Rujukan
- Permendikbudristek No. 5 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan
- Permendikbudristek N0 7 Tahun 2022 tentang Standar Isi,
- Permendikbudristek No 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses, dan
- Permendikbudridtek No 21 Tahun 2022 tentang standar penilaian pendidikan.
Prinsip
- Berpusat pada peserta didik
- Kontekstua;l (sesuai karakteristik Satuan Pendidikan)
- Esensial (informasi riil, penting, dan pokok)
- Akuntabel (berbasis data dan actual)
- Melibatkan berbagai kepentingan (Komite, TPK, DUDIKA, Pengawas Pendamping,
Cabdin, dll)
Baca juga : Sejarah Kurikulum Indonesia
Komponen KSP
- Karakteristik Satuan Pendidikan dan Program Keahlian, melalui analisis konteks;
- Visi, bagaimana peserta didik menjadi subjek dalam tujuan jangka panjang satuan
pendidikan
Misi, bagaimana satuan pendidikan mencapai visi dan nilai-nilai penting yang
diprioritaskan selama menjalankan misi
Tujuan Satuan Pendidikan dan Program Keahlian - Pengorganisasian Pembelajaran, terdiri dari:
a. Intrakurikuler, meliputi
(1) struktur kurikulum
(2) Konsentrasi Keahlian
(3) Mata pelajaran Pilihan
(4) Praktek Kerja Lapangan (PKL)
(5) Pengaturan pembelajaran
b. Ko kurikuler
c. Ekstra Kurikuler - Perencanaan pembelajaran meliputi
a. Capaian Pembelajaran (CP)
b. Penyusunan alur tujuan pembelajaran atau silabus dilaksanakan secara kolaboratif dalam ruang lingkup satuan pendidikan. - c. Penyusunan modul ajar atau rencana pelaksanaan pembelajaran yang dilakukan oleh masing-masing guru dalam ruang lingkup kelas.
- d. Peraturan akademik menjelaskan jenis asesmen yang dilakukan, layanan konseling (BK) yang diberikan, kriteria kenaikan kelas dan kelulusan
- e. Kalender akademik perlu disusun merujuk kalender akademik yang disusun oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah namn menyesuaikan karakteristik satuan pendidikan
Download : panduan penyusunan KSP