Pembinaan Kedisiplinan Taruna – Undang-undang
Sisdiknas
No.
20
Tahun
2003
pada
pasal
3
menyebutkan bahwa
pendidikan
nasional
berfungsi
mengembangkan
kemampuan
dan
membentuk
watak
serta
peradaban
bangsa
yang
bermartabat
dalam
rangka
mencerdaskan
kehidupan
bangsa,
bertujuan
untuk
berkembangnya
potensi
peserta
didik
agar
menjadi
manusia
yang
beriman
dan
bertakwa
kepada
Tuhan
Yang
Maha
Esa,
berakhlak
mulia,
sehat,
berilmu,
cakap,
kreatif,
mandiri,
dan
menjadi
warga
negara
yang
demokratis
serta
bertanggungjawab. Krisis
nilai-nilai
karakter
bangsa
dan
makna
perjuangan
hidup
yang
dialami
suatu
bangsa
akan
berdampak
luas
terhadap
timbulnya
berbagai
krisis-krisis
lainnya
yang
apabila
tidak
segera
dapat
diatasi
dengan
penuh
kesadaran
bersama
maka
pada
gilirannya
akan
membawa
akibat
buruk
terhadap
perkembangan
pola
pikir
sumberdaya
manusia
Indonesia.
Lebih
ber bahaya
lagi
apabila
perubahan
pola
pikir
tersebut
mengancam
kepentingan
bangsa
dan
keutuhan
Negara
Kesatuan
Republik
Indonesia.
Baca juga : Pembagian Generasi Berdasarkan Tahun Kelahiran
Dalam
dunia
pendidikan,
masalah
pokok
yang
dihadapi
terutama
di
Sekolah
Menengah
Kejuruan
adalah
rendahnya
karakter
peserta
didik.
Ada
beberapa
penyebab
mengapa
karakter
peserta
didik
rendah,
yaitu
(1)
penerapan
sanksi
disiplin
atas
pelanggaran
tata
tertib
sekolah
masih
belum
optimal
yang
berdampak
pada
efek
jera
peserta
didik,
(2)
implementasi
pembinaan
karakter
disiplin
peserta
didik
belum
berjalan
secara
efektif,
(3)
sistem
penyelenggaraan
proses
pembelajaran
belum
sepenuhnya
dijalankan
secara
terpadu,
dan
(4)
belum
semua
guru
mampu
melaksanakan
tugas
profesinya
sebagai
pendidik
secara
profesional
yang
mendukung pembentukan
karakter
peserta
didik
sesuai
visi
dan
misi
di
sekolahnya
masing-masing. Pembinaan Kedisiplinan Taruna