Perencanaan Dan Pengembangan Kurikulum – Pada bulan Maret 1973, dalam Kabinet Pembangunan II Menteri Mashuri, yang merintis berbagai pembaharuan seperti ditiadakannya ujian sekolah, diperkenalkannya Matematika Modern, diperkenankannya ide Sekolah Pembangunan “Comprehensive High School”, dan ditetapkannya pendekatan penelitian dan pengembangan dalam pembaharuan pendidikan nasional, diganti
oleh Prof. DR. IR. Soemantri Brodjonegoro. Menteri Prof. DR. IR. Soemantri Brodjonegoro yang wafat bulan Desember 1973, dalam waktu yang singkat menegaskan pentingnya pendekatan penelitian dan
pengembangan yang maknanya adalah inovasi baru dalam pendidikan, seperti ide sekolah pembangunan, sebelum diterapkan secara nasional perlu dilakukan uji coba melalui pilot projek yang secara cermat harus dinilai terus menerus. Karena itu ide Sekolah Pembangunan tidak jadi diterapkan secara nasional melainkan perlu diuji cobakan terlebih dahulu. Pada bulan januari 1974 dengan wafatnya
Prof. DR. IR. Soemantri Brodjonegoro, Presiden Soeharto mengangkat Letjen TNI DR. T. Syarif Thayeb menjadi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Bersamaan dengan itu BPP dirubah namanya menjadi Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan (BP3K) dan Lembaga-Lembaga yang ada didalamnya
dirubah namanya menjadi Pusat. Lembaga Pengembangan Kurikulum berubah menjadi Pusat Pengembangan Kurikulum dan Sarana Pendidikan (Pusbangkuradik). Apa yang dilakukan Pusbangkuradik dari 1974-1981, bagian-bagian berikut akan menguraikannya.
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 079/10/1975 didirikan Pusat Pengembangan Kurikulum dan Sarana Pendidikan yang bertugas :
- Merumuskan prinsip penyempurnaan dan pengembangan kurikulum, prasarana dan sarana pendidikan dan kebudayaan pada semua jenis dan jenjang pendidikan.
- Menetapkan program dan kegiatan pengembangan kurikulum, prasarana dan sarana serta menetapkan persyaratan yang diperlukan dalam menyelenggarakan kegiatan pengembangan kurikulum, prasarana dan sarana pendidikan dan kebudayaan;
- Mengikuti dan mengamankan penyelenggaraan dan pengembangan semua
- kegiatan serta unit-unit perencanaan dan penyusunan Kurikulum dan sarana pendidikan dan kebudayaan dalam lingkungan Departemen;
- Menilai semua kegiatan perencanaan, penyusunan dan pengembangan kurikulum dan sarana pendidikan dan kebudayaan baik yang diselenggarakan sendiri maupun yang diselenggarakan oleh unit-unitlainnya dalam lingkungan Departemen.
Unit kerja di dalam lingkungan Pusat Pengembangan Kurikulum dan Sarana Pendidikan dan Kebudayaan terdiri dari :
- Bidang Tata Usaha;
- Bidang Pengembangan Kurikulum dan Sarana Taman Kanak-kanak,
Sekolah Dasar dan Sekolah Luar Biasa ; - Bidang Pengembangan Kurikulum Sarana Sekolah Lanjutan ;
- Bidang Pengembangan Kurikulum dan Sarana Pendidikan Guru dan
Perguruan Tinggi.
Kegiatan perencanaan dan pengembangan kurikulum yang dilakukan Pusat Pengembangan Kurikulum sejak berdirinya pada tahun 1974, hakekatnya merupakan kelanjutan dari kegiatan yang dilakukan oleh Cluster II yang dimulai tahun 1971, yang diteruskan oleh satuan Tugas Pengembangan Pendidikan. Ketua
Cluster II, Sekretaris Satgas (Ketua Satgas adalah Yusuf Hadi Miarso, M.Si, Sekarang Prof.DR.) selanjutnya diangkat menjadi Kepala Pusbangkuradik (selanjutnya dalam tulisan ini disingkat Puskur). Dalam perencanaan dan pengembangan kurkulum Puskur, menggunakan pendekatan rasional atau selanjutnya di kenal Pendekatan Berorientasi Kepada Tujuan. Berangkat dari Tujuan-tujuan pendidikan yang diidentifikasikan oleh Cluster II Puskur selanjutnya merencanakan Kurikulum 1975 untuk TK, SD, SMP dan SMA, yang meliputi Struktur Program dan Garis-garis Besar Program Pembelajaran. Dalam merencanakan struktur program kurikulum yang meliputi pengelompokan program kurikulum, perbandingan bobot antara bidang studi (nama pengganti mata pelajaran) untuk setiap jenjang, dan penataurutan penyajian program studi dari tahun pertama sampai tahun terakhir (untuk SD kelas I sampai Kelas VI, untuk SLTP dari kelas I sampai kelas III, dan untuk Sekolah Menengah dari Kelas I sampai kelas III), Puskur berangkat dari Prinsip-prinsip berikut:
Prinsip Fleksibilitas Program
Penyelenggaraan Pendidikan Keterampilan, misalnya harus mengingat faktor- faktor ekosistem dan kemampuan untuk menyediakan fasilitas bagi berlangsungnya program tersebut.
Prinsip Efesiensi dan Efektifitas
Waktu sekolah adalah sebagian kecil dari waktu kehidupan murid yang berlangsung selama 24 jam. Dari duapuluh empat jam tersebut hanya sekitar enam jam mereka ada di sekolah. Karena itu kalau waktu yang terbatas ini tidak kita manfaatkan bagi kegiatan-kegiatan yang seterusnya dilakukan para murid di luar lingkungan hubungan murid guru dan fasilitas pendidikan, berarti akan terjadi pemborosan yang merupakan gejala inefisiensi. Sering kita melihat bahwa waktu dua jam pelajaran digunakan mencatat pelajaran yang mungkin dapat dilakukan oleh murid di luar jam sekolah memperbanyak bahan tersebut, kalau di toko buku bahan yang tidak ada. Cara memanfaatkan waktu seperti kami kemukakan di atas adalah bentuk inefisiensi penggunaan waktu; Efesiensi tidak hanya menyangkut penggunaan waktu secara tepat, melainkan juga menyangkut masalah
pendayagunaan tenaga secara optimal. Kami beranggapan, bahwa tenaga manusia tidak dimanfaatkan secara optimal kalau dia harus belajar dan bekerja tanpa minat dan perhatian yang penuh. Murid-murid adalah manusia-manusia yang mengenal kelelahan dan batas perhatian. Kalau kita memaksakan murid untuk belajar di luar perhatian dan kemampuan tenaganya, akan berakibat penghamburan tenga dan waktu. Karena itu di dalam menetapkan jumlah jam dan lamanya setiap pelajaranyang diberikan, harus diukur dari sudut tingkat kemampuan, tenaga, luas dan lama perhatian yang diharapkan dari seorang murid. Melupakan kedua prinsip efisiensi tersebut akan mengakibatkan hasil belajar anak kurang memuaskan. Dengan kata lain proses belajar yang dilakukan murid tidak berjalan secara efisien dan efektif. Atas dasar prinsip efisiensi dan efektivitas inilah kurikulum 1975 memilih jumlah jam pelajaran selama seminggu 36 jam dan 42 jam, karena pertimbangan bahwa para murid dapat dituntut untuk bekerja lebih keras pada setiap jam yang tersedia, dengan tetap memberikan kesempatan untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang lebih santai pada saat-saat tertentu. Oleh karena itu kegiatan-kegiatan belajar yang sifatnya wajib dan akademis ditekankan pada hari Senin sampai dengan Jumat sedangkan kegiatan-kegiatan pada hari Sabtu sifatnya pilihan wajib, ekspresif dan rekreatif. Atas dasar prinsip ini juga disarankan agar setiap pelajaran hendaknya tidak diberikan dalam 1 jam pelajaran saja untuk satu minggu, melainkan antara 2 jam dan sebanyak-banyaknya 3 jam pada setiap pertemuan. Sistem catur wulan masih tetap digunakan tetapi dengan suatu pengertian yang akan menuntut guru secara sistematis dan berencana mengatur kegiatan-kegiatan mengajar dalam satuan-satuan catur wulan secara bulat. Bentuk usaha yang dilaksanakan adalah agar waktu yang tersedia dapat dimanfaatkan secara optimal oleh murid dan guru bagi kegiatan belajar mengajar yang efisien dan efektif. Prinsip ini juga akan mempengaruhi penyusunan jadwal pelajaran setiap minggunya.
Prinsip Berorientasi dan Tujuan
Seperti telah kami singgung diatas waktu para murid berada dalam lingkungan sekolah hanyalah sekitar seperempat dari waktu yang dimiliki anak selama 24 jam. Ini berarti bahwa proses perkembangan murid ke arah kedewasaannya tidak dapat sepenuhnya digantungkan kepada sekolah semata-mata. Namun demikian kami menyadari bahwa sekolah adalah tempat yang paling strategis untuk pembinaan nilai dan sikap, keterampilan dan kecerdasan yang berguna bagi masyarakat, negara dan bangsa. Atas dasar pertimbangan di atas waktu yang terbatas tersebut harus benar- benar dimanfaatkan bagi pembinaan murid untuk hal-hal tersebut di atas, terutama untuk kegiatan-kegiatan belajar mengajar yang tidak mungkin dilakukan dan diperoleh di luar sekolah. Dalam konteks yang demikian kami melihat kenyataan bahwa bahan-bahan pelajaran tiap tahun makin bertambah sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan perubahan masyarakat.
Karena itu memilih kegiatan-kegiatan dan pengalaman-pengalaman belajar yang fungsionil dan efektif akan memerlukan kriteria yang jelas. Untuk itulah kami menggunakan suatu prinsip kerja atau pendekatan dengan berorientasi pada tujuan. Ini berarti bahwa sebelum menentukan jam dan bahan pelajaran terlebih dahulu akan ditetapkan tujuan-tujuan yang harus dicapai oleh para murid dengan jalan mempelajari sesuatu bidang pelajaran (studi). Proses identifikasi dan perumusan tujuan ini berlangsung dari tingkatan yang paling umum, seperti tertulis dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan,
dalam bentuk tujuan-tujuan institusionil, sampai kepada tujuan-tujuan instruksionil khusus yang akan memberi arah kepada pemilihan bahan dan kegiatan belajar untuk setiap satuan pelajaran yang terkecil. Dengan prinsip ini dimaksudkan agar setiap jam dan kegiatan pembelajaran yang dilakukan oleh murid dan guru benar-benar terarah kepada tercapainya tujuan-tujuan pendidikan.
Prinsip Kontinuitas
Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) menyatakan bahwa pendidikan adalah proses yang berlangsung seumur hidup. Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah (Pertama dan Atas) adalah sekolah-sekolah umum, yang masing- masing fungsinya dinyatakan dalam tujuan-tujuan institusionil. Namun satu dengan yang lain berhubungan secara hirarkis. Karena itu dalam menyusun kurikulum, ketiga sekolah tersebut selalu diingatkan hubungan hirarkis yang fungsionil Pendidikan Dasar disusun agar lulusannya, disamping siap untuk berkembang menjadi anggota masyarakat, juga siap untuk mengikuti Pendidikan Menengah Tingkat Pertama, demikian juga dengan Sekolah Menengah Tingkat Pertama di samping memiliki bekal keterampilan untuk memasuki masyarakat kerja, juga harus siap memasuki pendidikan yang lebih tinggi. Hubungan fungsionil hirarkis ini, harus diingat dalam menyusun program-program pengajaran dari ketiga sekolah tersebut. Kalau tidak, dapat terjadi pengulangan yang membosankan atau pemberian pelajaran yang sukar ditangkap dan dikunyah oleh para murid karena mereka tidak memiliki dasar yang kokoh. Bagi suatu bidang pelajaran yang menganut pendekatan spiral, seperti pelajaran sejarah atau kewargaan negara, perluasan dan pendalaman sesuatu pokok bahasan dari tingkat pendidikan satu ke tingkat berikutnya harus disusun secara berencana dan sistematis. Garis-garis besar program pengajaran
yang disusun untuk setiap bidang studi dikerjakan secara integral dengan maksud agar jelas perbedaan antara pokok bahasan, yang kelihatannya sama, yang diberikan di SD dengan di SMP. Para pelaksana (terutama guru) diharapkan untuk memahami hubungan yang fungsionil hirarkis antara pelajaran yang diberikan di SD dengan SMP, antara caturwulan dengan caturwulan berikutnya, dan bahkan antara satuan pelajaran untuk satu bulan dengan bulan berikutnya. Pelaksanaan prinsip ini mengharuskan kita untuk
memahami hubungan secara hirarkis antara satuan-satuan pelajaran.