PERMENPANRB No. 03 Tahun 2010 Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan (PLP)
PERMENPANRB No. 03 Tahun 2010 – Dalam rangka pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan pengelolaan laboratorium pada lembaga pendidikan, perlu menetapkan Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan dan Angka Kreditnya;
Baca juga : Model Dasar Laboratorium Komputer
Pranata Laboratorium Pendidikan yang selanjutnya disingkat PLP adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengelolaan laboratorium pendidikan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang.
Tugas pokok PLP adalah mengelola laboratorium melalui serangkaian kegiatan perancangan kegiatan laboratorium, pengoperasian peralatan dan penggunaan bahan, pemeliharaanlperawatan peralatan dan bahan, pengevaluasian sistem kerja laboratorium, dan pengembangan kegiatan laboratorium baik untuk
pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Rincian kegiatan PLP tingkat keterampilan sesuai dengan jenjang jabatan sebagai berikut:
a. PLP Pelaksana:
- menyusun program tahunan pengelolaan laboratorium, sebagai anggota;
- menyusun kebutuhan peralatan kategori 1 pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat;
- menyusun kebutuhan bahan umum pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat;
- menyusun SOP penggunaan bahan umum pada kegiatan pendidikan;
- menyiapkan peralatan kategori 1 pada kegiatan pendidikan;
- menyiapkan bahan umum pada kegiatan pendidikan;
- menyiapkan peralatan kategori 1 pada kegiatan penelitian;
- menyiapkan bahan umum pada kegiatan penelitian;
- menyiapkan peralatan kategori 1 pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat;
- menyiapkan bahan umum pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat;
- mengumpulkan dan memverifikasi data kebutuhan bahan pada kegiatan pendidikan;
- mengumpulkan dan memverifikasi data kebutuhan bahan pada kegiatan penelitian;
- mengumpulkan dan memverifikasi data kebutuhan bahan pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat;
- mengoperasikan peralatan kategori 2 dengan penggunaan bahan khusus pada kegiatan penelitian;
- mengoperasikan peralatan kategori 1 dengan penggunaan bahan khusus pada kegiatan penelitian;
- mengoperasikan peralatan kategori 1 dengan penggunaan bahan umum pada kegiatan penelitian;
- mengoperasikan peralatan kategori 1 dengan penggunaan bahan khusus pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat;
- mengoperasikan peralatan kategori 1 dengan penggunaan bahan umum pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat;
- menyusun laporan penggunaan peralatan dan bahan dalam rangka pendidikan;
- menyusun laporan penggunaan peralatan dan bahan dalam rangka penelitian;
- menyusun laporan penggunaan peralatan dan bahan dalam rangka pengabdian kepada masyarakat;
- mengelola (material handling) sisa bahan umum;
- memilah limbah yang dihasilkan dari proses penggunaan bahan umum;
- menyusun jadwal pemeliharaanlperawatan peralatan kategori 1;
- menyusun jadwal pemeliharaanlperawatan bahan umum;
- membersihkan, menata, dan menyimpan peralatan kategori 1;
- membersihkan sarana penunjang;
- menata dan menyimpan sarana penunjang;
- membersihkan, menata, dan menyimpan bahan khusus;
- membersihkan, menata, dan menyimpan bahan umum; dan
- melakukan kalibrasi peralatan kategori 1.