Penjurian dan Seleksi Ajang Talenta – Dalam mendukung prestasi peserta didik di berbagai tingkat baik pada tingkat kabupaten/kota, nasional dan internasional, perlu adanya ajang talenta. Ajang ini akan dapat
mengidentifikasi, mengelola dan mengembangkan minat, bakat, dan prestasi peserta didik
sekaligus meningkatkan potensi peserta didik. Ajang Talenta Peserta Didik (selanjutnya
disebut “Ajang Talenta”), juga merupakan wadah aktualisasi berprestasi bagi peserta didik
dalam bentuk ajang talenta kompetisi dan ajang talenta nonkompetisi, serta nonajang talenta.
Selain itu, penyelenggaraan ajang talenta membantu untuk membangun iklim yang
kondusif dalam memperkuat karakter peserta didik sesuai Profil Pelajar Pancasila. Ajang
Talenta mengacu pada salah satu butir Visi Indonesia 2045 tentang Empat Pilar
Pembangunan Indonesia 2045, yaitu pembangunan manusia serta penguasaan ilmu
pengetahuan dan teknologi, pembangunan ekonomi berkelanjutan, pemerataan
pembangunan, sertapemantapan ketahanan nasional dan tata kelola pemerintahan.
Unjuk prestasi melalui ajang talenta harus dipastikan bermutu, terstandar, dan akuntabel,
serta unggul sehingga dapat memastikan capaian prestasi puncak peserta didik akan lebih
optimal dan dapat bersaing dalam ajang yang lebih tinggi tingkatannya. Kualitas dan derajat
ajang talenta akan sangat ditentukan oleh tolok ukur tertentu. Aspek yang menjadi hal paling
kritis adalah mekanisme penjurian dan seleksi yang dilakukan oleh individu-individu yang
memiliki kredibilitas dan kualitas tertentu.
Baca Juga : Pedoman Lomba Kompetensi Siswa Nasional 2024
Secara prinsip, baik tim juri maupun tim seleksi adalah mereka yang dipercaya sebagai
seorang atau kumpulan ahli atau praktisi yang mempunyai pengalaman di bidang talenta
tertentu dan yang berperan aktif melakukan penilaian dan penetapan capaian prestasi pada
ajang kompetisi, ajang nonkompetisi. Mereka ini selanjutnya akan melakukan proses
penilaian dan penetapan capaian prestasi pada ajang-ajang tersebut dengan menggunakan
standar tertentu.
Mengingat pentingnya kualitas penyelenggaraan ajang, diperlukan suatu pedoman yang
khusus untuk menentukan mekanisme pemilihan tim juri dan tim seleksi. Mekanisme
tersebut akan meliputi antara lain kriteria dan kelayakan untuk memilih tim juri dan tim
seleksi, penetapan tim juri dan tim seleksi, tugas dan fungsi tim juri dan tim seleksi, masa
berlaku tim juri dan tim seleksi, serta kode etik yang harus ditegakkan oleh tim juri dan tim
seleksi.
Pedoman Penjurian dan Seleksi Ajang Talenta Peserta Didik ini sebagai acuan dalam
penyelenggaraan ajang baik kompetisi maupun nonkompetisi. Pedoman ini juga menjadi
acuan bagi penyelenggara ajang, agar ajang yang akan diselenggarakan mendapatkan
pengakuan melalui proses kurasi.