Saat ini masih banyak komunitas, pemangku kepentingan dan lembaga penyelenggara
ajang talenta serta satuan pendidikan yang menyelenggarakan ajang secara tidak
terstruktur atau tidak didasarkan atas pedoman tertentu. Hal tersebut salah satunya
disebabkan belum adanya standar yang jelas, baik mengenai kualitas ajang maupun
prestasi talenta peserta didik. Belum adanya standar tersebut dapat memicu terjadinya
ketidakadilan dan kesenjangan dalampengembangan potensi talenta peserta didik.
Di samping itu, Pemerintah tidak akan mungkin bisa menyelenggarakan ajang-ajang yang
tentunya banyak jumlahnya. Hal ini disebabkan keterbatasan anggaran atau kemampuan
sumber daya manusia yang ada. Pengakuan terhadap ajang yang diselenggarakan
komunitas atau pemangku kepentingan atau lembaga penyelenggara, harus dilakukan
melalui proses kurasi. Adanya pengakuan akan mendorong masyarakat atau orang tua
untuk mengikutkan anak-anaknya berpartisipasi dalam ajang-ajang yang sudah
memeroleh pengakuan tersebut.
Oleh karena itu perlu adanya suatu proses kurasi terhadap penyelenggaraan ajang dan juga
prestasi talenta peserta didik. Proses kurasi ini mengidentifikasi, menilai, menyimpulkan,
dan memberikan pengakuan resmi oleh Kementerian kepada suatu ajang talenta dan/atau
prestasi talenta peserta didik. Hasil kurasi selanjutnya akan masuk pencatatan atau
registrasi Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas) dan menjadi bagian dari program
manajemen talenta. Adanya proses kurasi ini sekaligus menunjukkan keberpihakan
Pemerintah dan prinsip “keadilan” kepada berbagai komunitas, pemangku kepentingan,
dan lembaga penyelenggara.
Untuk itu, diperlukan pedoman yang memuat standar dan kriteria dalam proses kurasi
talenta untuk memastikan proses kurasi yang obyektif, akuntabel, akurat dengan
mempertimbangkan prinsip keadilan dan kesetaraan dalam pengembangan potensi
peserta didik. Adanya pedoman kurasi talenta yang jelas dapat membantu peserta didik
dan satuan pendidikan serta orang tua untuk memilih ajang yang terstandar dan memiliki
derajat kualitas tertentu, sehingga pengembangan talenta peserta didik menjadi optimal.
Pedoman ini juga dapat membantu masyarakat dalam memahami standar dan kriteria
kurasi talenta serta dapat membantu pemerintah dalam memantau dan mengawasi proses
kurasi talenta untuk memastikan terlaksananya kurasi talenta secara transparan dan adil.
Hasil proses kurasi diharapkan dapat menjadi pemberian pengakuan terhadap tingkat
kualitas penyelenggaraan ajang, dan sekaligus penghargaan terhadap talenta berprestasi
dan pemberian insentif berupa jaminan karier belajar atau bentuk lainnya yang memadai
termasuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), dan pemberian BOS Kinerja-Prestasi.
Hasil kurasi dalam bentuk daftar ajang talenta dan peserta didik bertalenta selanjutnya
dapat dimasukkan dalam Sistem Informasi Manajemen Talenta (SIMT).