendampingan kepada kepala sekolah dalam mengelola implementasi kebijakan pendidikan pada
satuan pendidikan untuk peningkatan mutu layanan pendidikan yang berpusat pada peserta didik.

[…] Baca juga : Model Kompetensi Pengawas Sekolah […]
[…] Baca juga : Model Kompetensi Pengawas Sekolah […]
[…] Baca Juga : Model Kompetensi Pengawas Sekolah […]